Jakarta, Sinarglobalnusantara.com-
Di tengah maraknya isu lingkungan yang mencemaskan, secercah harapan muncul dari Aceh. Anggota DPD-RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, beserta jajarannya atas respons cepat dalam penegakan hukum terkait dugaan perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam menjaga kelestarian alam Aceh. (20/09/2025)
Polda Aceh telah menerjunkan tim penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus ke Bireuen untuk memverifikasi laporan dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait aktivitas perambahan hutan di kawasan Alue Peukeuce, Dusun Blang Paya, Gampong Blang Beururu, Kecamatan Peudada. Bahkan, enam pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi Seuneubok Alue Peukeuce telah diamankan dan dibawa ke Polsek Peudada untuk dimintai keterangan.
“Kita memberikan apresiasi kepada Kapolda Aceh beserta tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus atas kinerja penegakan hukum terkait kasus dugaan perambahan hutan di Kecamatan Peudada, Bireuen,” ujar Haji Uma melalui siaran pers pada hari Sabtu (20/09/2025).
Haji Uma menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini dan mendesak agar diusut tuntas tanpa pandang bulu. Informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa masih banyak pelaku yang belum tersentuh hukum. Oleh karena itu, ia berharap Polda Aceh dapat mengembangkan penyelidikan ke sejumlah kawasan lain di Bireuen, termasuk kawasan hutan Glee Goh di Kecamatan Jeunieb, Simpang Mamplam, Samalanga, Juli, Jeumpa, Peusangan Siblah Kreung, dan Peusangan Selatan.
“Penanganan kasus ini kita harapkan berjalan transparan dan harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu. Siapapun pelakunya harus tersentuh hukum. Penyelidikan juga kita harapkan menyasar sejumlah kawasan di beberapa wilayah Kabupaten Bireuen,” tegas Haji Uma.
Haji Uma menyoroti bahwa perhatian seriusnya terhadap masalah ini didorong oleh pelanggaran tata kelola lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa pembukaan lahan seharusnya tidak menguntungkan mafia tanah yang memanfaatkan identitas masyarakat kecil, melainkan harus berpihak pada masyarakat kecil atau eks kombatan.
Haji Uma juga menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh Polda Aceh dapat menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang lebih luas terhadap perambahan dan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal di berbagai daerah lain di Aceh.
“Langkah hukum terhadap perambahan hutan di Bireuen kita harap menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum menyeluruh di berbagai daerah lain di Aceh kedepannya. Kita menaruh harapan besar kepada Kapolda Aceh, dan selaku anggota DPD RI asal Aceh, kita akan mendukung penuh,” pungkasnya.(SGN/Rizki).
Discussion about this post