Sumut, Sinarglobalnusantara.com-
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Toba, Andy Sumillam Sibarani, terhadap warganya, Parulian Sibarani, memasuki babak baru. Merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak, Parulian Sibarani memutuskan untuk menggandeng penasihat hukum. Kasus ini bermula dari dugaan pemukulan yang dilakukan Andy Sibarani terhadap Parulian pada Senin (04/08/2025), Insiden ini sontak menjadi sorotan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban Gandeng Penasihat Hukum
Keputusan Parulian untuk didampingi penasihat hukum menunjukkan keseriusannya dalam mencari keadilan.Seluruh keluarga pun mendukung langkah yang dilakukan Parulian.”Kami berharap dengan adanya pendampingan hukum, kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan. Keadilan harus ditegakkan, tanpa pandang bulu”ujar Jonpiter Sibarani ayah korban.
“Jujur sebagai orang tua dari Parulian kami merasa kecil hati atas kasus ini,kami banyak mengalami tekanan, banyak yang datang menemui kami dengan mengatas namakan si Andy (terduga pelaku=Red) dan meminta bahkan terkesan memaksa kami agar berdamai dalam kasus pemukulan anak saya, anehnya yang bersangkutan sendiri tidak ada itikad baik menemui kami dan meminta berdamai.Yang tidak bisa saya lupakan, dia (Andy Sibarani=Red) mengatakan kepada anakku ingin menikam ku dan mengeluarkan isi perut ku padahal sebelumnya mulut ku ini yang bersusah payah berkampanye biar dia menang anggota dewan “,kata Jonpiter Sibarani selaku orang tua korban saat ditemui di kediamannya.
Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Menanggapi perkembangan kasus ini, Roy Pasaribu.SH, praktisi hukum dari Sumut bersama tim hukum dari Jakarta langsung melakukan pendampingan hukum terhadap korban, Roy bersama rekan siap dukung terhadap langkah yang diambil korban. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana. Langkah ini sangat tepat untuk memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Roy Pasaribu SH usai melakukan penandatanganan surat kuasa dengan korban pada Kamis (28/08/2025).
Menurut kuasa hukum korban, ada indikasi upaya meringankan pasal terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan Andy Sibarani. “Penganiayaan itu terjadi setelah sebelumnya antara korban dan terduga pelaku terjadi selisih paham di TKP pertama. Selanjutnya, terduga pelaku menemui korban di TKP kedua dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul, menendang, bahkan merusak kendaraan korban. Artinya, menurut analisis kami, ini penganiayaan berencana yang bersamaan dengan pengrusakan dan bisa dikenakan secara kumulatif yaitu pasal 351 dan pasal 406, dan bukan 352,” ujar Roy.
Lebih lanjut kata Roy, Selain upaya penegakan hukum,dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati DPP Partai PKB terkait kasus ini,”Selain DPP Partai PKB kita juga akan mengirimkan surat terhadap Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Toba,kita berharap ini menjadi pembelajaran bagi para wakil rakyat di seluruh Indonesia agar tidak arogan, tentu kasus ini menambah preseden buruk bagi Dewan Perwakilan Rakyat di NKRI ini, apalagi saat ini jelas kita ketahui kuat wacana agar DPR dibubarkan saja,”tandasnya.
Proses Hukum Dinilai Lamban
Sebelumnya,Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 12 Agustus 2025, memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku “Tetap kita lanjuti, tidak ada intervensi apalagi ada yang ngaku anggota Polri,proses tetap berjalan” Tulis Kapolres saat itu.Namun hingga kini Jumat (29/08/2025) sepertinya belum ada perkembangan kasus yang signifikan yang bisa menunjukkan rasa keadilan bagi korban.Bahkan Kapolres bungkam ketika dikonfirmasi lanjutan bagaimana progres atau perkembangan kasus tersebut.
Seperti diwartakan Sinar Global Nusantara sebelumnya, adapun kasus dugaan pemukulan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Toba, Andy Sumillam Sibarani, terhadap seorang warga bernama Parulian Sibarani, terus bergulir dan menarik perhatian publik. Insiden ini seolah menjadi pil pahit bagi masyarakat Toba, khususnya Kecamatan Laguboti dan keluarga besar marga Sibarani, yang sebelumnya berjuang memenangkan Andy Sibarani dalam Pemilihan Legislatif 2024. Harapan mereka agar Andy menjadi pelindung dan panutan, justru berbalik menjadi kekecewaan mendalam.
Sebelumnya Ada Dugaan Intervensi Soal Kasus Mencuat
Seperti diwartakan sebelumnya juga,desakan usut tuntas penegakan hukum ini pun muncul di tengah kekhawatiran adanya dugaan intervensi dari oknum-oknum tertentu, nyatanya sesuai pernyataan korban Parulian P Sibarani kepada media Sinar Global Nusantara, bahwa ia pernah didatangi oknum mengaku polisi bersama Kepada Desa setempat di kediaman Desa Sibarani Nasampulu Namungkup, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba,Sumut. Adapun oknum oknum tersebut dengen suara bertekanan meminta kepada korban agar segera berdamai, meskipun orang tua dari korban tidak sedang dirumah.
“Setelah kami sampaikan laporan penganiayaan di Polsek Pada hari Senin 4 Agustus 2025, lalu pada hari Kamis malam saya dan kakak (saudari) terkejut didatangi beberapa orang mengaku polisi katanya Kanit Intel marga Nainggolan, di dampingi pak Kades, kami diarahkan berdamai saja dan tak perlu memperpanjang permasalahan, padahal mereka tidak tau bagaimana sakit yang saya rasakan dan sakit hati yang dirasakan orang tua saya, udah begitu mereka mengajak berdamai tapi pelaku tidak ada niat menemui kami,kan ini sebuah kesombongan, dan paling tidak masuk akal mereka sudah bauk minuman alkohol, makanya agak ngeri sebenernya yang kami rasakan “kata korban kalau itu (12/08/2025).
Publik Desak BK DPRD Toba Bertindak
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Toba hingga saat ini diketahui publik belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen DPRD dalam menegakkan etika dan moralitas anggotanya.Hal ini pun memicu reaksi keras dari masyarakat Toba. Banyak yang mengecam tindakan oknum anggota DPRD tersebut dan menuntut agar pimpinan DPRD Toba segera melakukan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan karena kasus ini menjadi preseden buruk karena DPRD adalah lembaga istimewa dan terhormat.
Kronologi Kejadian Keterangan Korban
Informasi dihimpun sebelumnya, berdasarkan keterangan Parulian (korban) saat melapor di Polsek Laguboti, penganiayaan yang dialaminya bermula pada Senin malam sekitar pukul 22:30 WIB, korban menggunakan sepeda motor miliknya sedang melintas menuju rumah temannya marga Lubis yang tak begitu jauh dari kediaman Anggota DPRD Toba, Andy Sumillam Sibarani (pelaku).Namun diperjalanan Parulian terkejut dan hampir kecelakaan karena sebuah mobil parkir di bahu jalan dengan kondisi pintu supir terbuka,mobil tersebut pun diduga milik tersangka.
Meskipun terkejut, korban lansung gerak replek dan menghindar lalu rem mendadak, jika tidak maka dipastikan terserempet pintu mobil tersebut, namun korban melihat ada seorang lelaki posisi berdiri seperti buang air kecil di samping sebuah rumah dekat mobil dan berteriak “pintu itu woii”.Selanjutnya terduga pelaku menghampiri mobilnya dan melihat apakah ada yang lecet seraya marah marah kepada korban, melihat pemilik mobil ternyata anggota DPRD Toba maka korban pun sempat minta maaf beberapa kali sembari melanjutkan perjalanannya karena rumah yang dituju sudah dekat.
Akan tetapi terduga pelaku tidak terima,dan diduga dalam keadaan mabuk,Andy (tersangka) kembali menghampiri Parulian dan langsung memukul mata kiri serta menendang badan korban,tak puas akan tindakan nya,pelaku menendang sepeda motor korban hingga jatuh.Saat itu teman korban bernama Steven mendirikan sepeda motor tersebut, akan tetapi seperti udah kesurupan tersangka kembali menendang sepeda motor korban hingga jatuh dan rusak dan bagian sayapnya pecah.
Tak puas memukul korban dan merusak sepeda motornya,Andy kembali melontarkan bahasa pengancaman dipenuhi sifat arogansinya ” Anaknya si Jonpiternya kau,suruh bapak mu itu kesini biar ku tikami dan ku keluarkan isi perutnya”, ungkap Parulian menirukan kata kata Andy Sibarani.
Setelah dianiaya dan sepeda motor nya rusak, korban pun langsung bergegas pulang kerumahnya mengadu ke orangtuanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian,dan malam itu juga keluarga dan korban segera membuat laporan ke Polsek laguboti dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/15/VIII/2025/POLSEK LAGUBOTI/POLRES TOBA/POLDA SUMUT.
Namun terkait hal yang dituduhkan kepadanya, angota DPRD Toba, Andy Sumillan Sibarani, belum memberikan keterangan resmi kepada publik, upaya upaya konfirmasi yang dilakukan sebelumnya kepadanya pun belum membuahkan hasil.(SGN/Tim)
Discussion about this post