Banda Aceh, Sinarglobalnusantara.com-
Kebijakan razia kendaraan berplat BL (Aceh) di wilayah Sumatera Utara menuai kritik keras. Tindakan ini dinilai tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi negara. Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm menyatakan bahwa razia tersebut bersifat diskriminatif, emosional, dan tanpa dasar hukum yang jelas. hal tersebut diungkapkan kepada Sinar Global Nusantara pada Senin (29/09/2025)
Misran, SH, Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm yang juga menjabat sebagai Staf Ahli DPR RI komisi 13, menegaskan bahwa razia yang menyasar kendaraan berdasarkan plat nomor melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
“Razia plat BL adalah bentuk diskriminasi nyata. UUD 1945 menjamin persamaan di depan hukum, namun kebijakan ini memperlakukan masyarakat Aceh secara berbeda hanya karena plat kendaraan. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi,” ujarnya.
Misran juga menyoroti bahwa hak warga negara untuk bergerak bebas di seluruh wilayah Indonesia dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Jika kendaraan dari Aceh dihalangi masuk ke Sumut, itu bukan hanya melanggar UU Lalu Lintas, tetapi juga konstitusi. Konstitusi tidak membolehkan diskriminasi antar daerah. Indonesia ini satu kesatuan, bukan negara bagian yang bisa seenaknya membuat aturan diskriminatif,” tegas Misran.
Lebih lanjut, Misran mencontohkan bahwa kebijakan diskriminatif semacam ini tidak pernah dijumpai di negara maju. Di Uni Eropa, kendaraan dengan plat Jerman bebas melintas ke Prancis tanpa razia diskriminatif. Di Amerika Serikat, mobil dari Texas dapat melintas ke New York tanpa hambatan hukum. Penegakan hukum hanya dilakukan jika ada pelanggaran nyata, bukan karena asal plat nomor.
“Kalau negara maju saja menjunjung kebebasan mobilitas, kenapa kita justru mundur? Razia plat BL menunjukkan aparatur lebih mengedepankan emosional daripada prinsip negara hukum modern,” katanya.
Misran juga mengingatkan bahwa setiap hari kendaraan berplat BL (Aceh) dan BK (Sumut) saling melintas untuk kepentingan perdagangan, logistik, dan mobilitas masyarakat. Jika kebijakan diskriminatif ini terus dijalankan, integrasi nasional bisa terancam.
“Ini bukan sekadar soal lalu lintas, ini soal persatuan bangsa. Jangan biarkan tindakan sesaat yang bertentangan dengan UUD 1945 merusak jalinan sosial antar daerah,” pungkasnya.(SGN/Rizki)












































Discussion about this post