Simalungun, Sinarglobalnusantara.com
Menanggapi isu yang beredar luas di tengah masyarakat serta di media sosial mengenai dugaan penyelesaian di luar jalur hukum atau praktik “86” dalam kasus kekerasan fisik yang dialami oleh saudara Muhammad Dimas Pramana, pihak Muhammad Dimas Pramana menyampaikan klarifikasi resmi demi menjaga kebenaran informasi, transparansi, dan tegaknya keadilan, Jumat (02/02/2026).
Adapun Muhammad Dimas Pramana, selaku korban kekerasan fisik sebelumnya mengatakan, awal mula suasana kurang kondusif berawal bentuk protes ketika sejumlah undangan yang dijanjikan tidak diperbolehkan masuk dalam forum musyawarah terkait penolakan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di area Lapangan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.Namun tidak diketahui penyebab terduga pelaku kekerasan diketahui merupakan anak dari Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah langsung melakukan kekerasan fisik terhadap nya.
Namun belakangan, tersebar informasi bawah kasus tersebut telah 86 atau terselesaikan tanpa proses hukum, sehingga Muhammad Dimas Pramana bersama team melakukan klarifikasi beberapa hal, diantaranya:
1. Membantah tuduhan penyelesaian “86”dengan tegas menyatakan bahwa tudingan adanya penyelesaian gelap, kesepakatan di bawah tangan, atau praktik “86” antara pihak korban dan pihak pelaku adalah TIDAK BENAR.
2. Komitmen menempuh jalur hukum
hingga saat ini, pihak korban tetap berkomitmen penuh untuk menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Tidak pernah ada kompromi materiil maupun bentuk kesepakatan apa pun yang bertujuan menghentikan proses hukum atas tindakan kekerasan fisik tersebut.
Lebih lanjut keterangan Dimas, aksi yang dilakukan oleh masyarakat Rambung Merah bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bagian dari perjuangan warga dalam mempertahankan fungsi Lapangan Rambung Merah agar tidak dialihfungsikan secara sepihak. Kekerasan yang dialami korban merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis warga.
Dalam kesempatan, melalui media PERS, Dimas berharap kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Simalungun untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa adanya intervensi jabatan, relasi kekuasaan, maupun hubungan keluarga dengan pihak terduga pelaku.
“Keadilan tidak bisa dibeli,apa yang terjadi pada saya adalah risiko dari memperjuangkan hak warga Rambung Merah. Saya tegaskan, tidak ada kata damai di bawah meja. Kami ingin hukum berjalan lurus agar kejadian serupa tidak kembali menimpa aktivis maupun warga lainnya
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi sipil, serta insan pers untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan ruang demokrasi di Kabupaten Simalungun tetap terjaga dan bebas dari intimidasi, kekerasan, maupun praktik premanisme,”Ujar Dimas.(SGN/Hendra)











































Discussion about this post