Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Informasi buat Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bupati Simalungun DR H Anton Achmad Saragih beserta Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga.ST, harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, meroket tajam, mencekik petani yang kini terancam gagal panen. Informasi masyarakat dan Investigasi mendalam mengungkap praktik kotor penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), diduga melibatkan oknum kios nakal yang bersekongkol dengan distributor untuk mengeruk keuntungan haram dari subsidi yang seharusnya membantu petani.
Dua kios menjadi pusat perhatian: UD Bersama yang dikelola Mancung, dan UD Rejeki yang dikelola Robet. Petani melaporkan bahwa kedua kios ini menjual NPK Phonska seharga Rp160.000 per sak dan Urea Rp150.000 per sak. Harga ini jauh melampaui HET yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Phonska Rp115.000, Urea Rp112.500), dan jelas melanggar Kepmentan RI No. 800/KPTS/SR.310/M/09/2025.
“Subsidi macam apa ini? Lebih mahal dari pupuk non-subsidi! Kami ini petani kecil, mau makan apa kalau begini caranya?” keluh Sihombing, seorang petani jagung dari Desa Sayur Matinggi, yang mencerminkan keputusasaan ribuan petani lainnya.
Menanggapi situasi yang mencekik ini, aktivis tani R. Gultom dengan keras mengecam praktik tersebut. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini perampokan! Dinas Pertanian dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat, membongkar jaringan mafia pupuk ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya. Gultom menduga kuat adanya permainan kotor di tingkat distribusi yang menyebabkan harga pupuk melambung tak terkendali.
Peraturan Menteri Pertanian No. 15 Tahun 2025 dengan jelas menyatakan bahwa pelaku penyimpangan harga dan distribusi pupuk bersubsidi dapat dijerat pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen dan KUHP tentang penggelapan. Namun, aturan ini seolah tidak berdaya menghadapi para mafia pupuk yang semakin merajalela.
Petani di Ujung Padang kini berada di ujung tanduk. Mereka menuntut tindakan tegas dari APH dan Pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Simalungun untuk segera menertibkan kios-kios nakal dan distributor curang. Mereka juga menuntut jaminan bahwa pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak dengan harga yang terjangkau. Jika tidak, mimpi swasembada pangan hanya akan menjadi ilusi, sementara para petani terus menjadi korban kerakusan para mafia pupuk.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola kios UD Bersama (Mancung) dan UD Rejeki (Robet) belum berhasil dikonfirmasi (SGN/TS)
Discussion about this post