Badung, sinarglobalnusantara.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Bali mengamankan 10 WNA atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kepala kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan
terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi
Ngurah Rai.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan
yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan
penyalahgunaan izin tinggal.
Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada villa tersebut”, terang Suhendra.
Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis (11/7/2024) tim kemudian mendatangi
villa tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian dan didapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. “Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian.
Saat ini kami masih mendalami
terkait pelanggaran keimigrasian lainnya. Berdasarkan temuan di lokasi kejadian didapati
beberap laptop dan smartphone. Tim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta
barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Suhendra.

Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah
Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selagi dilakukan proses pendalaman oleh petugas
Imigrasi Ngurah Rai.












































Discussion about this post