Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Ironi kemerdekaan kembali terpampang nyata di pelosok Kabupaten Simalungun. Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, namun akses jalan utama warga Huta III Tanjung Marihat, Nagori Seimerbau, Kecamatan Ujung Padang, hingga kini tak kunjung mendapat sentuhan perbaikan. Jalan tanah yang berlumpur, licin, dan dipenuhi bebatuan tajam menjadi penghalang utama aktivitas warga, terutama saat musim hujan.
Pantauan di lokasi pada Rabu (17/12/2025) menunjukkan kondisi jalan kampung yang sangat memprihatinkan. Kubangan lumpur bercampur genangan air menutup hampir seluruh badan jalan. Bekas roda kendaraan membentuk jalur dalam yang berbahaya, membuat akses keluar-masuk kampung nyaris lumpuh total ketika hujan turun. Padahal, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses vital warga, termasuk bagi anak-anak yang harus bersekolah setiap hari.
“Bang, janji tinggal janji. Sudah sering disampaikan, baik oleh anggota dewan maupun kepala desa. Setiap musim pemilihan, jalan ini selalu dijanjikan akan dibenahi. Tapi sampai sekarang, tidak pernah terealisasi,” ungkap Wani (50), warga setempat, dengan nada kecewa.
Ia menjelaskan, dampak buruk kondisi jalan tersebut sangat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.“Kalau musim hujan, jalan ini tidak bisa dilewati. Anak-anak mau sekolah susah, kasihan. Kalau ada orang pesta, tamu sampai pulang lewat belakang karena takut melintas di sini,” katanya.
Ironisnya, lanjut Wani, kampung mereka berdampingan langsung dengan perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV, yang setiap hari dilalui kendaraan berat pengangkut hasil produksi. Namun, geliat ekonomi besar tersebut tak berbanding lurus dengan perhatian terhadap infrastruktur dasar masyarakat sekitar.
“Kami tidak tahu lagi harus mengadu ke siapa. Entah sampai kapan jalan ini diperbaiki. Kami sangat berharap pemerintah benar-benar peduli,” tutupnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Sementara Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi publik yang harus menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna.
Minimnya perhatian terhadap jalan kampung di Huta III Tanjung Marihat juga mencederai prinsip keadilan pembangunan. Di tengah klaim kemajuan daerah dan keberadaan industri perkebunan skala besar, warga justru terisolasi oleh lumpur di halaman mereka sendiri. Ke mana sebenarnya alokasi anggaran infrastruktur desa dan kabupaten selama ini? Mengapa akses vital warga dibiarkan rusak bertahun-tahun tanpa kejelasan?
Warga kini menunggu tindakan nyata, bukan lagi janji politik musiman. Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kecamatan Ujung Padang, serta pihak terkait didesak segera turun ke lapangan dan menetapkan langkah perbaikan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Jika tidak, maka meskipun di usia kemerdekaan ke-80 Tahun, namun warga yang setiap hari harus berjuang melawan lumpur di jalan hidup mereka.(SGN/Toba S)














































Discussion about this post