Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT),telah memutuskan mulai Tahun 2018 Kontraktor Dilarang Kerjakan Proyek Dana Desa, dengan kata lain ,bahwa dana desa tidak boleh di pihak ketigakan atau di borongkan kepihak lain.
Tujuannya, menurut mentri desa saat itu Eko Putro Sandjojo, bahwa hadirnya dana desa, untuk meningkatkan pembangunan desa secara swakelola dan meningkatkan perekonomian masyarakat melalui keikutsertaan dalam pengerjaan dana desa.
Namun berbeda dengan yang terjadi di desa atau Nagori, pasalnya masih saja ada kepala desa yang membandel, dimungkinkan untuk memuluskan rencana korupsi atau bisa juga tidak mau repot dalam pengerjaan Dana Desa, seperti yang terjadi di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,Sumut.
Berawal dari informasi masyarakat yang kecewa akibat pengerjaan Rabat Beton di Nagori tersebut yang sumber anggarannya dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tidak mengutamakan kearifan lokal atau swakelola melainkan di borongkan kepada pihak ketiga,selaku media Inspirasi Rakyat Nusantara,awak media langsung lakukan investigasi kelapangan tepatnya pada hari Jumat (30/06/ 2023),
Sesampainya di lokasi, awak media melakukan konfirmasi dengan Gamot Huta Iii, Nagori Sei Torop,Dalam keterangannya Slamet Ginting menyatakan bahwa pengerjaan Rabat Beton tersebut di borongkan oleh Kades/ pangulu,”memang di borongkan oleh pangulu kami,karena masyarakat di kampung, tidak ada yang mau kerja untuk bangunan desa, pihak desa hanya menyediakan material, apa yang ada di lokasi kerja, itulah yang digunakan pemborong,”tandas gamot Huta lll ini.
Dari keterangan gamot ini mengatakan tidak ada warga yang mau bekerja bisa dinilai hanya berkelit saja,sebap tidak mungkin seluruh warga di Nagori tersebut sudah mapan secara ekonomi, buktinya sebanyak 30 persen Dana Desa tetap dianggarkan untuk pembagian BLT Dana Desa, bahkan beberapa Bantuan Sosial dari kementerian Sosial tetap berjalan di Nagori tersebut.
Amatan awak media, terlihat pengerjaan asal jadi, sepertinya tidak ada teknik apapun digunakan dalam pengerjaan rabat beton tersebut,dari kualitas saja sudah diragukan dan diduga campuran kebanyakan pasir yang harga material ini tentunya jauh lebih murah.terlihat di PLANK kegiatan nilai anggaran yang di gunakan Rp 146.000.000.
Untuk perimbangan berita, awak media mencoba menghubungi Azhar selaku pangulu Sei Torop yang diketahui ternyata seorang pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) ,Namun disayangkan panggilan WhatsApp dan telepon seluler dari awak media juga belum bisa terhubung.
Kuat dugaan, pangulu Nagori Sei Torop, azhar , sudah terbiasa melakukan hal seperti saat ini setiap penggunaan kegiatan Dana Desa.hal ini bisa terjadi diduga minimnya pengawasan APH dan dinas terkait akibat Nagori ini sangat jauh dari jangkauan, sehingga pelaksanaan Dana Desa sesuka hatinya.
Terpisah, saat di konfirmasi, Tenaga Ahli yang membidangi desa se kabupaten Simalungun, Bunda Royani Harahap menyatakan, akan melakukan kroscek lapangan.dan bila ada penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan dana desa, maka dana desa akan di kembalikan ke rekening desa oleh pangulu setempat, katanya saat dimintai keterangan melalui saluran telepon.(SGN/GT)
Discussion about this post