Labura,Sinarglobalnusantara.com-
Wakil Ketua FK.BPD Labuhan Batu Utara (Labura) Muhammad Taufik. Amrullah menyurati Presiden RI dan pimpinan DPR RI sebagai penolakan penambahan jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun dan menjadi 9 tahun.
“Saya sudah menyurati bapak presiden dan pimpinan DPR RI dijakarta,sebagaimana kita ketahui bersama dari berbagai media baik itu media cetak, online dan televisi, tentang terselenggaranya rapat- rapat Baleg DPR RI yang membahas RUU perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa,terkhusus yang saya soroti pada Point Rencana Perpanjangan jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Hal ini tentunya sangat memprihatinkan banyak kalangan,”ungkapnya pada Sinarglobalnusantara.com pada Senin,(04/07/2023).
“Saya yakin masyarakat sesungguhnya menginginkan kehidupan demokrasi di Desa, Regenerasi kepemimpinan di Desa harus berjalan seperti biasa, itulah makna demokrasi yakni Pembatasan Kekuasaan, alasan tersebut membuat saya selaku Wakil Ketua FK. BPD Kabupaten Labuhan Batu Utara, yang juga
sebagai Warga Negara Indonesia Yang tinggal di pedesaan berusaha untuk menyampaikan permohonan pertimbangan kepada pemimpin bangsa ini dengan mengirimkan surat Kepada presiden RI dan pimpinan DPR RI”tandasnya.
Lebih lanjut menurut Muhammad Taufik Amrullah”Kita minta point pembahasan perpanjangan jabatan Kades dan BPD dipertimbangkan dan dihapus dari draft RUU Tersebut dan Fokus pembahasan RUU
perubahan Kedua Atas UU NO. 06 Tahun 2014 tentang Desa pada Point Kesejahteraan perangkat.
Desa, status Perangkat Desa, Kesejahteraan BPD, Pemberdayaan Masyarakat dan lainnya tanpa ada materi perpanjangan jabatan Kepala Desa ataupun Badan Permusyawaratan Desa”tandasnya.(SGN/MTA)
Discussion about this post