Simalungun , Sinarglobalnusantara.com-
Terkait dugaan Gratifikasi dan pungutan liar (pungli) 15 juta rupiah per orang yang dianulir oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli.Heppi Nurnatalia Sidauruk,untuk meluluskan 2 nama calon Perangkat Nagori yang notabene adalah keluarga dari Tim Suksesnya ketika masa Pilpanag beberapa bulan yang lalu,terus menjadi informasi liar dan kunjingan di tengah masyarakat.
Sebagian masyarakat ada menyatakan bahwa memang benar hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,Pasalnya dugaan Pungli dan Gratifikasi dengan keterlibatan Camat Hatonduhan Riyan Fahrijal Pakpahan S.IP,untuk mengeluarkan rekomendasi penjaringan dan penyaringan Perangkat Nagori,hingga saat ini belum ada tanggapan dan tindakan dari Pemerintah baik Aparat Penegak Hukum meskipun telah viral dan berkali-kali masuk dalam pemberitaan media sosial.
Sehingga masyarakat meminta agar Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga segera memanggil Pangulu Nagori Bosar Nauli bersama Camat Hatonduhan untuk mempertanyakan maksud dari kedua oknum tersebut dalam melakukan dugaan pungli dengan arah meloloskan 2 nama yang akan duduk di jabatan Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan .Selanjutnya Bupati juga dimohonkan mengevaluasi kinerja kedua oknum tersebut.
Selain itu, Warga Nagori Bosar Nauli juga meminta APH khususnya Polres Simalungun agar turun gunung mengungkap kasus tersebut,sebap jika tidak segera diungkap hal ini bisa menimbulkan mosi tidak percaya akan Pemerintah dan Polri yang Presisi.warga menilai APH dalam hal ini terkhusus Polres Simalungun layak segera turun gunung untuk mengungkap persoalan ini, karena beberapa poin menunjukkan dugaan pungli ini sudah cukup jelas.
Poin pertama, dari pernyataan Pangulu Heppi Nurnatalia Sidauruk melalui Tukiman selaku ketua Panitia yang menyatakan soal dari Kecamatan, sedangkan Camat Hatonduhan.Riyan Fahrijal Pakpahan,ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan tidak ada soal dari kecamatan,dalam hal ini diduga pangulu sengaja manipulasi panitia dan 9 peserta ujian seleksi,dengan berbohong soal dari kecamatan untuk menutupi konsep yang telah direncanakan, sehingga seolah olah ujian seleksi benar benar berlangsung jujur dan adil.
“Poin kedua”lanjutnya.”Bahwa terbukti peraih nilai tertinggi saat ujian adalah keluarga dari Tim Sukses Pangulu sendiri ketika masa Pilpanag, bahkan salah satunya atas nama Dedy Sinaga yang sebelumnya telah bekerja beberapa bulan di Kantor Pangulu,dalam hal ini juga diduga bahwa soal ujian dibuat oleh pangulu sendiri dan kunci jawabannya telah diberikan kepada orang tertentu yang di rekomendasikan akan lolos menuju kursi Perangkat Nagori.
Poin ke tiga,Salah satu calon dengan peraih nilai tertinggi atas nama Ika Puji Rahayu secara administrasi diduga kurang layak,pasalnya Ijazah SMA Paket C yang dimiliki tidak sinkron dengan KTP,tahun lahir di KTP 12 Agustus 1989 sedangkan di Ijazah Paket C 12 Agustus 1990, selain itu masa berlaku yang tertera pada KTP berlaku hingga 12/08/2017 dan belum ada dilakukan pergantian KTP.Namun disayangkan tetap bisa lolos secara administrasi,dalam hal ini kuat dugaan pangulu menggunakan wewenangnya untuk meloloskan nama tersebut karena sebelumnya sudah ada perjanjian akan setor 15 juta sekaligus balas jasa kepada Orang tuanya yang sebelumnya terindikasi salah satu Tim Sukses Pangulu.
Terkait hal ini,Kapolsek Tanah Jawa.Kompol Menson Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum lama ini menyatakan akan melakukan penyelidikan,”Siap bang segera kami selidiki, Sabar bang,krn intel kita pak manihuruk belum buat laporan informasi sebagai bahan untuk klarifikasi bang, Karena fokus ke moho masalah peggarap itu bang”tulis Kapolsek menjawab konfirmasi.
Sementara Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung SH S.I.K.MH,ketika diminta keterangannya
melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu (30/08/2023) terkait dugaan Pungli 15 juta oleh Pangulu Bosar Nauli dengan keterlibatan Camat Hatonduhan langsung meminta nama nama yang diduga memberikan uang kepada Pangulu,”Tksh informasinya.Kalau ada nama nama yg di pungli, mungkin bisa diberikan”jawab Kapolres.
Sebelumnya, Camat Hatonduhan Riyan Fahrizal Pakpahan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kelanjutan, Penjaringan dan penyaringan perangkat Nagori Bosar Nauli yang sebelumnya diduga ada kecurangan belum juga memberikan keterangan hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi,
Bahkan saat diminta Informasi 2 nama yang direkomendasikan Pangulu Bosar Nauli ke pada Camat, mantan Sekdis Kominfo Kabupaten Simalungun ini tidak memberikan jawaban ,dan saat dipertanyakan apakah ada tes wanwancara akan dilakukan pihak kecamatan, Camat tampaknya enggan menjawab.
Dalam edisi sebelumnya diwartakan,Adapun keterlibatan Camat Hatonduhan dalam dugaan gratifikasi dan pungli 15 juta adalah untuk mengeluarkan rekomendasi rekrutmen ataupun penjaringan dan penyaringan perangkat Nagori di Bosar Nauli yang telah dimohonkan Pangulu Nagori Bosar Nauli sebelumnya, namun untuk memuluskan strategi yang dibuat akhirnya disepakati akan mengadakan kutipan 15 juta bagi 2 nama yang akan direkomendasikan menduduki jabatan Kaur Pemerintahan dan Kaur Pembangunan.
Sehingga jika dikolkulasikan maka akan didapatkan 30 juta dari 2 orang calon yang direkomendasikan, sedangkan untuk pembagiannya 20 juta untuk camat dan 10 juta untuk Pangulu.Untuk memuluskan strategi yang disepakati, Pangulu Nagori Bosar Nauli Heppi Nurnatalia Sidauruk pun diduga menyalah gunakan jabatannya pada seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa/Perangkat Nagori pada Nagori Bosar Nauli yang di laksanakan minggu kemarin dengan puncak ujian seleksi pada 14 Agustus 2023.
Dan seperti diwartakan sebelumnya,ternyata penjaringan dan penyaringan yang berlangsung di kantor pangulu Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini dilakukan hanyalah setingan semata,bahwa kuat dugaan strateginya sudah diatur Heppi Nurnatalia Sidauruk dengan maksud agar 2 orang yang notabene adalah keluarga Tim Suksesnya masa Pilpanag sebelumnya,akan direkomendasikannya ke Camat Hatonduhan.
Namun soal dugaan keterlibatan Camat Hatonduhan dalam pungli 15 juta per orang, ketika dikonfirmasi Riyan Fahrizal Pakpahan mengelak bahwa dirinya terlibat,”informasi siapa,sampai skrg saya blum menerima laporan dari tim penjaringan dan penyaringan yang dilaporkan melalui pangulu”Tulisnya menjawab konfirmasi pada Senin lalu (14/08/2023).
Bahkan saat dikonfirmasi ulang pada Minggu (20/08/2022) Camat mengatakan bahwa camat tidak menerima berupa uang 10 juta,,tetapi camat sudah menerima 2 nama yang direkomendasikan pangulu.dan mengenai ulah Pangulu Heppi Nurnatalia Sidauruk yang diduga berbohong kepada seluruh warga nagori Bosar Nauli dengan kecurangan yang dilakukannya dan mengatakan bahwa soal ujian dari kecamatan,Camat Hatonduhan menyampaikan bahwa akan mempertanyakan perihal ini kepada pangulu Nagori Bosar Nauli, namun yang jelas camat tidak ada memberikan soal ujian.
Sebelumnya juga diwartakan,terkait hal ini,salah satu pemerhati kebijakan pemerintah sekaligus tokoh muda kabupaten Simalungun Purba Blankon angkat bicara, menurutnya apabila memang benar 2 calon tersebut sampai membayar 15 juta per orang untuk menduduki jabatan Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan di Nagori Bosar Nauli,maka hal itu sangat memalukan”perbuatan seperti ini sangat memalukan,dimana oknum yang terlibat didalamnya telah memutus kesempatan orang-orang yang memiliki kompetensi yang dinilai lebih layak untuk berbuat di Nagori tersebut,dan ini bisa masuk kategori suap dan gratifikasi.
“Jika kita mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,maka menurut pemahaman saya ini kategori Gratifikasi , dimana dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan maksud tujuan tertentu maka hal itu dikategorikan Gratifikasi.
Sedangkan dalam pasal 2 diatur mengenai pidana untuk pelaku gratifikasi yang berbunyi “Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”. Tandasnya.
Sementara dalam hal ini menurut saya sipemberi gratifikasi juga pastinya dapat sanksi, dimana apabila kita mengacu Pada ketentuan yang diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.apabila memenuhi unsur tindak pidana suap”ungkapnya kala itu.(SGN/Team Naga Jait/Red)
Discussion about this post