Deliserdang,Sinarglobalnusantara.com-
Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung beberapa waktu yang lalu telah usai digelar, namun bau busuk dugaan korupsi anggaran biaya operasional dan biaya makan Kelompok Penyelenggara (KPPS) yang dilakukan oleh oknum Ketua Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemungutan Suara (PPS)Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Terungkap kepermukaan.
Dugaan korupsi tersebut terungkap berdasarkan nyanyian beberapa ketua KPPS kepada Wartawan belum lama ini, oknum KPPS menceritakan semua kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua Bendahara dan Sekretaris PPS Denai Kuala,bahwa KPPS merasa ditindas dan disepelekan oleh ketua PPS yang bernama Solihin.
Menurut narasumber (para ketua KPPS=Red),seharusnya anggaran operasional yang diturunkan oleh KPU Kabupaten Deli Serdang kepada setiap Ketua KPPS sebanyak 3.500.000 (terbilang tiga juta lima ratus rupiah) per TPS, namun demi kesejahteraan pribadi dan kelompoknya diduga dipangkas oleh Ketua PPS bernama Solihin sebanyak 2 000.000 (terbilang dua juta rupiah rupiah) per TPS,dan jika dikalkulasikan jumlah TPS di Desa Denai Kuala berjumlah 9 TPS dikalikan 2.000.000,maka anggaran yang dipotong PPS sebesar 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
“Tanpa alasan yang jelas setiap TPS kami dipotong 2 juta, katanya untuk minyak Ambulance dan lampu, kami pun tidak mengerti uang minyak ambulan yang dimaksud,namun kami takut melaporkan ini ke atasan karena bisa saja berpengaruh untuk karier kami kedepannya,dan pada saat itu kami berfikir akan dilunaskan ketika pemilu selesai dilaksanakan,namun hingga saat ini apapun tidak ada” tandas salah satu ketua KPPS.
Sehingga dengan sisa anggaran 1.500.000 rupiah, para ketua dan anggota KPPS pontang panting hingga malam hari untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 lalu, sementara sesuai pernyataan para ketua KPPS ini,seharusnya KPPS lah yang mengatur berjalannya anggaran operasional sesuai kebutuhan dan sesuai yang telah ditentukan oleh KPU RI,dan sesuai pengetahuan mereka semua ada anggarannya, seperti pembuatan TPS,Ketersediaan alat Penggandaan dokumen/formulir,biaya Operasional KPPS,selain itu pada umumnya ada juga anggaran Konsumsi selama pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya,narasumber memohon kepada awak media agar ini dipublikasikan kepermukaan, KPPS dengan capeknya bekerja kesana kemari hanya menggunakan anggaran yang sangat sangat minim.
Mendapatkan informasi, wartawan coba menggali informasi lebih dalam dengan konfirmasi kepada ketua sekretaris dan bendahara PPS Desa Denai Kuala,namun diantara ketiganya tampak saling lempar bola dan tidak memberikan informasi yang jelas,dan akhirnya pada 26 April 2024 wartawan kembali lakukan konfirmasi dengan mendatangi Desa Denai Kuala, selanjutnya Ketua PPS bernama Solihin mengundang wartawan di kediamannya untuk klarifikasi.
Dikatakan Solihin memang benar adanya kutipan uang itu,mereka potong dengan alasan untuk lampu, keperluan minyak Ambulan.Namun saat dipertanyakan apakah ketua PPS wajib mengambil tanggung jawab yang diserahkan KPU kepada KPPS dan mengapa bukan ketua KPPS sendiri yang menjalankan hal tersebut sesuai tupoksi masing-masing,Solihin terdiam tanpa berkata apapun hingga wartawan beranjak dari kediamannya.
Terkait hal ini, sesuai informasi dari beberapa ketua KPPS ditambah pengakuan ketua PPS Desa Denai Kuala,jelas terjadi dugaan korupsi dana penyelenggaraan pemilu serentak 2024, sehingga diminta kepada ketua KPU Kabupaten Deli Serdang Syahrial Effendy, agar memanggil para terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tak sampai di situ Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo.S.I.K, dinilai perlu mengusut kasus ini sampai tuntas,sebap bukan tidak mungkin masih banyak yang terlibat didalamnya selain ketua PPS Desa Denai Kuala.
Perlu diketahui, berdasarkan info grafik KPU Republik Indonesia bahwa alokasi anggaran untuk kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang harus diserahkan oleh KPU kepada KPPS di setiap TPS sebagai berikut.
1.Honorium 6 anggota dan 1 ketua KPPS beserta 2 Linmas pengamanan sejumlah 9.200.000.
2.Pembuatan TPS sejumlah 2.000.000 per TPS.
3.Ketersediaan alat Penggandaan dokumen/formulir 500.000 per TPS.
4.Biaya Operasional KPPS sejumlah 1.000.000 per TPS.
5.Anggaran Konsumsi selama pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di TPS yang tersedia pada masing masing DIPA(Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)Satker KPU Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda beda sesuai dengan standar biaya masukkan TA 2024.Namun rincian secara umum TPS seharusnya menerima anggaran konsumsi sejumlah 900.000 dengan rincian sebagai berikut;
1.Snack pagi untuk 9 x15.000=135.000
2.Makan Siang 9×35.000=315.000
3.Snack sore 9×15.000=135.000
4.Makan Malam 9×35.000=315.000
Sehingga jika dikalkulasikan anggaran Honor dengan seluruh biaya operasional maka seharusnya setiap TPS menerima anggaran sejumlah 13.600.000 rupiah demi kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.(SGN/Desy/Red)













































Discussion about this post