Palembang, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang karyawan senior Bank BTPN Syariah berinisial MS kini memasuki babak hukum. Setelah mengabdi selama lebih dari 13 tahun, mantan Branch Manager tersebut menggandeng tim kuasa hukum dan Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia) untuk memperjuangkan hak-haknya yang diduga terabaikan.
Didampingi kuasa hukum Rico Wantrisno, S.H., Wawan Vici, S.T., S.H., serta Ketua PPAM Indonesia Effendi Mulia, S.H., korban mendatangi pihak manajemen BTPN Syariah guna meminta penjelasan terkait proses pemberhentian yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan hak pekerja.
Usai pertemuan dengan pihak perusahaan, kuasa hukum korban, Wawan Vici, mengungkapkan adanya sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses yang dialami kliennya.
“Klien kami, Saudari Mela Sari, telah bekerja sejak tahun 2012 dan mengabdi selama kurang lebih 13 tahun 5 bulan dengan jabatan terakhir Branch Manager. Selama itu pula klien kami menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Wawan, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah terjadi pergantian pimpinan pada tahun 2026. Sejak saat itu, kliennya mengaku mengalami berbagai tekanan yang diduga dilakukan secara sistematis hingga menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Kuasa hukum menjelaskan, konflik bermula ketika kliennya menemukan dugaan pelanggaran atau fraud yang dilakukan salah satu bawahannya terkait pengambilan dana. Korban disebut meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan perusahaan yang berlaku.
Namun, setelah kejadian tersebut, pihak manajemen diduga justru mengambil sejumlah langkah yang merugikan posisi kliennya. Salah satunya dengan menempatkan pihak lain untuk menjalankan fungsi Branch Manager, meskipun status korban dalam sistem perusahaan disebut masih aktif.
Tak hanya itu, pada 8 April 2026 dilakukan audit terhadap cabang yang dipimpin korban. Tim kuasa hukum menilai audit tersebut tidak dilengkapi surat tugas sebagaimana prosedur yang lazim diterapkan dan hasil audit tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada klien mereka.
“Klien kami diminta mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya dan diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen, termasuk berita acara dan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT), tanpa adanya klarifikasi maupun kesempatan pembelaan diri yang memadai,” tegas Wawan.
Menurutnya, penerbitan SPPT tersebut terkesan tidak profesional karena tidak didahului tahapan pembinaan maupun mekanisme hubungan industrial yang lazim diterapkan dalam dunia ketenagakerjaan.
Persoalan semakin memanas ketika pada 6 Mei 2026 terjadi insiden di lingkungan kerja yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan. Peristiwa itu disebut melibatkan seorang atasan korban berinisial MTF yang menjabat sebagai Business Coach.
Wawan menjelaskan, saat itu kliennya diminta menandatangani dokumen yang awalnya disebut sebagai dokumen serah terima aset. Namun setelah dibaca, dokumen tersebut dinilai dapat merugikan posisi korban sehingga ia menolak menandatanganinya.
“Terjadi tarik-menarik dokumen yang menurut keterangan klien kami menyebabkan luka memar di bagian lengan. Selain itu, peristiwa tersebut juga menimbulkan trauma psikologis, tekanan mental, rasa takut, dan perasaan dipermalukan di lingkungan kerja,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1476/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 8 Mei 2026.
Sementara itu, Ketua PPAM Indonesia, Effendi Mulia, S.H., menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi serta proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
“Kami menghormati setiap kebijakan perusahaan sepanjang dijalankan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, intimidasi, penghilangan hak pekerja, hingga tindakan yang berpotensi merugikan karyawan, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Effendi.
PPAM Indonesia, lanjutnya, akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh pihak memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan berbagai langkah lanjutan, mulai dari penyelesaian sengketa hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), gugatan perdata, hingga upaya hukum pidana terkait peristiwa yang dilaporkan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BTPN Syariah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Alternatif judul yang lebih kuat:
Diduga Disingkirkan Usai Ungkap Fraud, Eks Branch Manager BTPN Syariah Gugat Keadilan
PHK Sepihak atau Pembungkaman? Mantan Branch Manager BTPN Syariah Buka Dugaan Tekanan Sistematis
13 Tahun Mengabdi Berujung Sengketa, Eks Branch Manager BTPN Syariah Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja
Dari Pengungkapan Dugaan Fraud hingga PHK, Eks Pimpinan Cabang BTPN Syariah Tempuh Jalur Hukum
Merasa Dizalimi Setelah 13,5 Tahun Bekerja, Mantan Branch Manager BTPN Syariah Lawan Dugaan PHK Sepihak












































Discussion about this post