Pematangsiantar, Sinarglobalnusantara.com-
Polres Pematangsiantar melakukan aksi tegas dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sejumlah wilayah kota. Melalui kegiatan bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN), aparat gabungan berhasil menggerebek tiga lokasi rawan narkoba dan menangkap dua orang terduga pengedar sabu di Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Minggu, (03/08/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (30/07/2025) pukul 15.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH, MH. Ia didampingi sejumlah personel lintas satuan, termasuk KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH, MH, Kanit Idik 1 dan 2, serta puluhan personel gabungan dari Sat Intelkam, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, hingga TNI AD dan BNNK Pematangsiantar.
Penggerebekan pertama dilakukan di Kampung Bangsal, Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba, lima orang yang berada di lokasi menjalani tes urine. Hasilnya, satu orang berinisial RIS (23), warga Karangsari Simpang Bak, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, dinyatakan positif (+) menggunakan narkoba dan langsung diserahkan ke BNNK Pematangsiantar untuk proses rehabilitasi.
Lokasi kedua yang disasar adalah bekas Terminal Sukadame di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara. Di tempat ini, tim tidak menemukan aktivitas mencurigakan maupun indikasi peredaran narkoba.
Aksi berlanjut ke lokasi ketiga yang menjadi sorotan publik, yakni Gang Cumi-Cumi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Di lokasi ini, petugas berhasil meringkus dua pria diduga sebagai pengedar sabu, masing-masing berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 54 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 30,68 gram. Barang bukti terdiri dari 1 paket besar seberat 9,18 gram, 1 paket sedang seberat 5,85 gram, 51 paket kecil seberat 14,35 gram, dan 1 paket kecil lainnya seberat 1,30 gram yang disimpan di dalam amplop putih di sebuah kamar.
Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah uang tunai sebesar Rp12.950.000, tiga unit telepon genggam berbagai merek, satu timbangan digital, tas warna biru, plastik berisi klip kosong, satu sendok dari pipet, dan satu kotak kardus air mineral bermerek OH5.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pematangsiantar dalam upaya Penindakan dan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum mereka.
“Kedua tersangka, AK alias M dan DABB, saat ini sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, yakni UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta dalam keterangannya kepada awak media.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang sebelumnya telah menyuarakan keresahan mereka melalui media sosial terkait aktivitas mencurigakan di Gang Cumi-Cumi yang diduga menjadi sarang narkoba. Kepolisian pun memastikan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan demi menciptakan Kota Pematangsiantar yang aman dan bersih dari narkoba. (L3O/SGN)
Discussion about this post