Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Diduga Galian C ilegal jenis tanah urung atau yang lebih dikenal orang Quarry bebas beroperasi di Desa Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Pengusaha inisial JLN ini pun diduga tidak bermain sendiri melainkan dibantu oknum oknum yang memiliki koneksi ke Aparat Penegak Hukum untuk memuluskan aktivitas Galian C tersebut.
Informasi dihimpun berdasarkan keterangan warga dilanjutkan investigasi dilapangan beberapa hari ( 10-12/05/2025).Masyarakat mengaku resah akibat aktivitas galian tersebut, menurut warga sebenarnya sudah lama terjadi aktivitas Galian C di kecamatan Ujung Padang, sebelumnya ada 2 titik,namun kini hanya 1 titik yang main, hanya saja aktivitas yang diduga ilegal ini tidak pernah terpantau Aparat Penegak Hukum.
“Sebelumnya ini ada 2 titik main pak,yang di Teluk Lapian ini sempat berhenti pak,lalu main kembali dalam satu bulan ini, tiap hari ratusan mobil Truck lalu lalang kampung kami ini, lihat lah berdebu bikin sesak dan gatal tenggorokan,informasinya dibawa ke Batu Bara untuk menimbun Laut,kalau tak percaya ikutin saja nanti Truk yang lewat dari sini bawa tanah ke arah kabupaten Batu Bara”, ungkap pria paruh baya ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan keluarganya karena jika ada yang komplain soal Galian C tersebut orang orang JLN diduga langsung mendatangi rumah warga.
Masih kata warga, akibat aktivitas Galian C tersebut pengusaha dapat harta berlimpah masyarakat dapat abu dan sakitnya,”Sudah kaya raya lah pengusahanya pak,tiap hari keluar ratusan Dump Truk tanah dari sini, informasinya dijual dengan harga 300 Ribu per Rit (1 Trip=Red),kami sebenarnya menduga Galian C tersebut ilegal karena dikawasan Galian C tidak ada ditemukan Plank dari Dinas terkait.Jika pun ada ijin nya ya setidaknya diperhatikan lah kesehatan kami warga ini pak,ya setidaknya disiram seluruh jalan ini, trus saat Dump Truk kendaraan nya melintas ya pelan lah,jangan mentang mentang kejar target sampai tidak perduli kami warga kecil ini”ungkapnya dengan meminta wartawan langsung cek lokasi Galian C yang dimaksud.
Saat dilakukan investigasi dilapangan,memang ditemukan sedang terjadi pengerukan tanah dari lahan berbukit menggunakan alat berat jenis excavator dan dimasukkan kedalam Dump Truk, sementara beberapa truk sedang menunggu antrian untuk pengisian tanah.Memang dilokasi tidak ditemukan plank bukti telah memiliki ijin resmi penambangan dari dinas terkait.Namun dilapangan sangat sulit mendapatkan informasi karena para supir Dump Truk sangat tertutup.Untuk membuktikan info warga tentang tanah galian tersebut dijual ke kabupaten Batu Bara, maka wartawan coba mengikuti arah salah satu Dump Truk yang sudah bermuatan,dan benar saja Dump Truck tersebut sampai ke Kabupaten Batu Bara.

Terkait hal ini,Polres Simalungun yang saat ini dipimpin AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M.,diminta untuk tegas dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun,kuat dugaan Galian C diduga ilegal ini sengaja dibiarkan karena ada oknum oknum yang membekingi aktivitas dilapangan demi keuntungan pribadi,jika tidak maka aktivitas Galian C tersebut sudah lama diberhentikan.Maka ini menjadi salah satu PR bagi Kapolres Simalungun dalam komitmen bela masyarakat dan penegakan hukum.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, inisial JLN yang disebut sebut sebagai pemilik Galian C tersebut belum dapat dikofirmasi.Sama hal nya Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang belum dapat dimintai tanggapannya soal dugaan adanya aktivitas Galian C di wilkum nya.
Perlu diketahui, bagi pelaku tambang ilegal yang tidak mengantongi ijin bisa di pidana dan dijerat dengan pasal 158 Undang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara, sebagai mana juga yang dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020 pidana penjara maksimal 5 tahun penjara denda maksimal Rp 100 Miliar, (SGN/Tim)
Discussion about this post