Simalungun, Sinarglobalbusantara.com-
Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar 250.000 rupiah untuk pengurusan Surat Keterangan Lulus (SKL) di SD Negeri 091505 AFD C Balimbingan, yang berlokasi di Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumu,tengah menjadi sorotan. Modus yang digunakan diduga dengan memotong uang tabungan siswa. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana sekolah.Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut,dan jika terbukti terjadi pelanggaran demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pendidikan berjalan dengan baik maka harus diberikan sanksi tegas.
Informasi dihimpun berdasarkan keterangan beberapa orang tua siswa kepada wartawan pada Sabtu (21/06/2025),bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 091505 AFD C Balimbingan.Jannes Napitupulu, diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap Siswa kelas VI (enam) dengan dalih menebus Surat Keterangan Lulus.Diduga Jannes Napitupulu pun sepertinya sudah lama merancang pungutan tersebut sehingga melakukan modus agar setiap siswa wajib menabung di sekolah.
Kata orang tua siswa, bahwa pungutan 250 ribu tersebut hanya penebusan SKL,l dan perbaikan nilai,sedangkan uang terimakasih untuk guru pengajar itu tergantung inisiatif orang tua sendiri, untuk 250.000 tersebut pun langsung diduga di inisiasi Kepala Sekolah,bahkan proses pun langsung main cepat demi menghindari wartawan “kita gerak cepat, nanti datang wartawan”ujar warga menirukan ungkapan Kepsek Jannes Napitupulu.
Terkait dugaan pungli ini, Jannes Napitupulu selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 AFD C Balimbingan coba dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Sabtu (21/06/2025),ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan diantaranya:
1.Apakah pungutan tersebut mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun?
2.Apakah benar pungutan tersebut benar bapak inisiasi?
3.Uang yang terkumpul mengalir kemana saja.Namun hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (22/06/2025) Jannes belum memberikan klarifikasi.
Akan tetapi pungli yang meliputi lingkungan sekolah tentunya sangat haram,memang banyak modusnya,dan biasanya metode permainannya sudah dirapatkan dengan orang tua murid atau berbagai modus lainnya,apapun dalihnya pungutan disekolah tentunya sangat haram, karena Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar melalui Dana Bos dengan tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Bahkan secara gamblang, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 pun jelas melarang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan larangan bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, baik secara kolektif maupun perseorangan.
Atas informasi ini,Sinar Global Nusantara selaku media inspirasi rakyat Nusantara akan terus mengkawal dan mengembangkan kasus dugaan pungli ini,sehingga diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sumut khususnya Polres Simalungun segera lakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini,jika tidak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan akan tergerus jika kasus ini tidak ditangani secara serius oleh Polda Sumut.(SGN/R01)
Discussion about this post