Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Terkait dugaan pungli yang menguak kepermukaan di Wilayah Hukum Polres Simalungun Daerah Sumatera Utara, tepatnya di tubuh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Simalungun dengan modus untuk admin penggajian Tenaga Pendamping,sudah disampaikan pertengahan bulan April 2025 lalu secara lugas melalui link berita Sinar Global Nusantara kepada Polres Simalungun melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH.
Namun hingga saat ini Kasat Reskrim Polres Simalungun belum memberikan keterangan bagaimana perkembangan informasi yang disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (07/05/2025). Hendaknya Polres Simalungun yang saat ini dipimpin AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M diminta jangan tutup mata, jangan berani hanya menangkap para pelaku pungli menggunakan karton berharap uang 2000 rupiah dipinggir jalan dengan cara memperbaiki jalanan.
Apapun alasannya Pungli (pungutan liar) dilarang oleh undang-undang dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang dapat dijerat pidana. Pungli termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui pasca diwartakan Sinar Global Nusantara,Parlin Halomoan Tanjung selaku koordinator Kabupaten Simalungun, bukan menyesali perbuatannya malah di duga tidak terima dan marah didalam group WhatsApp.Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan narasumber yang layak dipercaya dengan mengirimkan beberapa bukti screenshot pesan WhatsApp yang ditulis Parlin Halomoan Tanjung,Senin (25/05/2025).
“Jika ada yang keberatan terkait kesepakatan kebiasaan tiap bulan tersebut, silahkan japri saya,biar saya kembalikan uangnya mulai Jan-Maret 2025.terimakasih”begitu isi pesan koordinator seperti ada tekanan kepada anggotanya,dan pesan tersebut membuktikan bahwa dugaan pungutan tersebut memang sudah berlangsung.
Malah,Parlin Halomoan Tanjung kekeh meneruskan perbuatannya dengan cara lebih rapi,atau bisa disebut lebih masif dan terstruktur yakni dengan menyodorkan surat kepada para Tenaga Pendamping untuk ditandatangani bahwa tidak ada paksaan untuk biaya administrasi untuk operator,”Bahasanya kesadaran sendiri,tidak dipaksa,tapi disuguhi surat pernyataan.Lagian apa kerjaan koordinator itu jika tidak dikantor dan buat laporan, kenapa harus gaji operator lagi,apa mungkin lebih enak ke lapangan turun ke Desa ada karena adat timurnya”Ujar narasumber yang diketahui juga bekerja sebagai Tenaga Pendamping.
Namun terkait hal ini Parlin Halomoan Tanjung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan melontarkan beberapa pertanyaan salah satunya dasar hukum dari pungutan tersebut belum memberikan tanggapan,Sama halnya sisa anggaran dari 5 juta lebih yang dipungut untuk biaya admin yang hanya digaji 2 juta rupiah belum terjawab meskipun pesan sudah terlihat ceklis dua hingga berita ini diterbitkan Sinar Global Nusantara.
Untuk diketahui detail permasalahan ini, seperti sebelumnya diwartakan pada edisi 15 April 2025,Koordinator Pendamping Kabupaten Simalungun inisial PHT,diduga lakukan pungutan liar (Pungli) sejumlah 30.000 rupiah per bulan kepada seluruh pendamping dengan modus untuk biaya admin penggajian.Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan salah satu pendamping kepada redaksi media Sinar Global Nusantara Senin (14/04/2025).
Menurut keterangan sumber yang bekerja sebagai Pendamping di Kabupaten Simalungun dan sudah menjadi korban dugaan pungli mengatakan,bahwa pungli tersebut sudah berlangsung beberapa tahun,dan terakhir dilakukan pengutipan di bulan Maret 2025.Menurutnya seluruh pendamping harus membayar kutipan tersebut tanpa terkecuali.Diakui sumber bahwa koordinator sebelumnya pun memang sudah melakukan pungutan tersebut namun tidak memaksa, akan tetapi semenjak inisial PHT menjadi koordinator langsung terjadi pemaksaan dengan ancaman tidak akan merekom gaji tenaga pendamping.
“Setiap bulannya itu dia memungut biaya 30.000 per pendamping di simalungun, alasannya untuk admin penggajian,jadi setiap gajian kami dikutip itu Lae, sebagian ada langsung bayar kontan dan sebagian ada juga via transfer, memang bukan langsung koordinator yang kutip tapi dia buat kaki tangannya inisial P, anehnya P ini bukan termasuk salah satu pendamping melainkan operator lae, tapi itu langsung ditunjuk koordinator, mohon agar dikonfirmasi maksud pungutan tersebut dan kemana anggaran tersebut mengalir, karena informasinya bahwa inisial P ini hanya diberikan 2 Juta rupiah “Ujarnya saat itu.
Selanjutnya menurut narasumber jika diperhitungkan pungutan tersebut bisa mencapai 5 juta lebih jika dikalikan jumlah Pendamping di seluruh Kabupaten Simalungun.Sementara jumlah pendamping di simalungun sebagai berikut :
1. Tim Ahli Kabupaten : 6 orang ( termasuk oknum)
2. Pendamping Lokal Desa : 93 orang
3. Pendamping Desa : 79 orang.
Setelah dikalkulasikan berjumlah 178 orang dikali 30.000 rupiah maka pungli yang dilakukan berkisar 5.340.000 rupiah.
Saat dipertanyakan apakah anggaran yang dikutip tersebut bisa saja untuk biaya operasional atau untuk kantor, narasumber mengaku ada anggaran untuk setiap kegiatan”Sudah ada anggaran dari pemerintah untuk kegiatan dan administrasi kantor Lae,cuman bagaimana realisasinya menurut saya perlu pengawasan dari kawan kawan media soal pengadaan kantor administrasi lainnya, mungkin bisa langsung dikroscek lapangan di kantor Koordinator Pendamping Kabupaten Simalungun.Namun perlu diketahui sebenarnya pun jika pekerjaan administrasi dari lapangan biasanya kita kerjakan diluar bukan dikantor karena di kantor jarang ada aktivitas.Intinya kami para pendamping berharap dugaan pungli ini segera berakhir dan oknum tersebut segera diproses Aparat Penegak Hukum”katanya.
Namun terkait dugaan pungli yang dipersangkakan terhadapnya, Koordinator Tenaga Pendamping Kabupaten Simalungun Parlin Halomoan Tanjung ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (15/04/2025) mengaku tidak bersedia dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,
Selamat malam juga pak,Izin, saya tidak bisa menjawab konfirmasi yg bapak sebutkan melalui WhatsApp ini, jika ingin saya jawab konfirmasi tersebut, silahkan bapak datang ke kantor TAPM Kabupaten Simalungun, terimakasih”Tulisnya menjawab konfirmasi pertama Sinar Global Nusantara.
Terkait informasi ini, sebelumnya diminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Siber Pungli Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Simalungun agar segera melakukan Lidik soal dugaan Pungli di tubuh pendamping Desa ini,jika ini bisa berlangsung selama beberapa tahun di tubuh pendamping tentu bukan tidak mungkin juga dilakukan pungutan terhadap para Pangulu/kades di Kabupaten Simalungun dengan berbagai motif, sebagai bukti komitmen POLRI dalam memberantas Pungli maka diminta tegas akan hal ini,dimana pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Pungli adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang.(SGN/R01)
Discussion about this post