Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Gaung besar Operasi Antik Toba 2026 yang diklaim sebagai perang terbuka terhadap peredaran narkotika kini mulai dipertanyakan masyarakat. Di tengah gencarnya penangkapan yang dilakukan aparat, seorang pria berinisial DW alias Dewo, yang disebut-sebut warga sebagai pemain besar dalam jaringan narkoba di Labuhanbatu, justru dikabarkan masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Kondisi tersebut memicu gelombang kemarahan dan kekecewaan warga, khususnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat. Mereka menilai penindakan yang dilakukan aparat terkesan hanya menyasar kurir dan pengedar kecil, sementara sosok yang dianggap sebagai aktor utama masih leluasa menjalankan aktivitasnya.
“Kenapa operasi besar itu tidak pernah menyentuh DW? Kalau memang serius memberantas narkoba, buktikan kepada masyarakat. Jangan hanya pemain kecil yang ditangkap,” ujar Iwan (32), warga setempat.
Menurut warga, nama DW bukanlah sosok asing dalam perbincangan masyarakat. Ia disebut-sebut memiliki jaringan yang menjangkau sejumlah wilayah mulai dari Rantauprapat, Rantau Utara hingga Bilah Hilir.
Lebih mengejutkan lagi, warga mengklaim aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika tersebut berlangsung secara terbuka dan telah menjadi rahasia umum di lingkungan mereka.
Muncul Dugaan Hukum Tebang Pilih
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena DW yang disebut-sebut telah lama beroperasi hingga kini belum tersentuh proses hukum. Situasi ini memunculkan dugaan adanya praktik penegakan hukum yang tidak berjalan secara maksimal.
Idil (43), warga lainnya, menilai kondisi tersebut menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau yang ditangkap terus hanya kurir dan pemain kecil, sementara yang diduga mengendalikan jaringan tetap bebas, wajar kalau masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat hingga kini belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Generasi Muda Jadi Korban
Di balik polemik tersebut, warga mengaku prihatin terhadap dampak narkoba yang mereka rasakan di lingkungan sekitar. Mereka menilai peredaran narkotika telah merusak masa depan generasi muda dan memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Menurut mereka, tidak sedikit keluarga yang harus menanggung beban akibat anggota keluarganya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak ingin anak-anak kami menjadi korban berikutnya. Kalau memang ada jaringan besar, bongkar sampai ke akar-akarnya,” kata seorang warga.
Desak Kapolda Sumut Turun Tangan
Merasa belum melihat langkah yang menyentuh akar persoalan, masyarakat kini mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun langsung melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penanganan kasus narkoba di wilayah Labuhanbatu.
Mereka meminta aparat tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata, melainkan membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Tuntutan warga meliputi:
Menindak DW apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke level pemasok dan pengendali.
Mengusut siapa pun yang terbukti terlibat atau melindungi pelaku tanpa pandang bulu.
“Datanglah ke Kampung Baru dan lihat sendiri kenyataan di lapangan. Masyarakat hanya ingin hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi.
Kini publik menanti jawaban aparat. Di tengah gegap gempita Operasi Antik Toba 2026, satu pertanyaan terus bergema di tengah masyarakat Labuhanbatu:
Apakah hukum benar-benar menyasar aktor utama peredaran narkoba, atau hanya berhenti pada pemain lapangan?
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan DW dalam jaringan narkotika merupakan pernyataan dan aspirasi masyarakat yang masih memerlukan pembuktian hukum. Setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (SGN/Bana)












































Discussion about this post