Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi telah melayangkan aduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2024. Laporan ini disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), dengan estimasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 500 juta.
Sekretaris Jenderal PC LSM KCBI Simalungun,Susilo Atmaja Purba, yang dikenal dengan sapaan Purba Blankon, mengungkapkan bahwa laporan tersebut didasari oleh temuan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan yang didanai oleh Dana Desa. “Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan pada beberapa kegiatan Dana Desa Nagori Bosar Nauli tahun anggaran 2024. Modus operandi yang kami duga meliputi mark-up anggaran, manipulasi laporan, serta pembayaran honorarium, alat tulis kantor, BLT Dana Desa,dan pengadaan makan minum serta snack untuk kegiatan-kegiatan yang kami duga menjadi laporan fiktif ” jelas Purba Blankon didampingi timnya usai menyampaikan aduan di SUBDIT III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (24/09/2025).
Purba Blankon menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan bukti awal yang kuat untuk mendukung dugaan korupsi ini. Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan diserahkan sepenuhnya kepada Poldasu untuk ditindaklanjuti secara hukum. “Kami berharap pihak Poldasu dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa adalah harga mati demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya sembari menunjukkan beberapa bukti dugaan korupsi yang telah dipersiapkan akan diserahkan ke Poldasu.
Dalam keterangannya, Purba Blankon merinci beberapa kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Nagori Tahun Anggaran 2024 yang menjadi objek aduan ke Poldasu, antara lain:
– Kegiatan pekerjaan tembok penahan tanah di Huta I Simpang Jambi dengan biaya Rp 8.600.340.
– Kegiatan pekerjaan perkerasan rabat beton di Huta III Silobosar dengan biaya Rp 125.718.900.
– Kegiatan pekerjaan perkerasan rabat beton di Huta I Simpang Jambi dengan biaya Rp 61.253.950.
– Kegiatan pembangunan plat beton di Huta I Simpang Jambi dengan biaya Rp 12.177.650.
– BUMNag Bosar Nauli Sejahtera unit usaha jual beli pupuk dengan biaya Rp 215.603.000.
– Kegiatan pelatihan penyuluhan sosialisasi paralegal hukum dengan biaya Rp 7.500.000.
– Kegiatan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dengan biaya Rp 40.800.000.
– Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa untuk sosialisasi penguatan pengawasan penggunaan Dana Desa, dengan biaya Rp 7.500.000.
– Kegiatan penyelenggaraan pelatihan kepemudaan tingkat desa untuk sosialisasi bela negara, dengan biaya Rp 7.500.000.
– Kegiatan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan untuk sosialisasi rembuk stunting dan pengadaan aplikasi e-HDW, dengan biaya Rp 7.500.000.
– Kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa untuk ATK, dengan biaya Rp 11.768.000.
Dari seluruh kegiatan tersebut, LSM KCBI menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berpotensi merugikan anggaran negara dengan total mencapai kurang lebih Rp 505.921.840. Oleh karena itu, LSM KCBI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk serius menangani kasus ini. Hal ini mengingat besarnya potensi kerugian negara yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di Nagori Bosar Nauli. Masyarakat setempat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran desa agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.(SGN/Team)
Discussion about this post