Simalungun,Sinarglobalnusantara.com
Pembangunan infrastruktur fisik dimasa Reformasi dan Otonomi daerah, dewasa ini disyaratkan mendapat feed back dari seluruh elemen masyarakat untuk mengontrolisasinya, bagaimana tidak referensi dan desentralisasinya dibuat berdasarkan harapan mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme(KKN)disetiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut salah satu peraturan yang ditetapkan adalah wajib bagi pelaksana proyek pemerintah untuk melakukan pemasangan PLANK papan proyek, hal ini telah diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan diperkuat dengan Perpres(Peraturan Presiden) No 70 tahun 2012 tentang perubahan ke dua atas perpres no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Namun undang undang KIB tersebut sepertinya tidak mempan pada Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, buktinya dimasa ketatnya pengawasan terhadap seluruh kinerja sendi pemerintahan namun Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun malah mengangkangi undang undang tersebut, terungkap pada pengerjaan pembangunan 1 unit bangunan permanen di Huta Pardamean Asi, Nagori Jawa Tonga l, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Informasi awal, berdasarkan keterangan warga setempat yang menyatakan ada bangunan di daerah mereka,namun tidak diketahui bangunan apa dan tujuannya apa, namun warga menduga bangunan tersebut adalah milik pemerintah kabupaten Simalungun dan dibangun menggunakan APBD Kabupaten Simalungun,akan tetapi untuk mengelabui warga dalam bidang pengawasan maka pihak Distan ataupun rekanannya sengaja tidak memasang Papan PLANK pada proyek.
Berangkat dari informasi tersebut, Wartawan Sinarglobalnusantara.com langsung lakukan investigasi pada hari jumat (01/09/2023).
Benar adanya suatu bangunan gedung permanen yang hampir rampung dikerjakan.tanpak beberapa pekerja yang sedang lakukan finishing seperti bersih bersih dan lakukan pengecatan,namun pekerja yang berada di lokasi sepertinya sudah di konsep untuk tutup mulut setiap ada pertanyaan yang dituju, soalnya saat wartawan konfirmasi soal kegiatan para pekerja enggan menjawab pertanyaan.
Setelah di lakukan beberapa penelusuran, ternyata bangunan tersebut milik Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.Namun banyak hal yang janggal dalam kegiatan tersebut diantaranya;
1.PLANK tidak ada dipasang mulai dari pengerjaan dimulai, sesuai keterangan warga dan investigasi.
2.Goksan Damanik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui bahwa kegiatan tersebut adalah milik Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun,namun ia tidak mau menunjukkan nilai kontrak saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,malah ia mengarahkan agar wartawan menemui pemborong kegiatan,namun PKK juga berdalih dan berkata bahwa PLANK sempat dipasang namun mungkin dicabut lagi,dan akan mengingatkan rekanan.
3.Pekerja tidak ada yg mau memberikan informasi dilapangan.
4.Kordinator pertanian tidak ada tanggapannya saat dikonfirmasi, diduga tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek tersebut atau mungkin juga sudah mendapat Fee proyek.
Berdasarkan poin tersebut, kuat dugaan adanya korporasi, manipulasi dan korupsi dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut, apalagi dalam aturan kontruksi plank kegiatan harus terpasang sampai pekerjaan selesai, sedangkan keterangan warga, mulai pembangunan dimulai tidak pernah ada plank kegiatan terpasang di lokasi kerja. sehinga diminta kepada APH dan inspektorat kabupaten Simalungun segera turun untuk mengaudit kegiatan.
Terpisah,Sakban Saragih selaku Kepala Dinas Pertanian kabupaten Simalungun saat dikonfirmasi terkait kegiatan bangunan melalui pesan WhatsApp belum juga memberikan jawaban hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi.(SGN/Team GT)
Discussion about this post