Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Kuasa hukum Romi Rambe Cs menilai penundaan gelar perkara kasus yang melibatkan kliennya sebagai bentuk maladministrasi. Beriman Panjaitan, selaku kuasa hukum, menuding Polres Labuhanbatu tidak bertindak netral karena terkesan hanya memproses cepat kliennya, sementara pihak yang diduga sebagai provokator dalam insiden tersebut justru belum tersentuh hukum.
“Klien kami langsung ditangkap tidak lama setelah kejadian. Sementara, oknum wartawan yang diduga melakukan penghadangan dan berteriak ‘begal’ hingga kini belum diproses, padahal bukti-bukti dan saksi sudah ada. Gelar perkara pun tak kunjung dilaksanakan. Apa sebenarnya yang ditunggu oleh Polres?” tegas Beriman Panjaitan pada Jumat (26/9/2025).
Beriman Panjaitan menegaskan bahwa penundaan gelar perkara ini bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri (Perkap) yang mewajibkan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. “Jika penundaan ini terus berlanjut, maka ini jelas merupakan maladministrasi karena mengabaikan prinsip kepastian hukum,” ujarnya.
Selain menyoroti dari sisi hukum, Beriman juga mengangkat aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Menurutnya, Romi Rambe dan rekan-rekannya adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak dan istri. “Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya, termasuk mempertimbangkan adanya unsur kekhilafan akibat situasi yang provokatif,” katanya.
Seorang praktisi hukum di Sumatera Utara yang enggan disebutkan namanya juga memberikan pandangannya. Menurutnya, tindakan oknum wartawan yang berteriak “begal” hingga memicu keributan dapat dikategorikan sebagai tindakan penghasutan yang melanggar Pasal 160 KUHP, fitnah (Pasal 311 KUHP), bahkan dapat menimbulkan keonaran yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14–15.
Kuasa hukum Romi Rambe Cs kembali menegaskan desakannya agar Polres Labuhanbatu segera melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan profesional. “Publik harus melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.(SGN/Bana)
Discussion about this post