Toba, Sinarglobalnusantara.com-
Murni Siregar warga kota Pematangsiantar bersama keluarga begitu kaget melihat rumah dan tanah peninggalan ibunya Almarhum Tiermin Sipahutar yang terletak di Desa Lobuhole, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba,Sumatera Utara diduga dikuasai orang lain.Bahkan orang yang menguasai tanah tersebut ditemukan sedang panen kopi dari tanah tersebut pada bulan Mei 2024 lalu.”Saat pulang kampung kami terkejut melihat ada orang menempati rumah peninggalan ibu saya,malah seperti tidak bersalah mengutip buah kopi yang dahulu ditanam orang tua saya”,Ujar Murni Siregar kepada wartawan pada Minggu (15/06/2025).
Menurut Murni,ternyata orang yang ditemui sedang memanen kopi milik almarhum orangtuanya yakni Posman Siregar bersama istri dan anaknya,selanjutnya Murni meminta dengan baik baik agar rumah dan ladang orangtuanya dikosongkan atau kembalikan secara baik baik.Namun niat baik justru dibalas Posman dengan menantang lalu mengatakan bahwa tanah tersebut sudah dibelinya dari Almarhum Lontung Siregar adik lelaki dari Murni Siregar yang telah meninggal sekira Tahun 2022.
“Dia kuasai lahan mamak saya dengan jual nama adik lelaki saya Almarhum Lontung Siregar yang sudah meninggal tahun 2022 silam pak,dan pihak penggarap menunjukkan surat pengakuan dari Almarhum Lontung Siregar yang memberi atau menjual kepada Posman Siregar.Namun Banyak kejanggalan dalam surat tersebut,dimana ditulis Lontung Siregar anak dari Posman Siregar seolah olah kami ada ikatan saudara dengan Posman Siregar ini,padahal tidak ada hubungan apapun bahkan bapak kandung kami sendiri pun masih hidup hingga saat ini”sebut Murni.

Selain itu menurutnya, lokasi tanah yang dimaksud dijual pun tidak tertera letak dan lokasi yang jelas,para saksi tapal batas tanah pun tidak membubuhkan tandatangan,dan yang lebih anehnya dalam surat disebut ditanda tangani didepan atau disaksikan hula hula dan keluarga,sementara beberapa saksi yang membubuhkan tanda tangan sebagai saksi tidak ada kaitannya dengan keluarga Almarhum Tiermin Sipahutar pemilik asli.
“Nah meskipun begitu mereka (penggarap=Red) bisa menunjukkan Surat Keterangan Hak Milik dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Habinsaran pak, sementara Surat Alas yang asli berlogo Tahun 1994 masih saya pegang hingga saat ini,dan surat alas hak ini diberikan ibu saya selagi masih hidup dengan berpesan agar kami jaga, karena kami anak anaknya di perantauan pihak penggarap langsung kesempatan menguasai lahan tersebut”,ungkapnya.
Selain Posman Siregar, sebahagian tanah orang tua Murni Siregar diduga dikuasai penggarap lainnya bernama Jorry Sipahutar,”Dia ini pun mengaku menguasai tanah tersebut karena sudah membelinya pada tahun 2014, sementara pada saat itu ibu saya masih hidup,dan tidak pernah menjual tanah kepada siapapun,bahkan bapak kandung kami sendiri yang masih hidup saat ini sudah berusia diatas 80 Tahun mengaku tidak pernah menjual atau mengetahui jual beli tanah tersebut,”kata Murni Siregar.
“Kami bersama keluarga sudah pernah beritikad baik juga sama si Jorry ini,kami silaturahmi ke rumahnya meminta secara kekeluargaan agar tanah tersebut dikosongkan dan dikembalikan kepada kami,namun malah mengusir kami dengan berkata Posman Siregar adalah keluarganya, sehingga saat itu sebagai masyarakat yang taat aturan dan prosedur kami putuskan melapor kepada Pemerintah Desa Lobuhole”tandasnya.
Masih keterangan Murni Siregar,atas laporannya,pihak pemerintah Desa melakukan mediasi antara keluarga Murni Siregar dengan pihak pihak diduga penggarap lahan milik Almarhum Tiermin Sipahutar pada hari Selasa (03/06/2025) sekitar pukul 09:00 WIB.Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.”Jorri Sipahutar menentang mediasi dari pemerintah Desa,ia tidak terima kami minta tanah tersebut, dia malah memberi satu lembar foto copy surat yang diakuinya Surat Tanah yang dimilikinya,dan pengakuannya surat asli yang dimilikinya sedang digadaikan”terang Murni.

Karena tidak ada itikad baik para penggarap tanah almarhum ibunya dan tidak ada titik temu mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa,Murni bersama keluarga akhirnya mencari keadilan di Polres Toba dengan melakukan Dumas melalui Polsek Habinsaran.”Kami putuskan buat Dumas dulu pak, kami melihat ada kejanggalan dalam permasalahan ini, karena selain pengakuan para saksi tapal batas yang tidak mengetahui telah terjadi jual beli lahan,bahkan para saksi yang didalam surat tanah milik penggarap itu pun mengaku tidak pernah menandatangani sebagai saksi yang dimaksud,kami menduga adanya persekongkolan antara Jorry dengan Posman dalam penguasaan tanah kami, apalagi informasinya penggarap ini merupakan mafia tanah di wilayah tersebut karena menguasai tanah orang yang bukan miliknya”katanya.
Kepada Polres Toba melalui Polsek Habinsaran, Murni Siregar berharap bisa meluruskan permasalahan tersebut sesuai kebenaran sehingga tanah tersebut kembali kepada kepemilikan yang sah,”Kami berharap bisa menemukan keadilan di Polsek Habinsaran,dan kami masih menunggu itikad baik para penggarap ini,jika tidak maka kami akan tempuh jalur hukum,dan kemungkinan kami akan buat laporan perusakan aset seperti pergantian tanaman kebun kopi yang mereka tumbang dan mengalihkan tanaman menjadi kebun sawit, serta perusakan rumah milik almarhum orang tua saya, apapun ceritanya lahan dan rumah tersebut milik kami karena kami pegang surat asli tahun 1994″, kata Murni dan menunjuk surat yang dimaksud
Terpisah,Kapolsek Habinsaran AKP Eko Ady Ranto SH saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Minggu (15/06/2025), terkait Dumas yang dilakukan Murni Siregar mengatakan masih dalam proses penyelidikan,”Sudah saya konfirmasi Kanit Reskrim, keterangan beliau masih dalam proses penyelidikan”, Tulis Kapolsek.
Sementara itu, terkait hal yang dituduhkan kepadanya Posman Siregar dan Jorri Sipahutar belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan redaksi.(SGN/MP/R01)
Discussion about this post