Bogor, Sinarglobalnusantara.com-
Proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor,Jawa Barat,senilai 14.397.200.000 ( terbilang empat belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tengah menjadi sorotan. Bukan karena kemajuan pembangunannya, melainkan karena dugaan pengabaian keselamatan kerja oleh kontraktor pelaksana yakni CV. Fika Mulya.
Diketahui, berdasarkan investigasi wartawan dilapangan pada Senin malam (14/07/2025), akibat tidak menggunakan APD, ada pekerja yang diduga mengalami cedera akibat kondisi kerja yang tidak aman, salah satunya terkena paku, karena hanya menggunakan sendal saja saat kerja akhirnya terpijak paku dan langsung nembus sendal tipis tersebut.
Setelah diamati, ternyata sejumlah pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang umum dan wajib di pergunakan seperti :
1. Helm Pengaman (Safety Helmet) untuk melindungi kepala dari benturan, jatuhnya benda, atau kecelakaan kerja lainnya.
2. Sepatu Safety (Safety Shoes/Boots) untuk melindungi jari kaki dari benda berat atau tajam seperti paku pada umumnya.
3. Pekerja pun tidak terlihat menggunakan Rompi Safety (Safety Vest) yang biasanya berwarna cerah (oranye, kuning) dengan strip reflektif agar memudahkan pekerja terlihat, terutama di malam hari atau di area dengan kendaraan berat.
4.Pekerja pun tidak menggunakan Sarung Tangan Kerja (Safety Gloves) yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan (misal: tahan panas, tahan bahan kimia, atau anti-luka).
5. Pekerja pun tidak menggunakan Masker / untuk melindungi dari debu, asap, atau bahan kimia.
Selain tidak dilengkapi APD, pekerja pun ditemukan kerja hingga malam hari, kondisi nya pun agak remang, kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan.Anggaran yang terbilang besar seharusnya diimbangi dengan komitmen tinggi terhadap keselamatan pekerja.

Namun, realitanya ada pekerja yang diduga mengalami luka akibat kondisi kerja yang kurang memadai.Insiden pekerja terkena paku menjadi bukti nyata dari lemahnya pengawasan dan penerapan standar keselamatan kerja di proyek ini. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai alokasi anggaran proyek. Apakah anggaran yang besar tersebut telah dialokasikan secara proporsional, termasuk untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja?
Adanya pekerjaan tanpa perlengkapan APD, menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam Merujuk pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.

Atas hal ini Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.Serta para instansi terkait seperti Inspektorat kabupaten Bogor dan Aparat Penegak Hukum diminta segera investigasi menyeluruh atas proyek tersebut termasuk pengawas proyek,perlu segera melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan penerapan standar keselamatan kerja yang ketat di proyek pembangunan gedung PN Cibinong ini.
Sementara itu hingga berita ini dikirimkan ke redaksi Sinar Global Nusantara, pihak kontraktor pelaksana yakni CV. Fika Mulya belum berhasil di konfirmasi atas dugaan mengabaikan keselamatan pekerja.Namun masyarakat setempat juga meminta DPRD kabupaten Bogor harus melakukan tugas utamanya yakni pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintah salah satunya proyek tersebut.(SGN/Yunarson).
Discussion about this post