Pematangsiantar, Sinarglobalnusantara.com-
Satuan Unit Intel Kodim 0207 Simalungun kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan melakukan penggerebekan di Lorong VII Bahtongguran, Kelurahan Sigulang Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumut, Selasa (19/8/2025) malam.
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian diteruskan oleh Dan Unit Intel Kodim 0207 Simalungun kepada Dandim dan Pasiintel.
Atas instruksi langsung dari Dandim 0207 Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, tim segera diturunkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
Sekitar pukul 21.20 WIB, anggota Unit Intel tiba di lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkoba bernama Erwin Sihotang (28), warga Jalan Seika Nauli, Lorong VII, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 12 paket klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 8,92 gram serta uang tunai Rp40.000.
Dandim 0207 Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, S.Sos., M.M.A.S., M.Han, menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sebagai wujud nyata pelaksanaan instruksi Presiden terkait peran TNI dalam Satgas pemberantasan narkoba.
“Kodim 0207 Simalungun akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorial kami. Kami juga membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Dandim, pada hari Rabu kepada awak media(20/8/2025).
Saat ini, terduga bandar beserta barang bukti telah diserahkan oleh Unit Intel Kodim 0207 Simalungun kepada Tim Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut. (L3O/SGN)
Discussion about this post