Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini, transparansi pengelolaan keuangan negara menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi korupsi dan memastikan penggunaan dana negara, termasuk Dana Desa (DD), tepat sasaran dan bermanfaat bagi Sedangkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010, yang menjamin setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan perundang-undangan .
Namun, realita di lapangan terkadang masih jauh dari harapan. Seperti kasus yang terjadi di Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang,Kabupaten Simalungun, Sumut, menjadi contoh nyata. Ketidakhadiran papan transparansi penggunaan Dana Desa menjadi sorotan dan menimbulkan kecurigaan akan potensi penyimpangan seperti yang disampaikan salah satu masyarakat kepada wartawan pada Senin ( 04/08/2025), ketertutupan penggunaan Dana Desa ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga kesulitan untuk memantau dan mengawasi bagaimana dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance dan UU Desa yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.
“Ini sudah bulan Agustus 2025, yang kami dengar Dana Desa Tahap l Tahun Anggaran 2025 sudah selesai dikerjakan, namun anehnya papan transparansi Nagori mulai Tahun Anggaran 2024 dan 2025 tidak pernah dipasang di depan kantor Pangulu semenjak pak pangulu yang baru ini (Wariadi = Red) menjabat, hal ini membuat kami kecewa, karena kami jadi buta soal realisasi Dana Desa kami. Apalagi beberapa bulan ini kejadian tak sedap datang dari kecamatan Ujung Padang ini, gegara korupsi Dana Desa ada pegawai Kejaksaan Negeri Simalungun yang meninggal dunia tenggelam di sungai yang mengejar salah satu Pangulu yang diduga korupsi, sebagai warga Ujung Padang ini ya kami malu juga, nah dengan tidak adanya papan transparansi ini wajar dong kami sebagai masyarakat curiga ada dugaan penyelewengan anggaran, sehingga kami minta pada instansi atau siapapun yang berkompeten agar melakukan investigasi menyeluruh terkait penggunaan Dana Desa kami ini”ujar pria berperawakan kurus ini.
Atas informasi masyarakat, wartawan coba sambangi kantor Pangulu Nagori Aek Gerger Sidodadi di hari yang sama sekira pukul 14:00 WIB, memang tidak ada ditemukan papan informasi Nagori disekitar kantor, kondisi kantor juga agak sunyi, hanya ditemukan salah satu pegawai kantor yang mengaku baru menjabat Bendahara selama 2 bulan, dan saat ditanya soal papan transparansi Nagori, perangkat ini tidak bisa menjawab banyak mengingat masih baru,namun ia berupaya menutupi kinerja bos nya dan mengaku ada papan transparansi namun belum dipasang karena ada perubahan, namun saat diterangkannya wartawan bahwa setiap lintas dari kantor Pangulu memang tidak pernah ditemukan papan transparansi yang dimaksud maka perangkat ini pun tidak bisa menjawab lagi.
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, wartawan coba konfirmasi Pangulu Wariadi melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa (05/08/2025), tentu ketidak terbukaan pemerintah Nagori dalan penggunaan Dana Desa bisa diasumsikan potensi penyalahgunaan anggaran dan potensi korupsi,namun hingga berita ini diterbitkan, Wariadi bungkam tanpa ada jawaban.
Akan tetapi, ketiadaan papan transparansi bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi. Tanpa akses informasi yang mudah dan terbuka, masyarakat kehilangan kontrol atas penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Hal ini dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan warganya.
Pemerintah daerah dan lembaga pengawas terkait perlu segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Ketiadaan transparansi penggunaan dana desa merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Masyarakat juga perlu didorong untuk aktif berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dana desa dan berani melaporkan setiap indikasi penyimpangan.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar slogan, tetapi merupakan pilar penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kasus di Nagori Aek Gerger Sidodadi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk senantiasa berkomitmen terhadap transparansi dan good governance. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan menjadi pembelajaran berharga bagi desa-desa lain di Indonesia.(SGN/R01)
Discussion about this post