Siak, Sinarglobalnusantara.com
Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Tualang melalui Bhabinkamtibmas Bripka JP Sihombing melaksanakan kegiatan patroli roda dua di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Rabu, (30/04/25).
Patroli yang dilakukan kali ini bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat setempat, dengan fokus utama mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjelang musim kemarau yang panjang.
Dalam kegiatan ini, Bripka JP Sihombing juga memberikan himbauan terkait Maklumat Kapolda Riau mengenai larangan dan sanksi terkait kebakaran hutan dan lahan, serta pentingnya menjaga lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya kebakaran. Himbauan juga dibuat melalui spanduk bertuliskan “Stop Karhutla pelaku bisa dipidana 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar sesuai Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup”.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan nomor kontak pribadi melalui WhatsApp untuk memudahkan komunikasi antara masyarakat dan pihak kepolisian, terutama dalam hal pencegahan Karhutla dan masalah Kamtibmas lainnya.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix SH.MH dalam keterangannya kegiatan ini difokuskan di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat dan perkebunan akasia milik PT. Arara Abadi, yang terletak di sekitar Jalan Mushola, belakang kantor desa, serta beberapa titik lainnya di Kampung Pinang Sebatang Timur.
Dengan adanya kegiatan patroli ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan sekitar dan bekerja sama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.(SGN /Hulu)
Discussion about this post