Sumut, Sinarglobalnusantara.com-
Kasus dugaan praktik “sewa blok” di PTPN IV Regional II Unit Bahjambi, tepatnya di Afdeling II, semakin memanas dan menciptakan polemik baru. Dugaan keterlibatan PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan karyawan BUMN dalam tewasnya Boni membuat Manajemen Kebun Bahjambi dinilai perlu diusut tuntas.
Belakangan terungkap berdasarkan investigasi dan informasi masyarakat bahwa Manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Bahjambi diduga memberikan tugas kepada PKWT dan karyawannya untuk pengamanan aset (ngepam) di kebun tanpa membekali mereka dengan pendidikan atau pelatihan keamanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal, tugas pengamanan seharusnya dijalankan oleh personel yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi resmi dari lembaga berwenang seperti kepolisian.
Selain itu, oknum-oknum yang diperbantukan tugas pengamanan tersebut diberikan intensif per bulan di luar gaji pokok. Diketahui, intensif bervariasi antara 800.000 hingga 1.500.000 rupiah setiap bulannya yang langsung diberikan tunai melalui Krani Afdeling II. Dalam hal ini, sepertinya sudah terorganisir oleh pihak manajemen dalam memberdayakan karyawan/PKWT untuk pengamanan. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat tugas yang dibuat oleh Fackrurozi selaku Asisten Afdeling II Bahjambi dan surat tugas tersebut pun diketahui Rahmat selaku Asisten Kepala Rayon A, dan distempel basah oleh Manajer Unit Kebun Bahjambi, M Reza H Siregar.
Adapun beberapa karyawan atau PKWT yang ditugaskan dan diperbantukan untuk pengamanan area Afdeling II untuk membantu Provider JWN diantaranya:
1. Nama: Syahroni
– No SAP: 4024971
– Jabatan: Pemanen (PKWT)
2. Nama: Ngatiren
– No SAP: 4023869
– Jabatan: Mandor Panen
3. Nama: Anwar Efendi
– No SAP: 4001878
– Jabatan: Centeng TBS
4. Nama: Septa Hidayah
– No SAP: 4001888
– Jabatan: Centeng Kantor
5. Nama: Martua Hendra Rajagukguk
– No SAP: 4001919
– Jabatan: Mandor Panen
Kematian Warga Jadi Titik Balik
Namun, akibat manajemen PTPN IV Regional II Unit Bahjambi sekelas BUMN yang diduga memberdayakan orang-orang yang tidak berkompeten dan belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan pengamanan, serta tidak bersertifikat atau ilegal secara legalitas pengaman yang biasanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian, akhirnya merenggut nyawa warga sekitar seperti terjadi dalam kasus “sewa blok berujung maut” seperti diwartakan Sinar Global Nusantara sebelumnya.
Kematian Boni yang terjadi terkait kasus dugaan “sewa blok” menjadi puncak dari rangkaian pelanggaran yang dilakukan manajemen. Penggunaan tenaga pengamanan tidak profesional bisa berakibat fatal dan memperbesar potensi konflik horizontal antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar.
Maka, terkait hal-hal tersebut, sejumlah individu-individu di struktur manajemen PTPN IV Unit Bahjambi harus diperiksa. Nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban meliputi:
1. Manajer
2. APK (Asisten Personalia Kebun)
3. Askep (Asisten Kepala)
4. Asisten Afdeling 2
5. Ketua SPBUN (Serikat Pekerja Perkebunan).
Hal ini dinilai penting demi menjamin bahwa proses pengamanan aset BUMN dilakukan secara profesional, legal, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.
Terkait dugaan bobroknya kebijakan dan sistem manajemen PTPN IV Regional ll Unit Kebun Bahjambi yang berakibat fatal seperti dugaan sewa blok berujung maut, para pimpinan Unit Bahjambi sangat sulit di konfirmasi, Rahmad selaku Asisten Kepala Rayon A dan M Reza H Siregar selaku Manajer Unit, masih saja bungkam ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Berikut konfirmasi media Sinar Global Nusantara yang tidak mendapatkan jawaban pihak manajemen.
Kepada Yth :
Bapak M Reza H Siregar Manajer PTPN IV Regional ll Unit Kebun Bahjambi, Bapak Rahmad Asisten Kepala Rayon A.
Ijin pak,sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media massa, termasuk di Sinarglobalnusantara.com, terkait dugaan praktik sewa blok berjuang maut di PTPN IV Regional ll Unit kebun Bahjambi,kami terus menggali informasi dari masyarakat dan beberapa sumber yang bisa dipercaya.adapun diketahui dibalik kasus tersebut disebabkan ada dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penugasan pengamanan aset kebun kepada PKWT dan karyawan, sehingga kami bermaksud untuk melakukan konfirmasi atas beberapa hal berikut:
1. Penugasan Pengamanan:
– Apakah benar Manajemen PTPN IV Unit Bahjambi memberikan tugas pengamanan aset kebun kepada PKWT dan karyawan tanpa membekali mereka dengan pendidikan atau pelatihan keamanan yang sesuai SOP?
– Jika benar, apa dasar pertimbangan dan justifikasi dari keputusan tersebut?
2. Intensif Pengamanan:
– Apakah benar terdapat pemberian intensif bulanan di luar gaji pokok kepada oknum-oknum yang diperbantukan dalam tugas pengamanan, dengan besaran yang bervariasi antara 800.000 hingga 1.500.000 rupiah?
– Jika benar, apa dasar hukum dan alokasi anggaran yang digunakan untuk pemberian intensif tersebut?
3. Praktik Sewa Blok:
– Bagaimana tanggapan Manajemen PTPN IV Unit Bahjambi terkait dugaan praktik sewa blok yang menjadi penyebab terjadinya insiden yang berujung pada tewasnya Boni?
– Langkah-langkah apa yang telah dan akan dilakukan oleh Manajemen PTPN IV Unit Bahjambi untuk menindaklanjuti dugaan praktik ilegal tersebut?
4. Tindak Lanjut Internal:
– Apakah Manajemen PTPN IV Unit Bahjambi telah melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran SOP dan praktik sewa blok ini?
– Jika sudah, apa hasil dari investigasi tersebut dan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat?
Kami berharap Bapak Manajer dan Pak Asisten Kepala, dapat memberikan jawaban dan klarifikasi atas pertanyaan-pertanyaan di atas,dan hal tersebut akan kami gunakan sebagai bahan untuk pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih, hormat kami,Purba Blankon pimpinan media Sinar Global Nusantara.
Investigasi Mendalam Diperlukan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab manajemen dalam memastikan keamanan dan keselamatan karyawan. Pemberian tugas pengamanan kepada individu yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai adalah pelanggaran serius dan dapat berakibat fatal. “Ini pandangan yang memang harus dikejar, jangan sampai manajemen bersih-bersih namun mengorbankan anggota,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya sembari berharap pihak kepolisian dan jajaran Direksi PTPN IV melakukan investigasi mendalam terkait hal ini.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kasus ini tidak hanya berdampak pada keluarga korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Kepercayaan terhadap perusahaan dan aparat penegak hukum dapat terkikis jika kasus ini tidak ditangani dengan serius dan adil. Selain itu, praktik sewa blok yang diduga menjadi penyebab terjadinya insiden ini juga harus diusut tuntas. Praktik ilegal ini merugikan negara dan masyarakat, serta menciptakan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan perkebunan di Indonesia. Perlindungan terhadap hak-hak karyawan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan di sektor perkebunan juga sangat penting untuk menciptakan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.(SGN/R01)
Discussion about this post