Deli Serdang, Sinarglobalnusantara.com-
Lonjakan harta kekayaan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang menjadi perbincangan hangat,dimana seorang pejabat yang baru menjabat dalam waktu singkat diduga memiliki asset bernilai fantastis,termasuk rumah mewah bernilai miliaran rupiah di Jalan STM Medan, Sumatera Utara.
Bangunan megah yang menjulang tinggi dengan pagar mewah bak istana raja itu mengundang kecurigaan warga sekitar rumah dari mana sumber dana pembangunan rumah tersebut,salah satu warga pun meminta KPK dan Kejari hingga Bupati Deli Serdang memangil Kadis Cikataru Rachmadsyah ST dan menyelidiki sumber kekayaannya,” Dari mana dana pembangunan tersebut, mengingat gaji seorang ASN eselon II tentu memiliki batasan tertentu seharusnya KPK dapat mempertanyakan bahkan harus lakukan penyelidikan asal usul harta pejabat pemerintah ini mengapa bisa membangun rumah pribadinya yang cukup mewah, apakah dana warisan atau dana hasil korupsi “ujar warga.
Fenomena ini semakin memperkuat anggapan bahwa menjadi pejabat di Kabupaten Deli Serdang bisa mendatangkan pundi-pundi kekayaan dalam waktu singkat.Tidak heran jika banyak pihak berlomba-lomba untuk menduduki jabatan strategis di pemerintahan daerah, seperti Rachmadsyah ST belum lama menjabat sebagai Kepala Dinas hanya beberapa tahun belakangan saja sudah kaya raya. Kondisi ini memunculkan desakan agar diberlakukan Undang-Undang Pembuktian Terbalik untuk menelusuri sumber kekayaannya serta memastikan tidak ada praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.
Informasi yang beredar menyebutkan diduga adanya dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan dinas. Beberapa rekanan mengungkapkan bahwa melalui oknum Kepala Bidang (Kabid), paket pekerjaan diduga dijual kepada rekanan dengan nilai 20% dari pagu anggaran. Jika satu dinas memiliki anggaran 300 miliar, maka diperkirakan ada aliran dana yang cukup besar masuk ke oknum tertentu.
Mengingat seriusnya dugaan ini, diperlukan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Bupati Deli Serdang , untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. khususnya Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang.
Awak media pun berusaha konfirmasi Kadis Cikataru Kabupaten Deli Serdang via telephone di nomor 08116599xxx pada hari Sabtu (21/03/2025), namun sangat di sayangkan telepon awak media tidak direspon,sehingga dari mana sumber dana pembangunan rumahnya dan harta kekayaannya tidak bisa diketahui, bahkan informasi miring soal jual beli proyek dilingkungan dinas yang dipimpinnya pun belum bisa terjawab.(SGN/ ZE)
Discussion about this post