Yogyakarta, Sinarglobalnusantara.com-
Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman terhadap keamanan, martabat, dan hak setiap mahasiswa. Di balik kasus yang terungkap, terdapat fenomena gunung es: banyak korban memilih diam karena takut, malu, menghadapi relasi kuasa, hingga khawatir disalahkan oleh lingkungan.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam kegiatan edukasi dan peningkatan kesadaran publik bertajuk “SIAGA Anti Kekerasan Seksual: Aman Itu Hak, Berani Itu Pilihan, Peduli Itu Tindakan” yang digelar Bidang Kesejahteraan Mahasiswa (Kesma) BEM Fakultas Vokasi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sabtu (10/10/2026).
Hadir sebagai pemateri utama, Nuzulul Azmi, S.Pd., CBC., CTRS., CCLS., CCHS, konselor, terapis, sekaligus Konselor Sebaya UPT Unit Layanan Bimbingan dan Konseling (ULBK) UNY, mengajak mahasiswa memahami akar persoalan kekerasan seksual sekaligus berani mengambil tindakan untuk mencegahnya.
“Banyak korban memilih diam bukan karena setuju atau menikmati, melainkan karena dorongan rasa takut akan ancaman, relasi kuasa pelaku, rasa malu, hingga stigmatisasi victim blaming dari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kita perlu mengubah paradigma bersama bahwa pencegahan kekerasan seksual adalah tanggung jawab kolektif,” ujar Nuzulul Azmi.
Consent Bukan Formalitas, Melainkan Batas yang Wajib Dihormati
Dalam pemaparannya, Nuzulul Azmi menjelaskan pentingnya prinsip consent atau persetujuan dalam setiap interaksi yang berkaitan dengan aktivitas seksual. Persetujuan harus diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang memadai, spesifik, antusias, serta dapat ditarik kembali kapan saja.
Prinsip tersebut dikenal dengan akronim FRIES: Freely Given, Reversible, Informed, Enthusiastic, dan Specific.
Ia juga menguraikan taktik manipulasi atau grooming yang dapat digunakan pelaku untuk membangun kepercayaan, mengaburkan batasan, dan membuat korban sulit menyadari atau melawan tindakan yang dialaminya.
Pembahasan turut mencakup landasan hukum penanganan kekerasan seksual di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Jurus SIAGA dan Metode 5D: Jangan Hanya Menjadi Penonton
Untuk memperkuat kemampuan pencegahan, peserta diperkenalkan dengan Jurus SIAGA, yakni Sadari, Identifikasi, Atur Batasan, Gandeng, dan Adukan.
Peserta juga mempelajari teknik intervensi saksi atau Bystander Intervention melalui metode 5D:
Distract: Mengalihkan situasi untuk membantu menghentikan tindakan yang berpotensi membahayakan.
Direct: Menegur atau bertindak secara langsung jika situasi memungkinkan dan aman.
Delegate: Meminta bantuan pihak yang berwenang atau orang yang dapat dipercaya.
Delay: Memberikan dukungan kepada korban setelah kejadian.
Document: Mendokumentasikan kejadian secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keamanan dan privasi korban.
Selain itu, Nuzulul Azmi memperkenalkan metode DENGAR sebagai panduan merespons pengaduan korban, yaitu Dengarkan, Empati, Nyatakan percaya, Gali kebutuhan, Arahkan, dan Rahasiakan.
Pendekatan tersebut ditujukan agar korban memperoleh dukungan yang tepat tanpa kembali mengalami tekanan atau trauma akibat respons lingkungan yang menyalahkan, menghakimi, atau menyebarkan cerita tanpa izin.
Bangun Ruang Aman, Perkuat Keberanian Melapor
Kegiatan yang diinisiasi Bidang Kesma BEM Fakultas Vokasi UNY ini diharapkan mampu melahirkan agen perubahan melalui peran peer counselor atau konselor sebaya. Kolaborasi dengan saluran pengaduan resmi, seperti UPT LBK UNY dan layanan nasional SAPA 129, juga menjadi bagian penting dalam memperkuat akses pendampingan bagi korban.
Menurut Nuzulul Azmi, upaya memutus rantai kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada seminar atau kampanye. Diperlukan keberanian untuk menghormati batasan, kepedulian terhadap korban, serta tindakan nyata ketika melihat atau mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual tumbuh dalam diam dan pembiaran. Ia hanya akan runtuh ketika kita berani bicara, percaya pada korban, dan bertindak bersama untuk menciptakan ruang aman bagi semua,” tutupnya.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, bukan tempat seseorang harus mempertaruhkan rasa aman demi mempertahankan pendidikan. Diamnya korban tidak boleh ditafsirkan sebagai persetujuan, dan keberanian melapor harus dijawab dengan perlindungan, bukan penghakiman.
Tentang Pemateri
Nuzulul Azmi, S.Pd., CBC., CTRS., CCLS., CCHS merupakan konselor, terapis, dan coach. Ia tengah menempuh studi Magister Pendidikan Konseling di UNY, aktif sebagai Konselor Sebaya UPT LBK UNY, Koordinator Wilayah PP IMBKIN Indonesia, serta Ketua Umum KM Magister dan Doktoral FIP UNY.(SGN/Rizki)












































Discussion about this post