Simalungun, Sinarglobalnusantara.com-
Terungkap dugaan jual beli lahan hutan pada Register 2 Sibatuloting yang letaknya berada di Nagori Bosar Nauli,Kecamatan,Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.Tak tanggung tanggung lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dikelola oleh koperasi Dos Roha seluas 668 Hektar berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 723/MENHUT-11/2013,yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat sekitar, diduga justru diperjual belikan oleh oknum oknum terkait didalam Koperasi Dos Roha dengan seharga berfariasi mulai dari 20 juta hingga 40 juta/hektar.
Hal tersebut diketahui pada kegiatan sosialisasi keberlanjutan kontrak kerja sama antara PT.TPL dengan Koperasi Dos Roha yang berencana akan mengontrak lahan seluas 115 Hektar setelah sebelumnya sudah realisasi 40 Hektar.Sosialisi tersebut pun dihadiri beberapa pihak seperti Kehutanan,Masyarakat sekitar HTR dan Pemerintah Nagori Buntu Turunan, Pengurus Koperasi Dos Roha,serta beberapa anggota koperasi, Rabu (12/03/2025) di Kantor Pangulu Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Simalungun.
Mengawali pembicaraan,Pangulu Buntu Turunan Roberton Nainggolan SE,berharap antara pihak PT.TPL dan pengurus Koperasi Dos Roha serta pihak Kehutanan agar mengetahui kebenaran yang terjadi dilapangan sebelum melakukan kontrak kerja,bahwa saat ini masyarakat resah atas informasi rencana kontrak lahan yang akan dilakukan TPL dengan koperasi Dos Roha.Bahwa masyarakat yang sudah mengelola lahan HTR tersebut mendengar ada informasi pengurus koperasi Dos Roha akan memberikan pengelolaan lahan kepada TPL dengan perjanjian kontrak dan bagi hasil fee, masyarakat juga mendengar bahwa pengurus Koperasi yang baru akan Melakukan evaluasi ulang terkait keanggotaan koperasi dan merekrut keanggotaan yang baru,selanjutnya masyarakat merasa takut akan kehilangan mata pencaharian apabila lahan yang dikelolanya ikut dikontrakkan,sehingga menemui Pangulu Buntu Turunan dan meminta tolong agar menyanyikan keluhan kepada pihak kehutanan.
“Ini masyarakat menemui saya dan bertanya apakah lahan mereka juga akan ikut dikontrak oleh TPL,sementara masyarakat ini khawatir mereka sebelumnya sudah membeli lahan seharga 25 hingga 40 juta per hektar dari pengelola sebelumnya,kita gak tau apakah pihak koperasi Dos Roha mengetahui dan menyetujui adanya jual beli di lahan tersebut, namun ini jelas fakta dan sudah jelas ada surat jual beli ditunjukkan warga kepada kita”Ujar Pangulu sembari menunjukkan beberapa bukti transaksi surat jual beli lahan di Register 2 Sibatuloting.

Lanjut Pangulu “Jadi sebelum terjadi kerja sama kontrak ya silahkan dulu dibenahi yang didalam,kita juga tidak perlu munafik bahwa saat ini banyak permasalahan ditubuh Koperasi dan kesalahan dalam pengelolaan HTR ini, tentu kita juga harus berpedoman pada sila ke 5 Panca Sila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya toh apabila saat ini yang mengelola lahan HTR ini adalah masyarakat sekitar dan belum terdaftar di anggota koperasi yang silahkan saja dirangkul, apalagi sebelumnya mereka juga sudah beli lahan di daerah tersebut sudah pasti akan mempertahankannya,jadi ini kami harapkan jadi bahan pertimbangan bagi pihak kehutanan dan koperasi .”ujar Pangulu.
Menanggapi hal tersebut,Pahala Sihombing selaku ketua Koperasi Dos Roha mengatakan bahwa pihaknya selaku pengurus Koperasi Dos Roha tidak mengetahui adanya transaksi jual beli lahan,”kami tidak pernah mengijinkan jual beli lahan,dan kami tidak tahu itu, memang anggota yang saat ini banyak yang bandal bandal dan merasa hebat,jika ditegur mau ditebasnya pula kita,itulah saat ini banyak yang menanam sawit di sana, padahal udah kita ingatkan agar menanam tanaman keras,saya memang selama ini jarang kesana jadi kurang mengetahui situasi terbaru, tapi ini kami sudah menyepakati akan mengevaluasi banyak anggota Koperasi,dan tanaman sawit yang disana akan kita cabut,namun soal jual beli memang kami pun melarangnya”ujar Pahala dinilai mengelak mengetahui ada transaksi jual beli lahan padahal dia juga pengurus lama bahkan sebelumnya menjabat Sekretaris koperasi yang notabene menghandle semua bidang administrasi.
Sementara itu,Purba Blankon salah satu aktivis Siantar Simalungun yang juga warga Nagori Bosar Nauli dalam kesempatan menyampaikan beberapa poin penting yang menjadi aspirasi masyarakat Bosar Nauli.
1.Masyarakat melihat justru yang mengelola lahan HTR adalah dari luar Nagori Bosar Nauli , mereka jadi penonton di wilayah sendiri,bahkan yang menguasai lahan informasinya adalah orang orang yang kaya.Jika yang mengelola dari Nagori Buntu Turunan saja mungkin masyarakat masih terima akan tetapi ini dari luar daerah bahkan informasi ada yang dari Siantar.
2.Masyarakat melihat saat ini banyak kejanggalan dalam pengelolaan lahan HTR tersebut yakni anggota kelompok yang menanam Sawit, tentu hal tersebut sudah menyalahi aturan yang ada.
3.Informasi tentang transaksi jual beli lahan sudah jelas diketahui, sehingga diminta ketegasan pihak kehutanan menggapai hal tersebut.
4.Masyarakat mempertanyakan apakah koperasi Dos Roha sudah memenuhi tanggung jawab dalam pembayaran pajak ke negara, karena untuk Nagori Bosar Nauli sendiri tidak pernah ada kontribusi meksipun lahan yang dikelola sebanyak 668 Hektar.
“Dari beberapa hal tersebut cukup jelas buat bapak bapak Kehutanan untuk melakukan tindakan,saya berharap tidak ada dusta diantara kita,dan sebenarnya saat ini masyarakat Bosar Nauli sedang menunggu pihak Kehutanan hadir di lahan HTR itu, sedari mereka tahu pihak kehutanan akan hadir hari ini untuk kroscek lahan HTR maka beberapa masyarakat Bosar Nauli datang kelokasi akan buat aksi penolak keberadaan Koperasi Dos Roha ini,namun disini saya sampaikan bahwa kami Masyarakat Bosar Nauli menolak keberadaan Koperasi Dos Roha di HTR Register 2 Sibatuloting karena dinilai tidak ada manfaat bagi masyarakat sekitar”,kata Purba Blankon.
“Kami juga ingatkan kepada pengurus Koperasi Dos Roha yang baru agar melibatkan masyarakat Bosar Nauli dalam pengelolaan HTR tersebut.Sementara kepada pihak PT TPL kami ingatkan sebelum ada kejelasan antara masyarakat Bosar Nauli dengan pihak Koperasi maka kami minta tidak melakukan kontrak dulu,saya pastikan jika itu terjadi maka TPL akan merugi karena saya sendiri pasti akan buat tindakan ,saya pastikan saya siap didepan dan berdarah darah demi masyarakat Bosar Nauli”ujar Purba Blankon.
Menanggapi hal tersebut,Pahala Sihombing mengatakan bahwa sebelumnya saat ijin usaha pengelolaan Hutan diberikan oleh Kementerian Kehutanan,pihak Koperasi Dos Roha sendiri sudah menawarkan kepada Pangulu Bosar Nauli sekitar 50 Hektar untuk dibagikan kepada Masyarakat Bosar Nauli,namun saat itu Pangulu menolak karena kurang luas.Jadi dalam hal tersebut bukan kesalahan koperasi.
Sementara itu,Dari KPH II Pematang Siantar Mahendra Sipayung mengatakan, bahwa pihak kehutanan berterima kasih atas segala informasi yang saat ini diterima, menurutnya untuk masyarakat yang masih dalam satu kecamatan maka sah sah saja mengelola lahan Register karena masih satu wilayah,namun kepada Koperasi Dos Roha, pihak kehutanan berharap segera menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar yakni Bosar Nauli karena pada dasarnya mereka sangat berhak dalam pengelolaan HTR tersebut,”Nanti coba berkomunikasi yang baik,agar masyarakat sekitar dirangkul,kan bisa penambahan keanggotaan,dan itu tidak melanggar aturan”kata Sipayung.
Sedangkan dari pihak TPL sendiri berjanji sebelum persoalan antara masyarakat sekitar dengan pihak koperasi Dos Roha terjalin komunikasi yang baik,maka pihak TPL tidak akan melakukan kontrak kerja sama baru,”Kami siap menjalin kerjasama dengan kontrak 115 Hektar sesuai perencanaan,bahkan lebih dari itupun kami siap,akan tetapi sebelum antara masyarakat Bosar Nauli dengn Koperasi Dos Roha terjalin komunikasi yang baik maka kami tidak akan lakukan kerja sama yang baru”ujar perwakilan PT.TPL.
Dari pertemuan tersebut juga diketahui bahwa PT TPL sebelumnya sudah pernah menyerahkan uang panjar sejumlah 30 juta kepada pengurus koperasi Dos Roha untuk biaya operasional.Namun oleh Pahala Sihombing yang saat ini menjadi Ketua Keperasi Dos Roha mengakui uang tersebut dilenyapkan oleh ketua lama dan saat itu ia masih menjabat Sekretaris.
Usai kegiatan,Sumiran Perwakilan Kehutanan KPH II Pematangan Siantar yang coba dipertanyakan beberapa wartawan terkait sanksi yang akan diberikan soal jual beli lahan dan penanaman sawit di lahan HTR mengatakan tidak diizinkan dilakukan transaksi jual beli, serta melakukan penamaan kelapa sawit di lokasi HTR. “Anggota Dos Roha yang menyalahi aturan akan diberikan peringatan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dalam izin pengelolaan, sawit yang ditanam harus di tumbang dan digantikan dengan tanaman keras,soal sanksi yang akan diberikan kami akan berkoordinasi dengan pimpinan,”ungkapnya.
Namun atas informasi ini, diminta kepada Aparat Penegak Hukum agar melakukan penyelidikan dan mengungkap transaksi jual beli lahan HTR di register 2 Sibatuloting,kuat dugaan banyak unsur unsur kepentingan orang orang besar serta mafia tanah sedang berlangsung di dalamnya.Selain itu pihak kehutanan juga diminta bertindak tegas melakukan pengawasan serta memberikan sanksi terhadap para oknum oknum yang coba bermain main dengan tanah kehutanan.(SGN/R01)
Discussion about this post