Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Kinerja Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh hingga akhir September 2026 menunjukkan tingkat penyelesaian perkara yang tinggi. Hingga Rabu, 30 September 2026, tercatat sebanyak 763 perkara banding telah diterima, dengan 679 perkara telah diputus oleh Majelis Hakim Tinggi.
Dengan demikian, masih terdapat 84 perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan dan persidangan.
Data tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Dr. Taqwaddin, SH, SE, MS, berdasarkan statistik Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Taqwaddin, capaian tersebut mencerminkan tingkat penyelesaian perkara yang berada di kisaran 89 persen dari perkara banding yang telah masuk hingga akhir Triwulan III 2026.
“Alhamdulillah, kinerja para Hakim Banding tetap tinggi dan penuh semangat. Walaupun jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc hanya 10 orang,” ujar Taqwaddin.
Perkara Pidana Mendominasi
Jika dilihat berdasarkan jenis perkara, perkara pidana mendominasi jumlah upaya hukum banding yang ditangani PT Banda Aceh.
Taqwaddin merincikan, perkara banding tersebut terdiri atas 86 perkara perdata, 733 perkara pidana, 37 perkara Tipikor, dan 7 perkara pidana anak.
Dominasi perkara pidana tersebut menunjukkan tingginya beban perkara pada lingkungan peradilan pidana dibandingkan jenis perkara lainnya.
Di tengah derasnya arus perkara yang masuk, para Hakim Tinggi dituntut menjaga ketelitian sekaligus kecepatan dalam memeriksa dan memutus setiap perkara. Sebab, di balik angka dalam statistik perkara, terdapat hak para pencari keadilan yang menunggu kepastian hukum.
Menuju Hampir 900 Perkara hingga Akhir 2026
Taqwaddin menyebut, data tersebut baru menggambarkan kondisi hingga 30 September 2026. Artinya, perjalanan tahun 2026 masih menyisakan tiga bulan terakhir yang berpotensi menambah jumlah perkara yang masuk ke PT Banda Aceh.
“Ini data hingga hari Rabu, 30 September 2026. Tentu saja dalam bulan Oktober, November, dan Desember akan juga ada perkara yang masuk,” katanya.
Ia memperkirakan jumlah perkara yang diterima dan ditangani PT Banda Aceh hingga akhir Desember 2026 bisa mendekati 900 perkara.
“Bisa jadi hingga akhir Desember 2026, PT Banda Aceh akan menerima dan mengadili hampir 900 perkara. Dan, target kami bisa memutuskan 90% dari perkara yang masuk,” ujar Taqwaddin.
Target tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc yang disebut hanya 10 orang.
Ketua PT Banda Aceh Apresiasi Kinerja Hakim
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap semangat kerja para hakim dalam menyelesaikan perkara.
Apresiasi tersebut disampaikan saat membuka acara Pengawasan Antar Bidang oleh Para Hakim Tinggi di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis, 1 Oktober 2026.
“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian kita telah mencapai angka lebih dari 90% dalam memutuskan perkara yang masuk, karena hari ini pun masih ada beberapa perkara yang putus,” ujar Sutio Jumagi Akhirno.
Capaian tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa roda peradilan di tingkat banding terus bergerak. Namun, memasuki triwulan terakhir 2026, tantangan belum berhenti. Arus perkara baru masih akan datang, sementara setiap perkara menuntut pemeriksaan yang cermat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan target penyelesaian 90 persen hingga akhir tahun, PT Banda Aceh kini berpacu dengan waktu—menjaga keseimbangan antara kecepatan memutus perkara dan ketelitian dalam menegakkan keadilan.(SGN/RO1)













































Discussion about this post