Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Persoalan lingkungan di sekitar aktivitas peternakan babi PT Satwa Karya Prima (SKP) di wilayah Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, kembali mengusik perhatian publik.
Jika sebelumnya warga mengeluhkan aroma limbah yang diduga berasal dari aktivitas peternakan, kini muncul persoalan yang jauh lebih serius: sejumlah bangkai babi disebut ditemukan mengapung di aliran Sungai Bah Toru.
Temuan tersebut memantik keresahan masyarakat. Bahkan beredar seruan warga melalui media sosial:
“Ulang dong mengkonsumsi Bah Toru, bangkai babi pitah.”
Seruan itu menggambarkan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi sungai yang disebut masih dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang yang memastikan dari mana bangkai tersebut berasal, bagaimana bangkai itu bisa berada di sungai, maupun apakah terdapat hubungan langsung dengan aktivitas PT Satwa Karya Prima.
Di titik inilah persoalan membutuhkan lebih dari sekadar kabar dari mulut ke mulut.
Sungai membutuhkan pemeriksaan, bukan prasangka. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan spekulasi.
Bangkai di Sungai, Pertanyaan Mulai Mengalir
Dugaan keberadaan bangkai babi di Sungai Bah Toru ibarat batu yang dilemparkan ke permukaan air tenang. Riaknya kini menjalar ke berbagai arah.
Warga mempertanyakan bagaimana sistem pengelolaan limbah peternakan dijalankan. Mereka juga mempertanyakan bagaimana bangkai ternak yang mati ditangani dan dimusnahkan.
Pertanyaan lainnya pun bermunculan: apakah seluruh prosedur pengelolaan lingkungan telah dipenuhi? Apakah fasilitas pengolahan limbah berjalan sebagaimana mestinya? Dan apakah pengawasan terhadap aktivitas peternakan dilakukan secara berkala oleh instansi terkait?
Terlebih, berdasarkan informasi masyarakat sebelumnya, populasi ternak di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 6.000 ekor.
Dengan skala usaha tersebut, pengelolaan limbah dan bangkai ternak bukan persoalan kecil yang bisa disapu ke bawah karpet birokrasi.
Jika seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan, pemerintah dan perusahaan tentu memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, serta data ilmiah.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui langkah apa yang akan dilakukan.
Sementara itu, Dedy yang disebut merupakan humas Humas PT. Satwa Karyawan Prima saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (02/10/2026) mengakui adanya ternak babi yang lari, “Selamat siang pak,, ijin konfirmasi,tgl 22 Agustus kemaren babi kita ada lompat 1 ekor dari kandang pak dan lari ke arah jurang,, kita sudah melakukan pencarian pak, dan di hari kamis tgl 24 Agustus kita sudah temukan Babinya pak , dan sudah kita angkat, dan sudah di kubur di tempat penguburan babi yang di sediakan di lokasi kandang”, jawab Dedy .
Namun pernyataan tersebut pun berbanding dengan informasi masyarakat yang mengatakan bangkai babi banyak di sungai Bah Toru.
Status Persetujuan Lingkungan Kembali Disorot
Persoalan tidak berhenti pada dugaan bangkai babi.
Status persetujuan lingkungan PT Satwa Karya Prima juga kembali menjadi sorotan.
Dalam pemberitaan Sinar Global Nusantara pada 1 Agustus 2026, disebutkan bahwa aktivitas peternakan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun, sementara dokumen persetujuan lingkungan perusahaan disebut masih dalam proses.
Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi, disebut membenarkan bahwa dokumen persetujuan lingkungan perusahaan masih dalam proses.
Kini, munculnya dugaan bangkai babi di Sungai Bah Toru membuat pertanyaan lama kembali mengetuk pintu pemerintah.
Jika dokumen lingkungan masih menjadi proses, bagaimana pengawasan terhadap aktivitas usaha yang telah berjalan?
Pertanyaan itu bukanlah vonis.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari keresahan publik yang membutuhkan jawaban dari instansi berwenang dan pihak perusahaan.
Sebab, ketika aktivitas usaha berlangsung di tengah masyarakat, maka izin, lingkungan, keselamatan, dan kepentingan warga tidak boleh berjalan di lorong yang berbeda.
CSR Dipertanyakan, Warga Menunggu Bukti Kepedulian
Sorotan masyarakat juga merambah pada persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Pangulu Nagori Sarang Padang, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (2/10/2026), menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima CSR dari PT Satwa Karya Prima.
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan sama sekali tidak pernah menyalurkan CSR.
Perusahaan tetap perlu diberikan ruang untuk menjelaskan program CSR yang telah maupun sedang dilaksanakan, termasuk bentuk kegiatan, lokasi, penerima manfaat, nilai program, serta dokumentasinya.
Namun, pernyataan tersebut setidaknya membuka satu pertanyaan penting:
Jika perusahaan telah beroperasi dan mengambil manfaat ekonomi dari lingkungan sekitar, sejauh mana masyarakat di sekitarnya telah merasakan manfaat sosial dari keberadaan perusahaan tersebut?
CSR semestinya bukan sekadar angka dalam laporan.
Ia seharusnya menjadi jembatan antara perusahaan dan masyarakat, bukan papan nama yang hanya terlihat ketika diperlukan.
Secara normatif, Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Karena itu, keterbukaan mengenai program tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi penting agar publik dapat membedakan antara klaim, dokumen, dan realisasi di lapangan.
Perusahaan Belum Memberikan Penjelasan
Wartawan Sinar Global Nusantara telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Humas PT Satwa Karya Prima.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari dugaan keberadaan bangkai babi di Sungai Bah Toru, sistem pengelolaan limbah, prosedur penanganan bangkai ternak, status persetujuan lingkungan hingga pelaksanaan CSR.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Satwa Karya Prima belum memberikan tanggapan resmi.
Diamnya pihak perusahaan tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang berkembang.
Namun dalam situasi ketika keresahan masyarakat mulai membesar, diam juga menyisakan ruang kosong yang mudah dipenuhi spekulasi.
Ruang kosong informasi adalah ladang subur bagi rumor.
Karena itu, penjelasan resmi perusahaan sangat dibutuhkan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
DLH dan Instansi Terkait Jangan Hanya Menunggu
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dan instansi terkait.
DLH Simalungun, DPMPTSP, Dinas Peternakan, pemerintah kecamatan serta instansi berwenang lainnya dinilai perlu melakukan verifikasi langsung.
Bukan sekadar memeriksa berkas dari balik meja.
Turun ke lapangan. Melihat kondisi sungai. Memeriksa lokasi. Mengambil sampel. Membuka dokumen. Kemudian menyampaikan hasilnya secara transparan.
Setidaknya sejumlah hal perlu diperiksa:
status persetujuan lingkungan PT Satwa Karya Prima;
legalitas dan kesesuaian operasional peternakan;
sistem pengelolaan limbah;
prosedur penanganan dan pemusnahan bangkai ternak;
asal-usul bangkai yang disebut ditemukan di Sungai Bah Toru;
kualitas air sungai melalui pemeriksaan laboratorium;
potensi dampak aktivitas peternakan terhadap masyarakat;
dokumen serta realisasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah tentu perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan masyarakat tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka.
Sebab kebenaran tidak boleh dibiarkan tenggelam bersama arus sungai.
Dua Tahun Berlalu, Alarm Keresahan Kembali Berbunyi
Persoalan ini bukan pertama kali menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, pada 1 Agustus 2026, Sinar Global Nusantara menerbitkan pemberitaan berjudul:
“Diduga PT Satwa Karya Prima Meresahkan, Pengusaha Panen Babi Warga Panen Bauk Limbah, 2 Tahun Tanpa Izin, Bupati Simalungun Diminta Bertindak.”
Saat itu, keluhan warga berkaitan dengan aroma limbah dan status persetujuan lingkungan.
Kini, muncul dugaan baru mengenai keberadaan bangkai babi di aliran sungai.
Jika satu persoalan belum memperoleh jawaban yang terang, kemudian muncul persoalan lain, maka wajar apabila masyarakat kembali mengetuk pintu pengawasan pemerintah.
Alarm itu bukan lagi sekadar bunyi di kejauhan. Ia semakin dekat dengan ruang publik.
Namun sekali lagi, alarm bukanlah vonis.
Alarm adalah tanda bahwa sesuatu perlu diperiksa.
Dan pemeriksaan itulah yang kini ditunggu masyarakat.
AWASI Diuji: Slogan atau Kerja Nyata?
Persoalan PT Satwa Karya Prima akhirnya membawa isu ini pada pertanyaan yang lebih luas: bagaimana Pemerintah Kabupaten Simalungun menjalankan fungsi pengawasannya?
Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga membawa visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju”, dengan salah satu misi yang dikenal dengan istilah “AWASI.”
Maka kasus Sungai Bah Toru dapat menjadi salah satu ruang pembuktian apakah semangat pengawasan tersebut benar-benar hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan lingkungan.
AWASI tidak boleh berhenti menjadi tinta di atas kertas.
AWASI harus terlihat ketika pemerintah turun ke lapangan.
AWASI harus terdengar ketika masyarakat menyampaikan keluhan.
AWASI harus terasa ketika lingkungan membutuhkan perlindungan.
Dan AWASI harus memiliki ujung ketika ditemukan pelanggaran.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar slogan yang terpampang gagah di baliho, tetapi pengawasan yang hadir ketika persoalan mengetuk pintu.
Jangan sampai visi-misi menjadi macan yang garang di atas kertas, tetapi ompong ketika berhadapan dengan persoalan di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh terburu-buru menjatuhkan kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa.
Karena itu, satu-satunya jalan keluar adalah pemeriksaan yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah benar bangkai babi berasal dari aktivitas peternakan?
Apakah terjadi pencemaran Sungai Bah Toru?
Apakah sistem pengelolaan limbah telah memenuhi ketentuan?
Bagaimana status persetujuan lingkungan perusahaan?
Dan apakah masyarakat sekitar telah memperoleh manfaat sosial dari keberadaan perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini mengalir seperti arus sungai. Semakin lama dibiarkan tanpa jawaban, semakin jauh pula riaknya menyebar.
Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang opini.
Mereka membutuhkan kepastian.
Jika tidak ada pelanggaran, tunjukkan hasil pemeriksaannya.
Jika terdapat pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Jika perusahaan memiliki bukti kepatuhan, buka kepada publik.
Dan jika masyarakat memiliki kekhawatiran, jangan biarkan suara mereka berhenti di pagar kantor.
Sebab Sungai Bah Toru bukan sekadar aliran air. Ia adalah bagian dari ruang hidup masyarakat. Ketika sungai mulai dipertanyakan, maka pengawasan tidak boleh ikut hanyut.
Sinar Global Nusantara akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan kembali, PT Satwa Karya Prima belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas konfirmasi yang secara lengkap kepada publik.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Satwa Karya Prima maupun pihak terkait sesuai prinsip-prinsip pers yang berlaku.
Kini publik menunggu: apakah alarm ini akan dijawab dengan tindakan, atau kembali dibiarkan berbunyi di tengah sunyinya birokrasi?.(SGN/Tim)












































Discussion about this post