Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
Sejak didirikan pada 11 Januari 2011, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor telah memainkan peran krusial dalam penanggulangan bencana di wilayah tersebut. Sebagai bagian integral dari pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati, BPBD memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Landasan hukum operasional BPBD diperkuat oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2010 mengenai Pembentukan Badan Daerah dan Struktur Organisasi Tata Laksana Kinerja BPBD.
Tugas dan Fungsi BPBD
BPBD Kabupaten Bogor memiliki serangkaian tugas yang meliputi:
1. Menetapkan pedoman dan arahan untuk upaya penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan merata.
2. Menetapkan standar dan kebutuhan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Menyusun, menetapkan, dan menyebarluaskan peta rawan bencana.
4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap untuk penanganan bencana.
5. Melaporkan pelaksanaan penanggulangan bencana kepada bupati secara berkala dalam kondisi normal dan segera dalam kondisi darurat bencana.
6. Mengelola pengumpulan dan penyaluran bantuan, baik berupa uang, barang, maupun sumber daya lainnya.
7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD dan sumber anggaran sah lainnya.
8. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, BPBD memiliki fungsi utama sebagai berikut:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan tindakan cepat, tepat, efektif, dan efisien.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, BPBD memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan. Dalam fungsi komando, BPBD mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta instansi vertikal untuk penanganan darurat bencana. Sebagai pelaksana, BPBD berkoordinasi dan berintegrasi dengan SKPD lain serta instansi vertikal, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BPBD Tahun 2025
Indikator kinerja menjadi alat ukur penting untuk mengevaluasi pencapaian target. Pada tahun 2025, BPBD Kabupaten Bogor mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 dalam menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Target IKU yang harus dicapai meliputi:
1. Indeks Bencana: Target 86,00%
2. Indeks Ketahanan Daerah: Target 0,56%
Program Kegiatan BPBD Tahun 2025
Pada tahun 2025, BPBD Kabupaten Bogor menjalankan 2 program utama yang terdiri dari 12 kegiatan, yaitu 1 program utama dan 1 program pendukung. Program-program tersebut adalah:
1. Program Penanggulangan Bencana (4 kegiatan)
– Realisasi Keuangan: 46,69%
– Realisasi Fisik: 1,84%
2. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (8 kegiatan)
– Realisasi Keuangan: 33,17%
– Realisasi Fisik: 100,00%
Total realisasi hingga Triwulan II adalah:
– Keuangan: 35,94%
– Fisik: 50,92%
Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2025
Secara umum, pelaksanaan kegiatan BPBD Kabupaten Bogor hingga tahun 2025 berjalan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain:
– Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (1 Dokumen LAKIP)
– Gladi Kesiapsiagaan Bencana dalam rangka memperingati Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) pada 28 April 2025
– Partisipasi dalam Helaran Budaya Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543
– Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana (3 angkatan)
– Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di 15 sekolah
– Keluarga Tanggap Bencana (KATANA) dengan perwakilan dari pengurus PKK di 40 kecamatan
– Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi Korban Bencana (PPE)
– Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana
– Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
– Koordinasi Penanganan Pascabencana
– Peningkatan Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Penanganan Pascabencana
Penanganan Kedaruratan Bencana
Selama tahun 2025, tercatat 1.184 kejadian bencana di Kabupaten Bogor (periode 1 Januari – 31 Agustus), meliputi:
– Tanah Longsor: 418 kejadian
– Banjir: 131 kejadian
– Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla): 2 kejadian
– Angin Kencang: 527 kejadian
– Kekeringan: 9 kejadian
– Pergerakan Tanah: 48 kejadian
– Gempa Bumi: 18 kejadian
– Bencana Non-Alam: 31 kejadian
BPBD telah melakukan penanganan kedaruratan yang meliputi pertolongan, penyelamatan, evakuasi korban, dan pembersihan puing-puing akibat bencana.
Penutup
Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai capaian kinerja BPBD dalam mencapai visi dan misi serta mendukung program Pemerintah Kabupaten Bogor secara umum.




(SGN/Yunarson)












































Discussion about this post