Sumut, Sinarglobalnusantara.com-
Terkait kasus dugaan pemukulan yang melibatkan Andy Sumillam Sibarani , seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Toba, terhadap seorang warganya terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seakan akan masyarakat kabupaten Toba khususnya Kecamatan Laguboti terutama keluarga besar marga Sibarani menelan pil pahit mengandung racun,karena sebelumnya keluarga Sibarani berjuang untuk memenangkan Andy Sibarani pada kontes Pemilihan Legislatif Tahun 2024 dengan harapan bisa menjadi bapak bagi rakyat, panutan serta pelindung bagi keluarga besar marga Sibarani, justru terbalik menjadi arogan setelah duduk di kursi empuk dan tega aniaya Parulian Sibarani yang notabene anak dari mantan Tim Sukses (TS) Andy Sibarani saat pesta politik sebelumnya.
Kasus ini pun mengundang perhatian berbagai pihak, juga praktisi hukum. Roy Pasaribu SH.,salah satu praktisi hukum dari Sumatera Utara menyayangkan kasus tersebut. Menurutnya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan etika pejabat publik.sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya menjadi teladan dalam menjujung tinggi hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.
“Dalam konteks hukum, tidak ada seorangpun yang kebal terhadap proses hukum, termasuk pejabat publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum ( APH ) harus bertindak tegas, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini, agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan lembaga legislatif tetap terjaga. Selain proses pidana, mekanisme etik dan sanksi politik juga harus dipertimbangkan melalui Badan Kehormatan DPRD setempat”ujar Roy Pasaribu SH.
Praktisi hukum yang sudah sering menangani kasus kriminal ini pun mendesak kepolisian untuk bertindak profesional dan transparan tanpa intervensi dari pihak manapun. “Polisi harus merah putih dalam menangani kasus ini,jangan sampai Ada intervensi yang bisa mempengaruhi proses hukum. Keterbukaan informasi kepada publik juga sangat penting agar masyarakat dapat memantau jalannya kasus ini,” tegas Roy Pasaribu SH kepada Sinar Global Nusantara.
Dugaan Intervensi Soal Kasus Mencuat
Desakan usut tuntas penegakan hukum ini pun muncul di tengah kekhawatiran adanya dugaan intervensi dari oknum-oknum tertentu, nyatanya sesuai pernyataan korban Parulian P Sibarani kepada media Sinar Global Nusantara, bahwa ia pernah didatangi oknum mengaku polisi bersama Kepada Desa setempat di kediaman Desa Sibarani Nasampulu Namungkup, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba,Sumut. Adapun oknum oknum tersebut dengen suara bertekanan meminta kepada korban agar segera berdamai, meskipun orang tua dari korban tidak sedang dirumah.
“Setelah kami sampaikan laporan penganiayaan di Polsek Pada hari Senin 4 Agustus 2025, lalu pada hari Kamis malam saya dan kakak (saudari) terkejut didatangi beberapa orang mengaku polisi katanya Kanit Intel marga Nainggolan, di dampingi pak Kades, kami diarahkan berdamai saja dan tak perlu memperpanjang permasalahan, padahal mereka tidak tau bagaimana sakit yang saya rasakan dan sakit hati yang dirasakan orang tua saya, udah begitu mereka mengajak berdamai tapi pelaku tidak ada niat menemui kami,kan ini sebuah kesombongan, dan paling tidak masuk akal mereka sudah bauk minuman alkohol, makanya agak ngeri sebenernya yang kami rasakan “kata korban (12/08).
Kapolres Toba Beri Jaminan
Sementara itu, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku “Tetap kita lanjuti, tidak ada intervensi apalagi ada yang ngaku anggota Polri Proses tetap berjalan” Tulis Kapolres.
BK DPRD Toba Belum Bertindak
Di sisi lain, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Toba hingga saat ini diketahui belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen DPRD dalam menegakkan etika dan moralitas anggotanya.Hal ini pun memicu reaksi keras dari masyarakat Toba. Banyak yang mengecam tindakan oknum anggota DPRD tersebut dan menuntut agar pimpinan DPRD Toba segera melakukan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan karena kasus ini menjadi preseden buruk karena DPRD adalah lembaga istimewa dan terhormat.
Informasi Penting Kronologi Kasus
Informasi dihimpun sebelumnya, berdasarkan keterangan Parulian (korban) saat melapor di Polsek Laguboti, penganiayaan yang dialaminya bermula pada Senin malam sekitar pukul 22:30 WIB, korban menggunakan sepeda motor miliknya sedang melintas menuju rumah temannya marga Lubis yang tak begitu jauh dari kediaman Anggota DPRD Toba, Andy Sumillam Sibarani (pelaku).Namun diperjalanan Parulian terkejut dan hampir kecelakaan karena sebuah mobil parkir di bahu jalan dengan kondisi pintu supir terbuka,mobil tersebut pun diduga milik tersangka.
Meskipun terkejut, korban lansung gerak replek dan menghindar lalu rem mendadak, jika tidak maka dipastikan terserempet pintu mobil tersebut, namun korban melihat ada seorang lelaki posisi berdiri seperti buang air kecil di samping sebuah rumah dekat mobil dan berteriak “pintu itu woii”.Selanjutnya terduga pelaku menghampiri mobilnya dan melihat apakah ada yang lecet seraya marah marah kepada korban, melihat pemilik mobil ternyata anggota DPRD Toba maka korban pun sempat minta maaf beberapa kali sembari melanjutkan perjalanannya karena rumah yang dituju sudah dekat.
Akan tetapi terduga pelaku tidak terima,dan diduga dalam keadaan mabuk,Andy (tersangka) kembali menghampiri Parulian dan langsung memukul mata kiri serta menendang badan korban,tak puas akan tindakan nya,pelaku menendang sepeda motor korban hingga jatuh.Saat itu teman korban bernama Steven mendirikan sepeda motor tersebut, akan tetapi seperti udah kesurupan tersangka kembali menendang sepeda motor korban hingga jatuh dan rusak dan bagian sayapnya pecah.
Tak puas memukul korban dan merusak sepeda motornya,Andy kembali melontarkan bahasa pengancaman dipenuhi sifat arogansinya ” Anaknya si Jonpiternya kau,suruh bapak mu itu kesini biar ku tikami dan ku keluarkan isi perutnya”, ungkap Parulian menirukan kata kata Andy di anggota dewan.
Setelah dianiaya dan sepeda motor nya rusak, korban pun langsung bergegas pulang kerumahnya mengadu ke orangtuanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian,dan malam itu juga keluarga dan korban segera membuat laporan ke Polsek laguboti dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/15/VIII/2025/POLSEK LAGUBOTI/POLRES TOBA/POLDA SUMUT.
Namun terkait hal yang dituduhkan kepadanya, angota DPRD Toba, Andy Sumillan Sibarani, belum memberikan keterangan resmi kepada publik, upaya upaya konfirmasi yang dilakukan kepadanya pun belum membuahkan hasil.(SGN/R02/MP)
Discussion about this post