Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat lakukan gelar pemeriksaan setempat terkait persoalan sengketa tanah.Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut, dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan terlebih dahulu dibuka sidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kemudian dilanjutkan dengan mendatangi lokasi objek sengketa yang berada di jalan H. Adam Malik/jalan Baru, Rantauprapat, kabupaten Labuhanbatu.. (Jumat, 9/05/2025). nomor perkara 129/Pdt.G/2024/PN-Rap.
Pemeriksaan setempat, juga dikenal sebagai descente, adalah suatu tindakan dalam proses peradilan di mana Majelis Hakim Perdata secara langsung mengunjungi objek perkara yang sedang disengketakan untuk melihat dan memeriksa kondisi tempat atau objek tersebut. Tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mengetahui secara langsung keberadaan, keadaan, dan batasan objek sengketa.
Kegiatan pemeriksaan setempat tersebut, cukup menyita perhatian masyarakat Rantauprapat,kegiatan pemeriksaan setempat sendiri berjalan dengan lancar tanpa kericuhan antara pihak penggugat dengan pihak dari para tergugat. Setelah sidang pemeriksaan setempat dinyatakan selesai, sidang ditunda minggu depan untuk agenda selanjutnya.
Melalui kantor hukum Beriman Panjaitan,SH.MH.,Jurtini Siregar gugat secara perdata perihal kepemilikan Tanah milik Almarhum Ayahnya Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah milik dari seluruh ahli waris seluas 10 Meter x 28 Meter, sebelah kiri Showroom dan sebelah kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.
Kuasa hukum Beriman Panjaitan menyebut pemeriksaan setempat ini, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses pembuktian di persidangan. Majelis Hakim turun langsung untuk mencocokkan fakta fisik di lapangan dengan dalil-dalil yang telah disampaikan para pihak dalam sidang-sidang sebelumnya.
Hasil pengamatan dan pemeriksaan ini, akan menjadi salah satu pertimbangan krusial bagi hakim sebelum mengetok palu putusan.”Kita tunggu saja prosesnya. Karena sekarang masih dalam ranah persidangan, dan tunggu putusan hakim,” ujarnya.
Diketahui,perjuangan Jurtini mulai tahun 2015 hingga saat ini mempertahankan hak-hak dan membayar pajak rutin setiap tahun nya untuk membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan seluruh ahli waris dari bapak Ramali Siregar.
“Dan sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu pengusaha tempel ban rambe,pemilik gudang Brastagi, pimpinan Hotel Nuansa, Bastian Hutabarat,saudara Bernard Hutabarat,saudara Hardodo Hutabarat, yang kami duga menguasai tanah kami tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut,” bebernya saat ditemui media usai sidang.(SGN/Rambe)












































Discussion about this post