Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi patut diapresiasi. Namun, di tengah capaian tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: bagaimana perkembangan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut masih berlangsung di wilayah hukum sendiri?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Seorang pria yang diidentifikasi dalam informasi warga sebagai RS alias Kojek, warga Dusun II Cinta Makmur, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, disebut pernah viral di media sosial Facebook melalui video yang diduga memperlihatkan dirinya mengisap sabu sembari menunjukkan sekantong besar plastik transparan yang oleh pengunggah diduga berisi narkotika.
Video tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri dan diverifikasi aparat penegak hukum. Namun, meskipun keberadaan video di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan isi plastik, kepemilikan narkotika, ataupun tindak pidana seseorang, namun kepastian mengenai hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Prestasi Pengungkapan Besar, Penindakan di Wilayah Sendiri Dipertanyakan
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan peredaran narkotika di kawasan pesisir Labuhanbatu. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut nama Kojek telah lama menjadi pembicaraan masyarakat setempat sebagai bandar besar narkoba.
“Siapa yang tak tahu dia (Kojek) bandar sabu di Panai ini? Bohong kalau selama ini polisi juga tak tahu. Kapolsek juga sudah pasti tahu dari berita-berita yang ada dari dulu. Yang sebenarnya, siapa yang meributi dia mungkin sudah diamankan,” ujar warga tersebut, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan itu merupakan klaim narasumber yang masih membutuhkan verifikasi independen. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak kepolisian mengetahui, melindungi, atau menerima keuntungan dari aktivitas yang dituduhkan tersebut.
Meski demikian, keterangan warga itu memunculkan pertanyaan yang layak dijawab melalui penjelasan resmi: apakah informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Panai Hulu telah diterima dan ditindaklanjuti? Jika sudah, bagaimana perkembangannya? Jika belum, apa kendala yang dihadapi?
Dalam pemberantasan narkotika, keberhasilan membongkar jaringan besar lintas provinsi merupakan capaian penting. Namun, kepercayaan publik juga dibangun melalui tindak lanjut atas informasi yang berkembang di lingkungan masyarakat.
Sebab, perang melawan narkoba tidak cukup hanya terlihat di jalur besar; gang-gang kecil dan wilayah pesisir yang diduga menjadi titik peredaran juga membutuhkan perhatian yang sama.
Konfirmasi Kapolres Belum Mendapat Jawaban
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, redaksi telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui pesan singkat WhatsApp.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima jawaban atas pesan konfirmasi tersebut, meskipun pesan dilaporkan telah menunjukkan tanda centang dua. Kondisi itu tidak serta-merta membuktikan bahwa pesan telah dibaca atau sengaja diabaikan.
Redaksi tetap menunggu penjelasan Kapolres mengenai informasi yang beredar, langkah penyelidikan yang telah atau akan dilakukan, serta mekanisme masyarakat menyampaikan laporan terkait dugaan peredaran narkotika.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Diduga Melontarkan Ucapan Kasar kepada Wartawan
Persoalan ini juga menjadi sorotan setelah sebelumnya media ini menerbitkan berita berjudul “Diduga Kasat Narkoba Labuhanbatu Marah Sebut ‘Matamu Lah Tolor’ Saat Dikonfirmasi Terkait Penangkapan Bandar Sabu.”
Dalam pemberitaan sebelumnya, wartawan Sinar Global Nusantara, Bana S., mengaku mendapat respons bernada tinggi dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., saat meminta penjelasan mengenai strategi pemberantasan narkotika di wilayah setempat, Selasa (13/10/2026).
Menurut Bana, pertanyaan tersebut berangkat dari keresahan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika yang disebut masih berlangsung, meskipun aparat telah mengungkap sejumlah kasus besar.
Bana mengaku dalam percakapan telepon tersebut mendengar ucapan, antara lain, “Kau di mana? Ke kantor kau, biar kita tangkap bandar narkobanya yang mana. Ke kantor kau, tolor-tolor-tolor, matamu lah.”
Keterangan itu merupakan penuturan wartawan yang bersangkutan mengenai percakapan yang dialaminya.
Dalam komunikasi lanjutan dengan redaksi, AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa dirinya telah mengajak wartawan turun langsung ke lapangan untuk menunjukkan lokasi dan informasi yang dimaksud.
“Begini bang, kalau dia hanya ngomong-ngomong aja, enggak ada faktanya, ngapain dikonfirmasi? Tadi saya bilang, kalau kamu mau kita tanggapi, ayo sama-sama kita ke lapangan. Itu saja dia tidak berani,” tulis Kasat dalam pesan yang diterima redaksi.
Redaksi kemudian menjelaskan bahwa wartawan pada dasarnya menyampaikan informasi awal untuk ditindaklanjuti aparat, sedangkan penyelidikan, pengembangan perkara, dan penangkapan merupakan kewenangan penegak hukum sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Kasat kembali menulis, “Ya benar, tapi kalau benar yang dibilangnya, enggak apa-apa, bro. Ini yang dibilangnya pun enggak ada tempatnya. Makanya saya ajak dia ke lokasi atau tunjuk aja lokasinya, biar kami yang kerjakan untuk Operasi Sarang Narkoba.”
Bana mengaku kebingungan dengan respons yang diterimanya. Ia menyebut telah menyampaikan beberapa nama yang menurutnya perlu ditelusuri, termasuk seseorang berinisial Dewo di Kampung Baru Jandi.
Nama-nama tersebut masih berupa informasi yang disampaikan wartawan dan belum dapat diperlakukan sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana narkotika.
Pengawasan Publik Bukan Pengganti Penyidikan
Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia, Chaidir Lubis, S.H., dalam pemberitaan sebelumnya menilai konfirmasi wartawan semestinya menjadi bahan evaluasi dan dorongan bagi aparat untuk meningkatkan pemberantasan narkotika.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penegakan hukum, sementara aparat juga perlu menjaga agar komunikasi dengan pers tetap profesional.
Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa wartawan bukan penyidik dan tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan. Tugas jurnalistik mencakup pencarian informasi, verifikasi, konfirmasi, dan penyampaian fakta kepada publik. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum melalui proses yang sah.
Apabila informasi yang disampaikan belum disertai lokasi terperinci atau bukti yang cukup, klarifikasi dan koordinasi tetap dapat dilakukan tanpa harus mengaburkan substansi persoalan ataupun menimbulkan polemik komunikasi.
Ketika pertanyaan publik berhadapan dengan nada tinggi, yang dibutuhkan bukan adu keras suara, melainkan penjelasan yang terang dan langkah penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menunggu Bukti Kerja, Bukan Sekadar Perdebatan
Pemberantasan narkotika membutuhkan penyelidikan yang cermat, pengumpulan alat bukti, pengembangan jaringan, serta koordinasi antarlembaga. Tidak semua informasi yang beredar dapat langsung berujung pada penangkapan. Namun, setiap informasi yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti patut diperiksa secara profesional.
Karena itu, publik menunggu penjelasan Polres Labuhanbatu atas sejumlah pertanyaan berikut:
Apakah video yang viral dan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Panai Hulu telah ditelusuri oleh aparat?
Apakah terdapat penyelidikan atau penanganan perkara terkait informasi tersebut?
Apa kendala yang dihadapi aparat dalam menindak dugaan jaringan peredaran narkotika di kawasan pesisir Labuhanbatu?
Bagaimana tanggapan Kapolres terhadap polemik komunikasi antara Kasat Narkoba dan wartawan saat menjalankan konfirmasi jurnalistik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap institusi kepolisian, melainkan permintaan penjelasan atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Di sisi lain, aparat berhak meminta informasi yang terukur agar penyelidikan dapat berjalan efektif.
Jangan sampai keberhasilan membongkar jaringan besar menjadi sorotan utama, sementara pertanyaan mengenai dugaan peredaran di wilayah sendiri justru menggantung tanpa penjelasan. Sebab, ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba bukan semata-mata besarnya barang bukti yang dipamerkan, melainkan juga konsistensi penegakan hukum terhadap setiap perkara yang terbukti.
Redaksi Sinar Global Nusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap tanggapan yang relevan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(SGN/Bana Tim)
















































Discussion about this post