Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
Di tengah upaya pemerintah memperketat distribusi BBM bersubsidi, sebuah pemandangan yang diduga mengindikasikan praktik “pelangsiran” justru terlihat terang-terangan di SPBU 34-16926 yang berada di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sabtu (13/6/2026), awak media mendapati sebuah sepeda motor Suzuki Thunder diduga berkali-kali melakukan pengisian Pertalite di SPBU tersebut. Aktivitas yang berlangsung berulang dalam waktu relatif singkat itu sontak memantik kecurigaan, ternyata setelah ditelusuri hal tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi perbincangan di sekitar lokasi.
Bagi masyarakat, modus semacam ini bukan cerita baru. Motor bertangki besar kerap disebut sebagai salah satu kendaraan yang diduga digunakan untuk mengumpulkan BBM subsidi sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Jika benar demikian, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan juga bentuk perampasan hak masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi negara.
“Yang dirugikan rakyat kecil. Mereka yang berhak menikmati subsidi justru terancam kehilangan jatahnya karena ulah segelintir pihak yang mencari keuntungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Temuan di lapangan menunjukkan motor tersebut diduga bebas keluar-masuk area pengisian tanpa terlihat adanya tindakan pencegahan dari petugas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan di SPBU tersebut.
Publik pun bertanya, apakah aktivitas itu luput dari perhatian petugas, atau justru dianggap sebagai hal biasa?
Saat dikonfirmasi, pihak penanggung jawab lapangan SPBU Cibinong justru mengaku tidak mengetahui adanya pengisian berulang yang dilakukan pengendara motor tersebut. Namun jawaban itu justru memunculkan tanda tanya baru.
Pasalnya, aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang dilakukan berulang kali di area yang berada dalam pengawasan langsung operator seharusnya dapat terdeteksi dengan mudah. Pernyataan “tidak mengetahui” dinilai sebagai jawaban yang belum cukup menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Jika dugaan pengisian berulang tersebut terbukti bertujuan untuk penimbunan atau diperjualbelikan kembali, maka perbuatan itu dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Lebih jauh, masyarakat menilai praktik semacam ini merupakan wajah lain dari mafia BBM yang selama ini menjadi musuh bersama. Mereka tidak beroperasi secara terbuka dengan gudang besar atau armada truk, melainkan melalui cara-cara sederhana yang sulit terdeteksi apabila pengawasan lemah.
Karena itu, warga mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas yang terjadi di SPBU 34-16926 Cibinong. Pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, data transaksi BBM, hingga kinerja petugas di lapangan dinilai penting untuk mengungkap ada tidaknya pelanggaran.
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Jika ditemukan adanya unsur pembiaran atau keterlibatan pihak tertentu dalam distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab bagi publik, subsidi BBM bukanlah ladang bisnis. Setiap liter Pertalite yang diduga disedot oleh pelangsir adalah hak masyarakat yang berpotensi berkurang. Dan ketika praktik itu terjadi di depan mata tanpa pengawasan yang memadai, pertanyaan yang muncul bukan lagi “siapa pelakunya?”, melainkan “siapa yang membiarkannya?”.(SGN/Yunarso)















































Discussion about this post