Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Polemik keributan yang melibatkan Debt Collector (DC) dan sejumlah oknum wartawan di Rantauprapat terus memanas. Kuasa hukum Romy Rambe (RR) dan Pindo Manalu (PM), yakni Beriman Panjaitan, Edy Pane, OC Panjaitan, dan Dedi Septian, secara tegas mendesak jajaran Polres Labuhanbatu untuk segera melaksanakan gelar perkara. Desakan ini juga mencakup permintaan agar oknum wartawan yang diduga terlibat dalam insiden tersebut segera diperiksa.
Para pengacara menyoroti lambatnya penanganan kasus ini, meskipun laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Labuhanbatu, lengkap dengan bukti-bukti luka yang diderita klien mereka. Ironisnya, hingga saat ini, penyidik belum juga menganjurkan visum bagi korban. Mereka juga mengkritik keras rilis pers yang dikeluarkan Polres, yang dinilai tidak memberikan gambaran utuh dan transparan mengenai motif awal kejadian.
“Klien kami telah melaporkan secara resmi ke Polres dengan bukti luka dan saksi-saksi yang ada, namun visum belum juga disarankan. Yang lebih mengecewakan, rilis pers Polres tidak menjelaskan secara gamblang motif awal kejadian, seolah insiden ini terjadi tanpa pemicu. Padahal, ada dugaan fitnah, provokasi, dan penganiayaan terhadap klien kami,” ungkap Beriman Panjaitan pada (24/9/2024), menyuarakan kekecewaan atas proses hukum yang berjalan.
Rekonstruksi Insiden: Dari Penarikan Mobil hingga Keributan
Insiden bermula saat tim DC, dipimpin oleh Romi Rambe dan Pindo Manalu, berhasil mengamankan satu unit mobil Calya BM 1959 PZ. Kendaraan ini diketahui telah menunggak pembayaran dan resmi masuk daftar penarikan oleh PT ACC Finance. Sesuai prosedur, mobil tersebut kemudian diserahkan ke gudang ACC Finance.
Beberapa jam setelah proses penarikan, rombongan DC menggunakan mobil operasional kantor Daihatsu Sigra BM 1836 EW. Saat melintas di Jalan Sempurna, mereka tiba-tiba diadang oleh sekelompok oknum wartawan yang meneriaki mereka dengan tuduhan “begal”. Teriakan provokatif ini sontak memicu keributan dan nyaris berujung pada aksi main hakim sendiri oleh massa.
Akibat insiden tersebut, Romi Rambe menderita luka di kepala, leher, dan lengan akibat perlakuan kasar. Keributan bahkan berlanjut hingga ke depan kantor ACC Finance, meskipun pihak DC telah berulang kali menjelaskan bahwa mobil Sigra yang mereka gunakan adalah kendaraan operasional perusahaan, bukan mobil hasil sitaan.
Potensi Pelanggaran Hukum oleh Oknum Wartawan
Kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan para oknum wartawan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana serius, antara lain:
– Pasal 310 & 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
– Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
– Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
– Pasal 14 & 15 UU No. 1 Tahun 1946 mengenai penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Selain jalur pidana, pihak pengacara juga berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan.
Tuntutan Keadilan dan Transparansi
Kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas. Mereka menuntut agar keadilan ditegakkan secara objektif dan seimbang, tanpa ada keberpihakan.
“Kami mendesak Polres untuk segera menggelar perkara dan memeriksa oknum wartawan yang terbukti terlibat. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai motif sebenarnya dari kejadian ini agar tidak muncul opini yang menyesatkan. Hukum tidak boleh tajam ke satu pihak namun tumpul di pihak lain,” tegasnya, menuntut keadilan yang merata.(SGN/Bana).
Discussion about this post