Labusel, Sinarglobalnusantara.com-
Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel). Melalui Operasi Antik 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 30 kasus narkotika dan mengamankan 36 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Keberhasilan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026), dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Nelson Silalahi, S.H., Kasatres Narkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sujono, Kasi Propam AKP DP Tarigan, KBO Satres Narkoba IPDA Imam, personel Satres Narkoba, serta jajaran Sipropam Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam keterangannya, KOMPOL Guntur mengungkapkan bahwa dari 36 tersangka yang diamankan, tujuh orang berstatus bandar, 28 orang pengedar, dan satu orang pengguna. Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 189,50 gram.
“Meski jumlah pengungkapan tahun ini mengalami penurunan sekitar dua persen dibandingkan periode sebelumnya, hal tersebut tidak mengurangi komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” tegasnya.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan konsistensi personel Satres Narkoba dalam melakukan penyelidikan, pengembangan informasi, hingga penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Wakapolres menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Ia menilai setiap gram narkotika yang berhasil diamankan merupakan bentuk nyata penyelamatan generasi muda dari ancaman kerusakan masa depan akibat penyalahgunaan narkoba.
“Setiap narkotika yang berhasil kami sita berarti ada generasi yang terselamatkan. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melawan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Polres Labuhanbatu Selatan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Dengan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(SGN/Bana)












































Discussion about this post