Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Sebuah kalimat yang mengerikan diduga meluncur dari mulut seorang pejabat perkebunan negara kepada seorang wartawan di Kabupaten Simalungun.
“Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau!”
Ucapan yang diduga bernada ancaman pembunuhan itu kini menjadi sorotan serius. Bukan hanya karena menyasar seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya, tetapi juga karena muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang mencuat ke ruang publik.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (10/6/2026) tersebut sontak memantik pertanyaan besar: mengapa sebuah pemberitaan mampu memicu kemarahan sedemikian rupa hingga diduga berujung ancaman terhadap wartawan?
Sebelum insiden itu terjadi, media online Sinar Global Nusantara dan media online lainnya pernah memberitakan dugaan kondisi ratusan TBM di Kebun Mayang yang disebut-sebut tidak terpelihara secara maksimal.
Padahal, pemeliharaan TBM merupakan salah satu faktor penting yang menentukan masa depan produktivitas perkebunan. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset perusahaan milik negara dan penggunaan anggaran pemeliharaan.
Namun, alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau klarifikasi, oknum Asisten Kepala (Askep) berinisial PM justru diduga memilih mengancam wartawan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, Asisten Kepala (Askep) kebun Mayang Panuturan Marpaung, awalnya menghentikan wartawan di tengah perjalanan dan melontarkan serangkaian kalimat bernada intimidatif. Tidak hanya mempertanyakan pemberitaan yang telah terbit, PM juga diduga mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada ancaman fisik hingga ancaman pembunuhan.
“Ngapain kau berita-beritakan kebun itu? Mengganggu keluargaku kau. Ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya. Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Biar kau kenal aku. Kau pikir takut aku? Entah siapa nanti mati dijogal. Ayo main kita, berdua kalian, gak takut saya!”tandas korban menirukan ucapan Askep Mayang.
Selanjutnya, wartawan yang menjadi sasaran ancaman tetap merespons secara profesional.Itu bukan berita ku,itu berita SGN. Kami wartawan, kalau tidak terima terkait pemberitaan, silakan buat surat keberatan atau gunakan hak jawab kepada redaksi ,” ujar wartawan tersebut, Namun, karena diduga sudah tersulut emosi, oknum Askep itu kemudian meninggalkan lokasi.
Ketika Kritik Dibalas Emosi
Dalam dunia jurnalistik, kritik terhadap pengelolaan perusahaan, terutama perusahaan milik negara, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Karena itu, dugaan ancaman tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, yang mengaku berada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian tersebut, menyebut tindakan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja pers.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki jalur hukum dan mekanisme resmi yang dapat ditempuh tanpa harus mengedepankan ancaman. “Kalau keberatan dengan berita, ada hak jawab, ada hak koreksi. Itu yang diatur undang-undang. Bukan malah mengancam wartawan,” tegasnya.
Ada Apa yang Begitu Ditakutkan?
Di tengah polemik ini, publik mulai bertanya-tanya. Apa yang sebenarnya terjadi di balik pengelolaan TBM Kebun Mayang? Mengapa pemberitaan mengenai kondisi tanaman yang belum menghasilkan itu memicu reaksi yang begitu keras? Apakah ada persoalan yang lebih besar yang belum terungkap ke publik? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang menunggu transparansi dari pihak perusahaan.
Terlebih, PTPN sebagai perusahaan negara mengelola aset publik yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Ancaman terhadap Pers adalah Ancaman terhadap Demokrasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pers bukan musuh. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi, melakukan kontrol sosial, dan mengawasi jalannya pengelolaan kepentingan publik.
Ketika seorang wartawan diduga diancam karena karya jurnalistiknya, maka yang terancam bukan hanya individu wartawan tersebut, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, berbagai pihak mendesak agar dugaan ancaman tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, oknum Askep berinisial PM maupun manajemen PTPN IV Regional II belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Ketika kritik dibalas ancaman, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan.
Sebelumnya edisi 4 Juni 2026, redaksi Sinar Global Nusantara juga menerbitkan “Alarm Bahaya di Kebun Mayang! Sawit Replanting Diduga Berguguran, Potensi Kerugian BUMN Mengintai”. Aroma persoalan serius tercium dari areal tanaman ulang (replanting) di PTPN IV Regional II Kebun Mayang, lebih tepatnya di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Di tengah harapan besar terhadap keberhasilan program peremajaan kelapa sawit, fakta di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan.

Hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 2 Juni 2026 menemukan sejumlah tanaman kelapa sawit di areal Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) I Afdeling V diduga mengalami kematian massal. Pohon-pohon yang seharusnya tumbuh subur sebagai aset produktif masa depan perusahaan tampak berdiri kering, pelepah menguning, bahkan sebagian sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya yang terjadi di balik program replanting Kebun Mayang?
Padahal, setiap tanaman yang ditanam bukan sekadar pohon biasa. Di dalamnya terdapat investasi miliaran rupiah yang berasal dari biaya pembukaan lahan, pengadaan bibit unggul, penanaman, pemupukan, perawatan, hingga pengawasan lapangan. Ketika tanaman mati sebelum menghasilkan, maka yang ikut terkubur bukan hanya bibit, melainkan juga anggaran, tenaga, dan harapan perusahaan.
Jika angka kematian tanaman ini terjadi dalam jumlah signifikan, dampaknya tidak hanya mengancam target produksi beberapa tahun ke depan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit bagi perusahaan perkebunan milik negara tersebut.
“Tanaman ulang itu investasi jangka panjang. Kalau sejak awal sudah banyak yang mati dan tidak segera dilakukan penyisipan, tentu akan memengaruhi produktivitas kebun di masa depan,” ungkap seorang pemerhati perkebunan saat itu.
Yang lebih mengundang tanda tanya, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen kebun terkait penyebab kematian tanaman tersebut.
Sebelumnya, Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Sementara Manajer Kebun Mayang juga belum berhasil dimintai keterangan. Sikap diam para pejabat kebun justru memantik spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah kematian tanaman tersebut murni akibat faktor teknis budidaya, cuaca ekstrem, serangan penyakit, atau justru ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan pemeliharaan tanaman.
Sebagai perusahaan BUMN, PTPN IV mengemban tanggung jawab besar dalam menjaga aset negara. Karena itu, setiap indikasi kegagalan program replanting seharusnya menjadi perhatian serius manajemen, bukan sekadar dianggap persoalan rutin di lapangan.
Sejumlah kalangan mendesak Direksi PTPN IV Regional II untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tanaman ulang di Afdeling V Kebun Mayang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian, lemahnya pengawasan, atau kesalahan dalam pengelolaan tanaman, maka publik berharap perusahaan tidak ragu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab jika tanaman yang baru ditanam saja sudah berguguran sebelum berproduksi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan replanting, melainkan juga kredibilitas pengelolaan aset perusahaan negara itu sendiri.
Tak sampai disitu, redaksi Sinar Global Nusantara kembali melakukan konfirmasi terhadap Panuturan Marpaung atas hal yang dituduhkan kepadanya, dan dugaan Tanaman Ulang yang mati dan kurang berkembang diduga kurang perawatan di Afdeling V kebun Mayang, namun Panuturan belum memberikan tanggapan,pesan yang dikirim masih centang satu.(SGN/TS/R01)












































Discussion about this post