Siak, Sinarglobalnusantara.com-
Ribuan massa meneriakkan nama Calon Wakil Bupati Siak, Sugianto dan komplotan Juwana yang diyakini berada di balik berlarutnya polemik Pilkada Siak saat ini. Massa aksi menilai Sugianto yang berasal dari Pelalawan sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Siak. Sementara Juwana Cs telah merusak demokrasi Siak.
“Sugianto dan Juwana Cs lah pelaku utama perusak demokrasi Siak pasca PSU Pilkada Siak. Mereka pengacau demokrasi Siak, baru menggugat setelah PSU terlaksana. Kita semua rakyat Siak dibikin susah karena mereka. Tangkap Sugianto dan Juwana Cs,” kata orator aksi, Zainudin yang disambut teriakan kemarahan massa, Senin (28/4/2025).
Kecaman yang sama juga datang dari Kyai Adam Malik, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Quran, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Saat menyampaikan orasi di depan gedung KPU dan Bawaslu, Kyai Adam mengatakan seharusnya Sugianto dan Juwana Cs bersikap bijaksana dengan mengedepankan kepentingan rakyat Siak.
“Hari ini kita semua ribuan rakyat Siak turun ke jalan demi mengecam sikap Sugianto, Juwana dkk yang mempermainkan hak rakyat Siak. Mereka tidak memikirkan betapa banyaknya kesusahan yang dirasakan rakyat akibat perbuatan egois mereka,” tegas Kyai Adam.
Ribuan masyarakat Kabupaten Siak lintas agama dan suku dari seluruh kecamatan menggelar aksi demonstrasi di kantor KPU dan Bawaslu Siak, sejak pukul 8.00 WIB, ribuan masyarakat tumpah ruah berkumpul di halaman Masjid Sultan Syarif Hasyim (Islamic Center), mereka tiba menaiki mobil truk dan pick up berombongan sambil membawa spanduk tuntutan.
Ribuan massa kemudian bergerak dari titik kumpul menuju kantor KPU Siak sekitar pukul 10.00 WIB yang berjarak kurang lebih 2 kilo dari Islamic Center dengan berjalan kaki dan membentangkan spanduk.
Massa juga menuntut pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu Siak terhadap drama Pilkada yang berlarut-larut hingga menuntut komisioner KPU dan Bawaslu untuk mundur karena dianggap gagal sebagai penyelenggara Pilkada.
Selain itu, aksi massa ini dipicu setelah gugatan yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto yang menggugat periodesasi Calon Bupati petahana nomor urut 03, Alfedri yang disebut-sebut masuk dua periode dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Siak 2024.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pendahuluan atas gugatan tersebut dengan perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada panel 1 yang digelar Jumat, 25 April 2025. Selanjutnya, MK mengagendakan sidang lanjutan yakni mendengarkan jawaban pihak termohon (KPU Siak), pihak terkait 1 (Afni-Syamsurizal) dan pihak terkait 2 (Irving Kahar Arifin) pada Selasa, 29 April 2025.(SGN /Hulu)
Discussion about this post