Labuhanbatu, Sinarglobalnusantara.com-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat hari ini,Jumat (14/03/2025), menggelar acara Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente) dalam perkara no. 105/Pdt.G/2024/PN.RAP. yang terletak di dusun VII Timbang Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu,Sumut.
Adapun perkara ini antara Jumadi selaku Ahli Waris Alm.Ishkak dengan Pemerintah Desa Sidorukun,dengan TERGUGAT I; Mantan Ketua BPD Desa Sidorukun yang saat ini menjadi anggota DPRD Labuhanbatu terpilih dapil 5 Kecamatan Bilah Hulu dan pangkatan TERGUGAT II; Mantan Pjs. Kepala Desa Sidorukun TERGUGAT III, Mantan Camat Pangkatan Tergugat IV dan Camat Pangkatan selaku Turut Tergugat 1.
Hadir dalam kesempatan ini, Majelis Hakim PN Labuhanbatu yang diketuai oleh Tomi Manik, Tim Kuasa Hukum Penggugat Beriman Panjaitan, Tim Kuasa Hukum Para Tergugat serta beberapa utusan dari masing-masing pihak. Proses pemeriksaan berlangsung lama karena Majelis Hakim mengecek batas-batas tanah yang disengketakan. Mengawali proses ini, para pihak telah diwakili kuasa hukum. Karenanya, selain kuasa hukum diminta untuk tidak ikut berbicara.
Beriman selaku kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka melihat dalil gugatan penggugat menyangkut letak batas tanah yang harus diketahui. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung bahwa setiap perkara yang menyangkut masalah tanah,harus dilakukan Pemeriksaan Setempat/Lapangan (descente).
Dikonfirmasi tentang gugatan ini, setelah Selesai melakukan Pemeriksaan Setempat/Lapangan, Beriman kembali mengingatkan bahwa Majelis Hakim hanya memeriksa objek yang disengketakan dalam perkara perdata nomor 105 Selain itu, tidak ada lagi yang diperiksa.
Ditambahkan Jumadi,bahwa Pihak Pemerintah Desa yang menyatakan bahwa tanah milik orang tuanya Alm.Ishkak sudah pernah diganti rugikan, akan tetapi suratnya ganti rugi tersebut palsu,”Surat mereka itu palsu,karena surat asli yang dibuat pada tahun 1989 masih ada sama kami selaku Ahli waris,dan ayah saya berpesan dahulu sebelum meninggal menyampaikan surat aslinya bahwa tidak pernah dijual justru kami disuruh meminta tanah itu kembali, dan beberapa kali kami dan ibu saya yg masih hidup bolak balik meminta ke desa tapi belum diserahkan, oleh desa, beberapa kali mediasi, camat, pemerintah Desa tidak pernah menunjukan surat seperti itu, kok tiba-tiba muncul buktinya dari punya surat ganti rugi”, Ungkap Jumadi.
Dalam persidangan, sesuai kesaksian dari Sutrisno menyatakan bahwa mengetahui Alm. Ishak orang tua Jumadi sebagai penggugat benar membeli tanah dari Zakaria dan Seno lebih kurang 2 Hektar, karna saksi yg menunjukan tanahnya.Sementara Saksi dari kadus.Adi, menyatakan bahwa Alam Ishak ada menjual kaplingan diluar 2 Hektar yang digugat dan mengetahui bahwa penggugat benar mengelola dan memanen tanah yg digugat.(SGN/Rambe)
Discussion about this post