Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan pungutan sebesar Rp250 ribu per siswa dalam penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, kini menjadi sorotan.
Dengan jumlah siswa baru yang disebut mencapai sekitar 150 orang, nilai pungutan tersebut jika benar seluruhnya dibayarkan mencapai sekitar Rp37,5 juta.
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena terjadi di tengah visi dan misi Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih, S.E., M.M. bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga, S.T.
Pemkab Simalungun menetapkan visi “Bersama Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju”, dengan lima misi yang dikenal sebagai Benahi, Awasi, Dampingi, Solusi dan Sinergi. Dalam dokumen resmi Pemkab, misi “AWASI” diarahkan pada pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.
Lantas, ketika muncul dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri, sejauh mana semangat “AWASI” benar-benar hadir di lapangan?
Dugaan Pungutan Rp250 Ribu per Siswa
Informasi yang dihimpun Sinar Global Nusantara pada Kamis (17/09/2026) di sekitar SMP Negeri 1 Silau Kahean, Jalan Pahlawan No. 60, Negeri Dolok, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, menyebutkan adanya pungutan terhadap siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut nominal yang diminta sebesar Rp250 ribu per siswa.
Menurut sumber tersebut, pungutan dikaitkan dengan pembelian atribut sekolah, pakaian Pramuka, dan kebutuhan lainnya.
“Itu ada muridnya kelas tujuh sekarang 150 lawei ( lawei= panggilan bahasa daerah Simalungun umum nya sesama laki-laki yang merupakan ipar).Jumlahnya 250 per siswa, katanya beli atribut, baju seragam Pramuka dan lainnya. Kalau mau tahu semua langsung konfirmasi saja Kepseknya,” ungkap sumber.
Jika angka 150 siswa dan Rp250 ribu per siswa tersebut benar, maka total dana yang terkumpul secara matematis mencapai sekitar Rp37,5 juta.
Bukan Sekadar Nominal, Dasar dan Mekanisme yang Harus Terang
Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besar kecilnya uang yang dibayarkan orang tua siswa.
Yang lebih penting adalah dasar hukum, mekanisme, sifat pembayaran, pihak yang menetapkan, pihak yang menerima, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.
Sebab, terdapat perbedaan antara pungutan, sumbangan, dan pembayaran atas kebutuhan pribadi peserta didik. Karena itu, setiap tuduhan pungli harus diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang ada.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memang memuat prinsip bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ketentuan Pasal 34 ayat (2) tersebut juga telah mengalami perubahan pemaknaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024.
Di sisi lain, regulasi mengenai pendanaan pendidikan juga membedakan biaya pendidikan dengan biaya pribadi peserta didik. Karena itu, pembelian seragam atau atribut tidak serta-merta dapat disebut pungli tanpa melihat siapa yang mewajibkan, bagaimana mekanismenya, apakah ada pilihan penyedia, apakah pembayaran bersifat wajib, dan bagaimana dasar pengadaannya.
Dengan kata lain, justru pertanyaan-pertanyaan tersebut yang kini perlu dijawab secara terbuka.
Kepsek: Sudah Dikonfirmasi ke Inspektorat
Kepala SMP Negeri 1 Silau Kahean, Maunsen Saragih, S.Pd., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (22/09/2026), dengan melontarkan 10 pertanyaan konfirmasi, namun yang bersangkutan hanya menjawab singkat sehingga seluruh pertanyaan belum terjawab secara gamblang, namun kepsek hanya memberikan penjelasan mengenai pungutan tersebut.
Menurutnya, pembayaran tersebut berkaitan dengan pembelian pakaian olahraga dan atribut sekolah berdasarkan permintaan orang tua siswa.
“Orangtua menitipkan pembelian baju olahraga dan atribut sekolah dengan membuat surat pernyataan supaya dibelanjakan kepada pihak penyedia, dan sudah dikonfirmasi ke inspektorat terhadap masalah tersebut. Terima kasih,” tulis Maunsen.
Sinar Global Nusantara kemudian mempertanyakan apakah komunikasi dengan Inspektorat tersebut merupakan bentuk izin atas pungutan yang dilakukan sekolah.
Kepsek menjawab bahwa hal tersebut bukan merupakan izin.
“Bukan izin. Tapi kami dipanggil Inspektorat dan sudah kami konfirmasi permasalahannya. Pas pemanggilan Kepsek yang menghadap adalah Kepsek Bang Juliaman Purba, bukan saya,” jawabnya.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika memang pihak sekolah telah dipanggil Inspektorat Kabupaten Simalungun, apa hasil klarifikasi tersebut?
Apakah Inspektorat menyatakan bahwa mekanisme pembayaran tersebut sesuai ketentuan?
Ataukah terdapat catatan, rekomendasi, atau langkah perbaikan tertentu yang harus dilakukan pihak sekolah?
Inspektorat Diminta Membuka Titik Terang
Saat kembali ditanya mengenai bagaimana proses penyelesaian atau hasil pemeriksaan/klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Simalungun, hingga berita ini diterbitkan Kepsek belum memberikan jawaban.
Sementara itu, PLT.Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Rinton Damanik, belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan pihak SMP Negeri 1 Silau Kahean tersebut.
Konfirmasi kepada Inspektorat menjadi penting agar publik tidak hanya mendapatkan keterangan dari pihak sekolah, tetapi juga mengetahui apakah benar terdapat proses klarifikasi dan apa substansi hasilnya.
Jangan Sampai “AWASI” Hanya Menjadi Slogan
Pemerintah Kabupaten Simalungun sendiri secara resmi menempatkan “AWASI” sebagai salah satu dari lima misi pembangunan daerah, yakni pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.
Karena itu, persoalan dugaan pungutan di sekolah negeri selayaknya tidak berhenti pada kalimat “sudah dikonfirmasi ke Inspektorat.”
Publik membutuhkan kejelasan:
Apa yang dikonfirmasi?
Siapa yang diperiksa?
Apa hasilnya?
Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah?
Apakah pembayaran tersebut benar-benar sukarela atau pada praktiknya menjadi kewajiban bagi siswa baru?
Dan yang paling penting, ke mana aliran dana tersebut serta bagaimana pertanggungjawabannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak sekolah. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum persoalan tersebut disimpulkan.
Sinar Global Nusantara akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Simalungun, agar persoalan ini memperoleh titik terang dan masyarakat, khususnya orang tua siswa, mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pembayaran atribut dan kebutuhan siswa baru di SMP Negeri 1 Silau Kahean.
Amatan Sinar Global Nusantara, selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara ,soal pungutan disekolah,biasanya yang terjadi, pihak sekolah melakukan berbagai cara demi memuluskan pungutan di berbagai item,namun, terkait dugaan Pungli yang meliputi lingkungan sekolah tentunya sangat haram,memang banyak modusnya,dan biasanya metode permainannya sudah dirapatkan dengan orang tua murid, sebaliknya orang tua terpaksa mengalah dan menyetujui dengan alasan demi kenyamanan anak bersekolah.
Namun apapun dalihnya pungutan disekolah tentunya sangat haram, karena Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar melalui Dana Bos dengan tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Bukan hanya itu Pungutan di sekolah juga dilarang undang undang seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 34 ayat 2): Menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar (SD dan SMP) tanpa memungut biaya.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12): Mengategorikan pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum formal sebagai tindak pidana pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan jabatan.
Tingkat Peraturan Pemerintah (PP)PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Pasal 9 ayat 1): Mengatur bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah dilarang memungut biaya pendidikan kepada peserta didik.
Tingkat Peraturan Menteri (Permendikbud)Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012: Secara khusus melarang segala bentuk pungutan untuk biaya satuan pendidikan di SD dan SMP negeri. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian belajar, atau kelulusan siswa.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Pasal 12 huruf b): Menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela yang sifatnya tidak mengikat secara jumlah dan waktu.(SGN/R01)
















































Discussion about this post