Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Gaung besar Operasi Antik Toba 2026 yang digembar-gemborkan sebagai perang terbuka terhadap peredaran narkotika kini mulai menuai tanda tanya di tengah masyarakat. Di saat aparat gencar menangkap pengedar dan pengguna narkoba di berbagai wilayah, sosok yang disebut-sebut warga sebagai pemain besar dalam jaringan narkotika di Labuhanbatu, yakni pria berinisial DW alias Dewo, justru dikabarkan masih bebas beraktivitas tanpa tersentuh proses hukum.
Situasi tersebut kini memicu polemik baru setelah Ketua Lembaga Pengawas Supermasih Hukum Republik Indonesia (LPSHRI), Chaidir Lubis, S.H., melontarkan tudingan serius terhadap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Menurut Chaidir, belum adanya tindakan terhadap DW meski namanya berulang kali muncul dalam berbagai pemberitaan dan keluhan masyarakat menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres. Sudah banyak pemberitaan dan laporan masyarakat yang menyebut nama DW, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum juga tersentuh hukum. Karena itu kami menuding Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu diduga menerima upeti dari DW. Dugaan ini muncul karena tidak adanya langkah tegas terhadap yang bersangkutan,” ujar Chaidir Lubis kepada wartawan, Sabtu (14/06).
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika yang selama ini menjadi salah satu program prioritas kepolisian.
Nama DW Terus Disebut Warga
Di Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, nama DW bukanlah sosok asing. Sejumlah warga mengaku telah lama mendengar dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dikaitkan dengan pria tersebut.
Bahkan, di tengah pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung besar-besaran, warga mengaku heran mengapa sosok yang mereka sebut sebagai pemain besar justru belum tersentuh penindakan.
“Kalau memang operasi ini serius memberantas narkoba, kenapa yang sering ditangkap hanya pemain kecil? Kenapa yang disebut-sebut warga selama ini tidak pernah tersentuh?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum terkesan hanya menyasar lapisan bawah, sementara pihak yang diduga memiliki jaringan lebih besar belum tersentuh.
LPSHRI Minta Satresnarkoba Bertindak
Chaidir Lubis menegaskan bahwa pihaknya mendesak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu segera mengambil langkah hukum apabila memang terdapat bukti yang cukup terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dikaitkan dengan DW.
“Kami meminta Satresnarkoba Polres Labuhanbatu membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum tidak tebang pilih. Jika memang ada bukti, lakukan tindakan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Generasi Muda Jadi Korban
Di balik polemik tersebut, warga mengaku lebih khawatir terhadap dampak peredaran narkoba yang mereka rasakan secara langsung.
Mereka menilai narkotika telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan menyebabkan berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
“Kami tidak ingin anak-anak kami menjadi korban berikutnya. Kalau memang ada jaringan besar, bongkar sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada kurir atau pengguna saja,” kata seorang warga.
Kasat Narkoba Belum Memberi Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan Ketua LPSHRI.
Publik kini menunggu jawaban aparat penegak hukum. Di tengah gencarnya Operasi Antik Toba 2026, masyarakat berharap seluruh dugaan yang berkembang dapat dijawab melalui langkah penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.(SGN/Bana)
Catatan Redaksi:
Perang terhadap narkoba tidak cukup diukur dari banyaknya penangkapan pengguna, kurir, atau pengedar kelas bawah. Ukuran sesungguhnya adalah keberanian aparat menelusuri dan membongkar aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan hingga ke akar-akarnya.
Ketika nama yang sama berulang kali disebut dalam keluhan masyarakat, pemberitaan media, dan perbincangan publik, tetapi belum terlihat adanya penjelasan maupun langkah hukum yang transparan, maka ruang pertanyaan publik akan semakin membesar. Dalam negara hukum, keraguan masyarakat tidak boleh dijawab dengan diam, melainkan dengan tindakan yang terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Labuhanbatu tidak membutuhkan pencitraan perang terhadap narkoba. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tanpa rasa takut terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Jika dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak benar, maka aparat wajib menjelaskan dan membuktikannya. Namun jika terdapat fakta dan bukti hukum yang mengarah pada tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi.
Kepercayaan publik adalah aset terbesar institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu runtuh karena munculnya kesan adanya pihak yang seolah kebal hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik institusi, melainkan wibawa hukum itu sendiri. Publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata.















































Discussion about this post