Samosir, Sinarglobalnusantara.com-
Dugaan Pengancaman dengan menggunakan senjata jenis pistol dibarengi kalimat akan menghabisi yang dilakukan oleh Mangoloi Haloho atau Mangoloi Sihaloho,pengusaha Tomi Home Stay di Pasir Putih Parbaba Samosir berujung panjang,dimana Mikhael Pasaribu karyawan penerima tamu di Penginapan Sollo daerah wisata Danau Toba yang sebelumnya diduga korban pengancaman, resmi melaporkan perihal tersebut ke Polres Samosir pada hari Sabtu 29 Maret 2025.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Mahanan Pasaribu selaku abang kandung korban kepada Sinar Global Nusantara Senin (31/03/2025).”Sudah kami laporkan pak dan diterima di SPKT Polres Samosir,kami berharap pihak kepolisian Resort Samosir segera melakukan penyelidikan dan segera menangkap terlapor,ini negara hukum bukan negara koboi yang bebas mengeluarkan senjata dan menembak ke arah orang,jangan karena adek saya masih anak muda dan pekerja buruh langsung bisa diintimidasi semena mena”, Ujarnya didampingi Mikhael Pasaribu sembari menunjuk Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor.LP/B/107/III/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan STPL tersebut diketahui uraian kejadian sementara,bahwa pada hari Minggu (23/02/2025) sekira pukul 12.00 WIB,pelapor ditugaskan bos nya bernama Sollo Haloho dalam hal ini sebagai saksi, agar mengarahkan mobil yang hendak berkunjung ke tempat rekreasi dan Penginapan Sollo,kemudian pada saat pelapor/korban mengarahkan konsumen yang berkunjung tiba tiba terlapor (Mangoloi Sihaloho) datang dan marah kepada pelapor yang salah satu kalimatnya mengatakan”KAU BUKAN SIAPA SIAPA DI SINI,KU HABISI KAU NANTI,JANGAN SAMPEK KUSURUH ANAK ANAK MUDA DI SINI NGAPIAN KAU”.
Kemudian pelapor/korban yang merasa bingung sempat beradu argument dan kemudian pelapor pergi menghindar dari terlapor,namun pada hari rabu (05/03/2025) pukul 11.00 WIB ,lagi lagi pelapor/korban yang sedang bekerja mengarahkan kendaraan konsumen,tiba tiba dari depan pelapor/korban datang kendaraan mobil Toyota Rush warna hitam plat BB 1887 CC dengan kecepatan tinggi dan mengarah kepada pelapor diduga niat untuk mencelakai,tiba tiba mobil itu berbelok kanan dan memarkirkan mobil sembarangan.
Kemudian pelapor/korban melihat bahwa terlaporlah yang mengendarai mobil tersebut,kemudian pelapor memberitahukan kepada bosnya Solo Sihaloho atas peristiwa intimidasi tersebut, dan saksi Solo Sihaloho membalas dengan memarkirkan mobil miliknya di jalan masuk lahan miliknya,kemudian terlapor dengan sengaja menembak nembakan satu unit yang diduga airsoft gun di depan para saksi dan pelapor/korban.Akibat kejadian tersebut korban merasa takut dan dirugikan sehingga melapor ke Polres Samosir agar terlapor di proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu,atas peristiwa ini pihak keluarga dari Mikhael Pasaribu termasuk kedua orang tuanya khawatir dengan kejadian yg menimpa Mikhael Pasaribu atas dugaan pengancaman yang di lakukan Mangoloi Sihaloho,bahkan ibu dari pelapor menangis sedih mendengar kejadian ancaman kepada anaknya.”Kalau lah peluru itu mengenai adik saya pasti terjadi luka berat atau bisa meninggal dunia,bagi kami adek ini sangat berharga maka kami tidak terima perlakuan ini, orang tua kami sampai menangis histeris mendengar ini.Sebenarnya dari pihak keluarga Mikhael sudah memberi toleransi kepada pak Mangoloi ini,akan tetapi etikad baik dari MS tidak ada,bahkan kami sudah coba komunikasi melalui pesan whatsapp, MS tidak mengakui perbuatannya”, tandas Manahan Pasaribu berharap polres Samosir segera memproses laporan mereka.

Sebelumnya pasca diwartakan Sinar Global Nusantara edisi bertajuk “Diduga Persaingan Bisnis MH Pemilik Tomi Home Stay Todong Senpi ke Arah Pekerja Penginapan Sollo,Lakukan Tembakan 3 Kali”,berita tersebut pun langsung viral di media sosial,terkait hal tersebut Mangoloi Haloho telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis 28 Maret 2025 namun belum memberikan keterangan klarifikasi hingga berita diterbitkan pada edisi Jumat 29 Maret 2025.Namun Mangoloi Sihaloho yang merasa diwartakan merasa kurang terima akan pemberitaan tersebut dengan alasan tidak ada konfirmasi pada pemberitaan.
Berikut Hak Jawab yang dikirim Mangoloi Haloho kepada Redaksi pada hari Jumat 29 Maret 2025:
1. Bahwa saya dengan tegas menyatakan bahwa seluruh isi pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai fakta. Saya tidak pernah melakukan penodongan senjata api, apalagi menembakkan senjata sebagaimana diberitakan.
2. Bahwa saya sama sekali tidak memiliki, tidak menguasai, dan tidak pernah
mempergunakan senjata api dalam bentuk apapun.Tuduhan mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api terhadap saya adalah kebohongan yang sangat merugikan.
3. Bahwa saya adalah pelaku usaha yang sah dan legal di bidang pariwisata di Kabupaten Samosir yang selama ini berkomitmen untuk memajukan sektor pariwisata secara profesional, damai, dan beretika.
4. Bahwa kejadian yang sebenarnya adalah hanya peristiwa salah parkir di area wisata Pasir Putih Parbaba yang sudah selesai melalui komunikasi biasa tanpa ada ancaman,penodongan, atau tindak pidana lainnya.
5. Bahwa saya sangat menyayangkan tindakan saudara SH dan saudara Mikhael Pasaribu yang dengan sengaja membangun opini dan narasi sesat melalui media demi kepentingan bisnis pribadi dengan memanfaatkan hubungan saudara dan media.
6. Bahwa media saudara telah secara nyata melanggar Kode Etik Jurnalistik karena menayangkan berita tanpa konfirmasi, tidak berimbang, dan hanya berdasarkan keterangan sepihak, padahal hal tersebut wajib dihindari oleh pers yang sehat.
7. Bahwa akibat pemberitaan ini, saya, keluarga saya, serta usaha Tomi Home Stay telah mengalami kerugian moril dan materil, nama baik saya tercemar, dan saya menjadi korban fitnah yang menyesatkan masyarakat serta mengganggu kenyamanan para wisatawan di daerah wisata ini Pasir Putih Parbaba Samosir.
8. Bahwa dalam berita tersebut, foto saya dimuat dengan wajah diblur, entah darimana wartawan saudara mendapatkan foto saya tersebut tidak kami ketahui, dan hal ini kami anggap sebagai tindakan ilegal yang dilakukan oleh wartawan saudara yang menulis berita dimaksud.
Bahwa selain 7 (tujuh) poin di atas yang kami sampaikan, perlu juga kami ketahui apakah media Saudara sudah terverivikasi faktual dewan Pers dan apakah wartawan yang menulis berita tersebut sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW)? Hal ini kami tanyakan agar kami ketahui kompetensi wartawan yang menulis berita dimaksud, serta dapat kami pahami langkah yang akan kami tempuh selanjutnya.
Bahwa apabila Hak Jawab ini tidak saudara muat secara proporsional sebagaimana mestinya, maka dengan terpaksa saya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melaporkan ke Dewan Pers Republik Indonesia serta mengambil langkah hukum pidana dan perdata terhadap pihak-pihak terkait.Demikian hak jawab ini saya sampaikan agar dimuat secara proporsional demi memenuhi kewajiban jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Atas hak jawab yang disampaikan Mangoloi Sihaloho redaksi Sinar Global Nusantara menanggapi hal tersebut sah sah saja,hal tersebut memang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS, Namun hak jawab yang dilayangkan Mangoloi menunjukkan betapa arogannya karakter pribadinya, disebutkan nya bahwa dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi padahal sudah sangat jelas konfirmasi yang dikirim ke nomor WhatsApp nya pada hari Kamis 28 Maret 2025 dan diterbitkan pada Jumat 29 Maret 2025.Selain itu Mangoloi juga mempertanyakan beberapa hal soal wartawan dan redaksi Sinar Global Nusantara yang notabene bukan kapasitasnya untuk mempertanyakan hal tersebut.(SGN/MP/R01)
Discussion about this post