Jakarta, Sinarglobalnusantara.com-
Praktisi Hukum Nasional sekaligus Advokat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendesak aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait untuk mengusut secara tuntas dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang diduga dialami Teguh Riyanto.
Dalam pernyataan resminya, Rikha menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai kemanusiaan.
“Apabila dugaan yang disampaikan korban dan keluarga benar adanya, maka perkara ini bukan lagi sekadar persoalan individu, tetapi telah menyentuh aspek perlindungan ha.k asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujar Rikha di Jakarta pada Minggu (31/05/2026).
Menurutnya, seluruh dugaan penganiayaan, intimidasi, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, perusakan harta benda, maupun tindakan yang mengarah pada perampasan hak-hak warga negara harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Rikha menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang diduga melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pernyataannya, Rikha mendesak sejumlah lembaga negara untuk mengambil langkah konkret, antara lain:
Polisi Militer dan institusi terkait agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Panglima TNI dan jajaran pengawasan internal memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi.
Komnas HAM Republik Indonesia melakukan investigasi independen apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM.
Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga apabila terdapat ancaman maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, Rikha menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Namun, menurutnya, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan upaya pencarian kebenaran dan keadilan.
“Kekuatan sebuah institusi tidak diukur dari kemampuannya melindungi oknum yang diduga melakukan pelanggaran, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap siapa pun tanpa pengecualian,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi agar tidak ada lagi warga negara yang merasa kehilangan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kewenangan atau kekuasaan lebih besar.
“Hukum harus melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Jika nantinya terbukti terdapat tindak pidana maupun pelanggaran hak asasi manusia, maka seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rikha.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus yang sedang berkembang dan diharapkan dapat mendorong proses penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi seluruh pihak.(SGN/MT)












































Discussion about this post