Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Upaya mengungkap secara terang peristiwa yang merenggut nyawa Wanri Tambak memasuki babak penting. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel ) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan memperagakan 17 adegan, Rabu (10/6/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung di Asrama Polisi Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, itu menjadi momentum krusial untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian yang terjadi pada 22 Maret 2026 di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan.
Tersangka AT alias Amat tampak memperagakan setiap rangkaian peristiwa yang diduga berujung pada hilangnya nyawa Wanri Tambak. Satu demi satu adegan diperankan di hadapan penyidik, jaksa, penasihat hukum, saksi, hingga keluarga korban yang mengikuti proses tersebut dengan penuh perhatian.
Hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan Elimawan Sitorus, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Romi Afandi Tarigan, Kanit Pidum Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, penasihat hukum tersangka, keluarga korban, serta sejumlah saksi.
Menurut penyidik, rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Setiap gerakan dan peristiwa yang diperagakan menjadi bagian penting dalam menyusun konstruksi hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh fakta hukum tersusun secara utuh dan objektif.
“Melalui rekonstruksi ini, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Selama rekonstruksi berlangsung, suasana terlihat tegang dan penuh perhatian. Keluarga korban yang hadir menyaksikan setiap adegan dengan harapan proses hukum mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini menyelimuti kematian orang yang mereka cintai.
Bagi keluarga korban, rekonstruksi bukan sekadar rangkaian prosedur hukum. Di balik 17 adegan yang diperagakan, tersimpan harapan besar agar kebenaran terungkap dan keadilan benar-benar ditegakkan.
Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP.
Dengan digelarnya rekonstruksi, penyidikan kasus tewasnya Wanri Tambak memasuki fase yang semakin menentukan. Publik kini menanti hasil akhir proses hukum yang diharapkan mampu mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi pada pagi nahas di Hutagodang tersebut. (SGN/Bana)












































Discussion about this post