Jayapura, Sinarglobalnusantara.com-
Suhu politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua pada 6 Agustus 2025 semakin memanas. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada salah satu calon gubernur Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), yang kembali diterpa isu dugaan korupsi selama dua periode kepemimpinannya sebagai Wali Kota Jayapura.
Melalui sebuah unggahan viral di platform TikTok oleh akun “Seruan Alhamidi”, publik dikejutkan dengan dugaan skandal besar yang melibatkan BTM. Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi yang disebutkan diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Berikut beberapa poin utama dugaan pelanggaran yang mencuat ke publik:
1. Penyelewengan Pajak Daerah (2005-2006),BTM diduga terlibat dalam penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) senilai lebih dari 4 Miliar rupiah saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura. Dana tersebut dikabarkan disimpan di rekening giro tidak resmi dan tidak pernah dilaporkan kepada Wali Kota saat itu.
2. Penyimpangan Dana APBD,Forum Pembela Demokrasi Papua menyebut BTM bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2005 dan 2006 dengan total kerugian negara sebesar 20 Miliar rupiah, sebagaimana tercantum dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
3. Kasus Tenaga Honorer Fiktif (THK II),BTM juga dilaporkan terlibat dalam pengangkatan tenaga honorer kategori dua fiktif. Dugaan pemalsuan data ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2010. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau kejelasan hukum dari pihak berwenang.
Dalam hal ini reaksi tokoh adat agar tidak boleh ada yang kebal hukum,kepada sejumlah wartawan di kota Jayapura pada hari Sabtu (24/05/2025), Menanggapi isu yang kembali mencuat ini, tokoh adat Jayapura yang juga ketua umum Pemuda Garda Abepura, Jhon Awi, angkat bicara dengan nada tegas.
“Kami mendesak KPK RI, BPKP RI, dan Polda Papua segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan APBD Kota Jayapura selama 10 tahun masa jabatan BTM sebagai wali kota. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas,warga Kota Jayapura berhak tahu dan mendapat keadilan”, tegas Awi yang juga dikenal sebagai tokoh adat Kampung Nafri.
Awi menambahkan bahwa lambannya penanganan kasus ini oleh Aparat Penegak Hukum telah menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.”Kami sudah terlalu lama diam,jika hukum tidak ditegakkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keadilan di Papua,” tutup Awi.(SGN/YBM)












































Discussion about this post