Simalungun,Sinarglobalnusantara.com-
Soal dugaan korupsi ataupun pemotongan biaya operasional KPPS Nagori Tanjung Pasir,di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dinilai lempar batu sembunyi tangan yang artinya sudah tahu tapi pura pura tidak tahu bahkan terkesan adanya kesengajaan dan pembiaran meskipun telah terjadi pelanggaran kode etik di depan mata.
Bahwa meskipun informasi dugaan korupsi atau pemotongan anggaran biaya operasional yang dilakukan oleh KPU Simalungun melalui PPK Kecamatan Tanah Jawa dengan pinjam tangan PPS Nagori Tanjung Pasir telah disampaikan kepada Ketua KPU Simalungun melalui konfirmasi dan Link berita yang dikirimkan,namun hingga saat ini Rabu (28/02/2023) tampaknya belum ada sanksi tegas yang nyata diberikan kepada PPS Nagori Tanjung Pasir.Sehingga kuat dugaan KPU Simalungun sudah mengetahui hal tersebut sejak awal bahkan bisa saja ada kong kalikong berupa perintah dari KPU Simalungun untuk melakukan pemotongan.
Sementara itu, pasca diwartakan dalam edisi sebelumnya, Ketua PPS Nagori Tanjung Pasir Dennis Liwardi Tampubolon lakukan konfrontasi dengan wartawan Sinar Global Nusantara pada hari Jumat (22/02/2024),dalam pertemuan tersebut tampaknya Dennis Liwardi Tampubolon terlalu percaya diri dan tidak merasa bersalah,ada beberapa poin yang diungkapkan Dennis dalam konfrontasi.
1.Dengan suara lantang bahwa Dia (Ketua PPS Nagori Tanjung Pasir =Red)menyangkal pernyataan salah satu Ketua KPPS soal pemotongan biaya operasional KPPS dengan alasan akan dibayarkannya setelah Pleno kecamatan selesai digelar.Sementara Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana saat dikonfirmasi Redaksi melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu (28/02/2024) menyatakan tidak dibenarkan biaya operasional dan biaya makan KPPS dibayarkan setelah Pleno kecamatan.
2.Ketua PPS mengaku terfitnah dan tidak ada memakan uang KPPS bahkan dia sendiri mengaku mengeluarkan uang pribadi untuk menunjang pelaksanaan pemilu, terkait hal ini juga Ketua KPU Simalungun menyangkal hal tersebut,dan menyatakan tidak kekurangan anggaran untuk TPS.
Dari 2 pernyataan ketua PPS Nagori Tanjung Pasir sangat berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua KPU Simalungun, sehingga sangat jelas Dennis Liwardi Tampubolon telah melanggar kode etik yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017.bahwa Dennis diduga melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya sehingga tega menyunat biaya operasional dan biaya makan anggota KPPS.Maka berdasarkan hal tersebut ketua PPS Nagori Tanjung Pasir layak di diskualifikasi, atau pemecatan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Dikonfirmasi langkah dan penindakan yang telah dilakukan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan PPS Tanjung Pasir,Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana mengatakan sudah melakukan peninjauan melalui sekretariat ke PPS yang bersangkutan dan memberikan peringatan keras.Selanjutnya saat dipertanyakan peringatan keras yang dimaksud apakah dilakukan secara lisan atau tulisan dan sejauh mana tingkat keseriusan peringatan yang diberikan apakah DKKP RI dan Bawaslu RI mengetahuinya,sangat disayangkan mantan ketua PPK Kecamatan Tanah Jawa ini yang pernah diwartakan simpatisan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang kembali mencalonkan diri dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Dapil Sumut lll ,tidak mampu memberikan keterangan lanjutan.
Atas peristiwa memalukan ini, statement keras datang dari salah satu tokoh muda sekaligus aktifis di Kabupaten Simalungun. Roy Hasiholan Pasaribu.SH,”di jaman yang sadar hukum dan keterbukaan informasi publik masih saja ada yang coba coba bermain api, seorang Ketua KPPS tidak mungkin berani buat fitnah kepada pimpinannya dengan statementnya soal dugaan pemotongan biaya operasional KPPS,saya yakin Ketua KPPS yang mengakui adanya pemotongan tersebut sudah merasa teraniaya secara haknya, ibarat seekor semut pun jika terpijak maka akan menggigit juga, mungkin begitulah situasi yang terjadi “tandasnya kepada wartawan.
Lebih lanjut,lelaki paruh baya yang berprofesi sebagai advokat ini meminta kepada KPUD Kabupaten Simalungun agar bertindak tegas terhadap ketua PPS Tanjung Pasir,”Ya KPU Simalungun harus tegas,bahwa saudara Dennis Tampubolon sudah melanggar kode etik yang telah diatur sesuai undang-undang,tindakan pemecatan sudah layak diberikan dari tingkat kesalahan yang diperbuat, bahkan
Kasus ini layak juga diusut Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjadi efek jera kepada oknum oknum yang lain yang coba bermain main dengan hukum.Maka dalam waktu dekat apabila belum ada tindakan nyata dari KPU Simalungun,maka kita akan membuat laporan dan membawa ini ke jalur hukum”tandasnya.
Sebagai informasi, seperti diwartakan sebelumnya pada edisi 22 Februari 2024,tampaknya keserakahan telah menyelimuti pola fikir Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun yang diduga telah tega menyunat atau memotong atau ingin menguasai hak orang lain berupa sejumlah anggaran biaya operasional dan biaya makan yang seharusnya diserahkan kepada petugas KPPS yang merupakan ujung tombak kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
Seperti yang terjadi disejumlah TPS tepatnya di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Bahwa dugaan pemotongan anggaran dilakukan KPU melalui Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dengan pinjam tangan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Informasi tersebut terungkap berdasarkan informasi dari salah satu sumber yang mengatakan beberapa anggota KPPS di Nagori Tanjung Pasir resah akibat isu adanya pemotongan Biaya Operasional yang dilakukan oleh PPK melalui PPS.Berdasarkan informasi tersebut, wartawan Sinarglobalnusantara.com coba menggali informasi dari salah satu ketua KPPS melalui panggilan seluler pada hari Senin (19/02/2023)
Benar saja,kepada wartawan Ketua KPPS yang namanya tidak dicantumkan demi kenyamanan narasumber mengakui bahwa hingga hari tersebut dirinya masih menerima uang Biaya Operasional TPS sejumlah 3.000.000 rupiah.bahkan saat dikonfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (21/02/2024) Ketua KPPS menyatakan belum dilakukan pembayaran.
“Dana yang udah aku terima ya masih 3 juta,itu biaya pembuatan TPS 2 juta dan operasional 1juta, untuk uang makan belum ada dikasih, kemarin sesuai omongan mereka bahwa uang makan hanya 450 ribu, tapi hingga sekarang ya itupun belum ada aku terima, kalau menurut yang kutangkap (Simak=Red)uang penggandaan dan uang makan lah yang belum ku terima,kami pun bingung juga, karena informasi dari kawan kawan di Nagori lain ada yang sudah disalurkan anggaran sejumlah 900 ribu tapi ada juga yang dibuat laporannya 1juta tapi dalam perinciannya itu dibuat sekaligus sudah uang makan,biaya operasional dan uang vitamin serta uang pulsa,tapi dari PPS kami sendiri tidak ada membuat rincian seperti itu”tandasnya dari balik telepon dengan suara seperti lemas dimungkinkan masih letih pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu.
Sementara itu,berdasarkan info grafik KPU Republik Indonesia bahwa alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang harus diserahkan oleh KPU kepada KPPS di setiap TPS sebagai berikut.
1.Honorium 6 anggota dan 1 ketua KPPS beserta 2 Linmas pengamanan sejumlah 9.200.000.
2.Pembuatan TPS sejumlah 2.000.000 per TPS.
3.Ketersediaan alat Penggandaan dokumen/formulir 500.000 per TPS.
4.Biaya Operasional KPPS sejumlah 1.000.000 per TPS.
5.Anggaran Konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di TPS yang tersedia pada masing masing DIPA(Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Satker KPU Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda beda sesuai dengan standar biaya masukkan TA 2024.Namun rincian secara umum TPS seharusnya menerima anggaran konsumsi sejumlah 900.000 dengan rincian sebagai berikut;
1.Snack pagi untuk 9 x15.000=135.000
2.Makan Siang 9×35.000=315.000
3.Snack sore 9×15.000=135.000
4.Makan Malam 9×35.000=315.000
Sehingga jika dikalkulasikan anggaran Honor dengan seluruh biaya operasional maka seharusnya setiap TPS menerima anggaran sejumlah 13.600.000 rupiah demi kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Namun berdasarkan keterangan ketua KPPS tersebut, bahwa KPU Simalungun melalui PPK Kecamatan Tanah Jawa dengan pinjam tangan PPS telah melakukan berbagai kecurangan, pasalnya hingga saat ini KPPS masih menerima anggaran sejumlah 12.200.000 dengan rincian Honor 9.200.000 ditambah Operasional 3.000.000.Sehingga rincian kekurangan anggaran yang seharusnya dibayarkan oleh KPU masih sisa 1.400.000 rupiah.
Selain itu,KPU juga diduga tidak komitmen dengan apa yang diungkapkan saat Bimtek KPPS beberapa waktu lalu,bahwa sesuatu keterangan beberapa KPPS seluruh anggaran yang akan disalurkan kepada KPPS hanya melalui PPK saja, akan tetapi beda pelaksanaannya dilapangkan, buktinya di Nagori Tanjung Pasir justru PPS yang menyalurkan Honor dan Biaya operasional KPPS.Sehingga menimbulkan dugaan kecurangan tersebut.
Atas hal ini, Redaksi Sinarglobalnusantara.com coba konfirmasi langsung kepada Johan Septian Pradana selaku Ketua KPU Simalungun terkait prihara dugaan pemotongan anggaran yang seharusnya diserahkan kepada KPPS,namun sangat disayangkan saat itu tepatnya pada kamis (22/02/2024) sekitar pukul 16:24 WIB, Ketua KPU Simalungun tidak menjawab konfirmasi bahkan saat ditelpon berkali-kali Johan enggan mengangkat panggilan, namun setelah deadline berita Johan menjawab konfirmasi dan menuliskan”KPU Simalungun tidak pernah melakukan pemotongan anggaran untuk kpps, petugas ketertiban TPS, pendirian TPS, sewa alat pengganda salinan, maupun konsumsi petugas kpps. Kecuali yang terkena pajak. Itu kami tegaskan ke seluruh jajaran ke bawah”Tulisnya singkat.(SGN/RP/Red)












































Discussion about this post