INHU, Sinarglobalnusantara.com-
Di tengah upaya Pemerintah melalui Pertamina menjaga stabilitas pasokan BBM dan mencegah praktik ilegal, sebuah SPBU di kabupaten Indragiri Hulu (INHU) justru diduga bermain api. SPBU 14.293.642 Simpang Granit, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Talang-Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, diduga kuat mengabaikan larangan penjualan BBM menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi. Tak hanya itu, dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp10.000 per jerigen semakin memperburuk citra pelayanan di SPBU ini.
Padahal cukup jelas, Pertamina Persero secara tegas melarang seluruh SPBU melayani pengisian BBM menggunakan jerigen, kecuali jika memenuhi standar atau mendapatkan rekomendasi dari pemerintah. Namun, larangan ini tampaknya tidak berlaku di SPBU Simpang Granit.Hal ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan para sopir yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Mereka harus mengantre dari siang hingga larut malam, dan diduga petugas SPBU lebih memprioritaskan pengisian jerigen. Kabarnya, setiap pengisian satu jerigen, petugas mendapatkan upah sebesar Rp 10.000 dari pembeli.
Berdasarkan informasi tersebut, wartawan langsung investigasi pada hari Senin dan Selasa (11- 12 /08/2025) siang dan malam hari, awak media menemukan aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi dengan menggunakan jerigen di SPBU tersebut.Di tengah antrean panjang truk, terlihat beberapa orang melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah melalui dinas terkait, untuk memuluskan pengisian maka oknum oknum ini diduga menambah 10.000/jerigen kepada petugas SPBU,selanjutnya oknum-oknum penimbun BBM ini akan menjual kembali BBM tersebut kepada masyarakat dan sopir truk dengan harga yang lebih tinggi.

Dugaan ini semakin kuat dengan maraknya pedagang BBM solar eceran di sekitar SPBU, bahkan ada yang berjarak hanya sekitar 150 meter. Harga jual BBM eceran bervariasi antara Rp 270.000 hingga Rp 300.000 per jerigen dengan volume 30 liter. Hal ini diungkapkan oleh beberapa sopir yang terpaksa membeli BBM eceran karena tidak mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU.

Sebelumnya juga sudah pernah diwartakan disalah satu media online, Demi Untung Besar, Manajemen SPBU 14.293.642 Simpang Granit Desa Talang Lakat, Batang Gansal-Indra Giri Hulu Bebaskan Isi BBM Bersubsidi,namun pemberitaan tersebut tampaknya tidak digubris pihak manajemen, buktinya terpantau hingga Selasa (12/08/2025) hingga malam hari SPBU masih tetap melakukan pengisian BBM Subsidi ke jerigen meskipun sudah kondisi antri.
Terkait informasi masyarakat dan hasil investigasi wartawan dilapangan , pihak manajemen SPBU 14.293.642 Simpang Granit belum berhasil dikonfirmasi. Akan tetapi dengan adanya dugaan pelanggaran ini,para supir dan masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan. Sampai kapan SPBU Simpang Granit akan terus merugikan konsumen dan melanggar aturan yang ada? Hanya tindakan tegas yang bisa menjawabnya. Tentu ini menjadi tugas penting Polres INHU dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Perlu diketahui, adapun sejumlah aturan terkait larangan pengisian BBM menggunakan Jerigen telah ditegaskan dalam beberapa peraturan dan dirangkum redaksi Sinar Global Nusantara di antaranya:
1. Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
2. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
3. Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
4. Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
5.Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 ,SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.(SGN/RHS)
Discussion about this post