Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Jeritan warga Dusun Padang Rapuan, Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, semakin nyaring terdengar. Di tengah gencarnya slogan perang terhadap narkoba yang digaungkan aparat penegak hukum, masyarakat justru mempertanyakan mengapa seorang pria bernama Sarial Rambe yang disebut-sebut warga diduga terlibat dalam peredaran narkotika hingga kini belum tersentuh penindakan hukum.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut telah menjadi pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminal yang merugikan masyarakat.
Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit disebut semakin marak. Pondok-pondok kebun tak lagi aman. Seng, alat pertanian, hingga barang-barang berharga milik warga dilaporkan hilang. Kondisi itu membuat masyarakat hidup dalam rasa waswas.
“Kami sudah sangat resah. Sawit kami dicuri, seng pondok ladang hilang, malam hari banyak orang keluar masuk kebun. Kami menduga kondisi ini berkaitan dengan peredaran narkoba yang semakin bebas,” ungkap Ucok Ritonga kepada wartawan, Sabtu (13/06/2026).
Menurut warga, nama Sarial Rambe bukan lagi hal baru dalam perbincangan masyarakat. Dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika disebut telah lama menjadi pembahasan di kalangan warga. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas yang mampu menjawab keresahan tersebut.
Situasi itu memunculkan berbagai tanda tanya. Apakah informasi yang selama ini disampaikan masyarakat belum sampai kepada aparat penegak hukum? Ataukah terdapat kendala lain yang menyebabkan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut belum tersentuh proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi perbincangan hangat di warung kopi, pertemuan warga, hingga lingkungan perkebunan.
Warga mendesak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu agar tidak hanya memburu pengguna atau pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam rantai peredaran narkotika.
“Kami minta polisi segera turun tangan. Kalau memang terbukti, tangkap dan proses sesuai hukum. Jangan biarkan kampung kami terus rusak karena narkoba,” tegas Ucok.
Ironisnya, saat wartawan berupaya mengonfirmasi keluhan dan keresahan warga tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan. Padahal pesan yang dikirim telah menunjukkan tanda terbaca.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan spekulasi dan tanda tanya baru di tengah masyarakat yang mendambakan kepastian hukum serta langkah konkret pemberantasan narkotika di wilayah mereka.
Bagi warga Dusun Padang Rapuan, narkoba bukan sekadar persoalan hukum. Narkoba dipandang sebagai ancaman nyata yang merusak keamanan lingkungan, menghancurkan ekonomi keluarga, serta mengancam masa depan generasi muda.
Kini sorotan publik tertuju kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Masyarakat menunggu apakah laporan dan jeritan warga akan ditindaklanjuti melalui langkah penegakan hukum yang transparan dan profesional, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(SGN/Tim)













































Discussion about this post